JAKARTA,GRESNEWS.COM - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memburu dalang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun karyawan PT Pertamina (Persero) tahun 2014-2015 yang dibelikan sejumlah saham perusahaan. Salah satunya pembelian saham milik PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum menjelaskan penyidikan kini difokuskan untuk mengungkap proses pembelian saham di sejumlah perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEl) antara lain saham ELSA, KREN, SUGI dan MYRX. Pembelian saham-saham tersebut melibatkan pihak ketiga sebagai broker salah satunya PT Millenium Danatama Sekuritas.

"Kami sudah periksa dirutnya, Andy Purnomo Anthony," terang Rum di Kejaksaan Agung, Senin (14/11).

Rum mengatakan, penyidik menggali lebih jauh proses transaksi pembelian saham SUGI oleh Dana Pensiun Pertamina lewat PT Millenium Danatama Sekuritas. Pembelian saham salah satunya saham SUGI tersebut diduga melanggar ketentuan. Dana pensiun PT Pertamina yang dibenamkan di saham SUGI sebesar 8%.

"Itu yang disidik, penempatan investasi tersebut diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku," tandas Rum.

Selain mendalami keterlibatan broker saham, sejumlah pejabat pengelola dana pensiun PT Pertamina telah diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Edy Fatima dengan jabatan Manager Keuangan, Vanda Sari Dewi jabatan Pengawas Perbendaharaan, Bondan Eko Cahyono jabatan Koordinator Internal Audit. Heriyanto Kusworo jabatan Finance Internal Audit. Isnaeni Rubiyaningrum jabatan Asisten Manager Tax Acc.

Dalam mengelola dana pensiun, PT Pertamina membentuk yayasan yang diberi nama Dana Pensiun Pertamina. Saat ini, total dana kelolaan pensiun Pertamina sebesar Rp 9,3 triliun. Dari angka tersebut, dana pensiun Pertamina mengalokasikan 30% pada saham.

Saham tersebut, antara lain, tersebar pada saham-saham LQ45. Diantaranya PT Unilever Tbk, PT Kalbe Farma Tbk, PT Telkom Tbk dan PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA). Adapula saham konstruksi seperti PT Waskita Karya Tbk dan saham konstruksi lainnya untuk trading.

Dari 30% alokasi saham dana pensiun Pertamina, sebanyak 4%-5% dibenamkan pada saham PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN). Lalu saham SUGI sebesar 8%.

Sebelumnya, pada Oktober 2015, Sugih Energy akhirnya sepakat untuk melepas kepemilikan saham sebesar 8,1% kepada Dapen Pertamina dengan nilai pembelian hampir Rp 700 miliar. Helmi Kamal Lubis ketika masih menjabat sebagai direktur utama Dapen Pertamina pernah mengatakan, harga pembelian 8,1 % saham Sugih Energy lebih murah dibandingkan harga pasar.

Bahkan, Helmi juga pernah mengungkapkan bahwa ke depan ia berharap dapat kontrol Sugih Energy lebih besar lagi di level akuisisi saham 20 %. Alasan Dapen Pertamina mengakuisisi Sugih adalah sejalan dengan usaha perusahaan induk Dapen, PT Pertamina (Persero).

Saat ini komposisi saham Sugih Energy terdiri atas, Goldenhill Energy Fund 11,52 %, Dana Pensiun Pertamina 8,1 %, Credit Suisse AG SG 6,43 %, Investures Capital Pte Ltd 6,06 %, PT Asabri (Persero) 5,77 %, dan saham publik 62,12%.

HARUS TUNTAS - Jakarta Procurement Monitoring (JPM) berharap kasus ini diusut tuntas. Ketua JPM Ivan Prapat meminta penegak hukum memproses siapapun yang terlibat.

"Proses hukum siapapun yang menjadi dalang kasus ini," kata Ivan beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini telah terang kasus korupsinya. Apalagi kasus ini telah berulang terjadi seperti terungkap dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2011, 2012, dan semester I di 2013. Hasil audit saat itub BPK menemukan sebanyak 422 transaksi pembelian dan penjualan saham listed dengan nilai transaksi bersih Rp324.497.548.473 tidak mengacu pada rencana investasi mingguan.

Temuan BPK lainnya adalah pengguna rekening pihak ketiga dalam pembayaran pertama penjualan kepemilikan saham PT Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) mengakibatkan Dapen Pertamina berpotensi kehilangan pendapatan jasa giro senilai Rp 84.119.262,23. Kemudian pembelian right issue saham PT Berlian Laju Tanker, Tbk (BLTA) tidak menerapkan kajian yang memadai dan kebijakan mempertahankan kepemilikan saham BLTA tidak sesuai dengan pedoman tata kelola Dapen Pertamina mengakibatkan kerugian Rp21.605.552.644.

BPK juga menemukan adanya pemberian insentif tahun 2011 bagi pengurus Dapen Pertamina tidak sesuai ketentuan pendiri dan membebani biaya operasional Dapen Pertamina sebesar Rp433.144.199. BPK juga menemukan adanya tunjangan kemahalan yang dibayarkan kepada pengurus Dapen Pertamina melebihi besaran tunjangan daerah yang ditetapkan oleh pendiri membebani biaya operasional Dapen Pertamina sebesar Rp345.879.533. BPK memberikan rekomendasi atas temuan tersebut.

Dan kini, dana kini dana pensiun tahun 2014-2015 kembali diinvestasikan tanpa melalui prosedur yang berlaku. Karenanya, JPM meminta kasus ini agar diungkap hingga akarnya.

Sebelumnya pembelian saham Dapen Pertamina ke Sugih Energy dipersoalkan. Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman pernah mengungkapkan pembelian 8,1 % saham Sugih, Dapen Pertamina merogoh koceknya hampir Rp 700 miliar. "Apa benar saham Sugih nilainya sebesar itu? Kalau benar sebesar itu, berarti nilai aset Sugih lebih dari Rp 8,6 triliun dong saat itu," katanya beberapa waktu lalu.

Yusri mengatakan audit keuangan perlu dilakukan karena pembelian saham tersebut berpotensi merugikan keuangan Dapen Pertamina. Dia menambahkan, laporan keuangan Sugih Energy menunjukkan, pada 2014 total nilai aset perseroan hanya sebesar USD 543,73 juta atau setara Rp 7,4 triliun (kurs Rp 13.605).

BACA JUGA: