JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus investasi bodong atau permainan uang (money game) yang dikenal dengan sebutan Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) dinilai telah membawa ancaman dan dampak buruk bagi masyarakat. Terkait hal itu, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah melakukan langkah cepat untuk memblokir situs tersebut di Indonesia. Namun, upaya pemblokiran situs MMM yang tengah dilakukan pemerintah tersebut dinilai bukan solusi yang tepat.

Direktur Kajian bidang Ekonomi Pusat Studi Sosial dan Politik (Puspol) Kusfiardi mengatakan, bila situs investasi bodong MMM hanya ditangani sebatas langkah pemblokiran maka tidak akan memberikan efek jera dan pelaku akan dengan mudah memunculkan situs baru atau ancaman serupa di kemudian hari.

"Kewajiban negara melindungi setiap warganya dari potensi ancaman dan hal yang merugikan seperti investasi bodong ini. Harus ada ketegasan sanksi hukum kepada pelaku bukan sebatas memblokir situs," kata Kusfiardi kepada Gresnews.com, Rabu (15/4).

Menurut Kusfiardi, pemerintah harus segera mengklasifikasikan kasus tersebut sebagai bagian dari penegakan sanksi hukum. Artinya, ada kategori pelanggaran perdata dan pidana yang bisa dijerat kepada para jaringan atau pelaku.

"Setiap kasus kan bisa diklasifikasi masuk ranah perdata atau pidana. Itu menjadi tugas utama yang harus ditegakkan pemerintah melalui ketentuan hukum yang berlaku," kata Kusfiardi.

Menurut Kusfiardi, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk abai terhadap kasus investasi bodong ini. Dia meyakini, negara memiliki aparat penegak hukum yang sepatutnya memberikan perlindungan dari segala bentuk ancaman yang dapat merugikan masyarakat.

"Pemerintah punya aparat penegak hukum seperti intelijen dan kepolisian. Harusnya dikerahkan untuk menindak pelaku atau jaringan tersebut," tegas Kusfiardi.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan telah mengajukan permintaan kepada pihak Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs Mavrodi Mondial Moneybox (MMM). Pihak OJK menilai, kegiatan MMM memiliki tingkat risiko gagal bayar yang tinggi. MMM sendiri merupakan permainan uang bebentuk money game yang cukup berisiko dalam hal jumlah pembayaran.

Menyadari risiko tersebut, OJK pun menetapkan investasi Mavrodi Mondial Moneybox atau Manusia Membantu Manusia sebagai investasi ilegal atau bodong.

Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan money game tersebut bisa membuat sebagian masyarakat kecanduan. Pasalnya, dari jumlah akumulasi investasi yang terkumpul, masyarakat diiming-iming keuntungan 30% per bulan.

Namun, risiko mendasar dari permainan ilegal tersebut yaitu tidak ada garansi ganti rugi tidak pernah dijelaskan. "MMM cukup berbahaya karena kalau hilang maka itu adalah risiko yang harus ditanggung dan tidak ada jaminan ganti rugi," kata Kusumaningtuti.

BACA JUGA: