JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Polda Jawa Barat melanjutkan  proses penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Perhutani Jabar atas pengelolaan hutan di KPH Bogor. Menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan Walhi atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Jawa Barat atas pengusutan 12 perusahaan tambang.

"Majelis Hakim PN Bandung memerintahkan Termohon (Polda Jabar) melanjutkan pemeriksaan dalam penyidikan," kata Direktur Eksekutif Walhi Jabar Dadan Ramdan, Jumat (12/6). Hakim berpendapat, Termohon belum melakukan pemeriksaan mendalam terkait kerusakan lingkungan dan belum menghadirkan ahli lingkungan.

Dadan, mengungkapkan, tahun 2013 lalu, Walhi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang Perhutani Jabar atas pengelolaan hutan di kawasan Bogor. Perhutani dengan alasan Kerjasama Operasi (KSO), telah memberikan izin tambang di kawasan hutan terhadap 12 perushaan. Ke 12 perusahaan tersebut adalah PT Lumbung Mineral Sentosa, PT Indoloma Tunggal Perkasa, PT Shekinah Glory, PT Bayu Respani, PT Makmur Sejahtera Mandiri, PT Tunas Jaya Tamamas, PT Bintang Delapan Mineral, PT Marga Wisesa, PT Bosgco, CV. Tambang Jaya Indah, CV Palm Mineral Indonesia, dan Koperasi Taman Caringin II.

Menurut dia, ke-12 perusahaan itu belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan.

"Merujuk peraturan kehutanan jelas apa yang dilakukan oleh ke-12 perusahaan yang terikat KSO merupakan tindak pidana, begitu juga dengan Perhutani juga bisa diseret ke Pengadilan," jelas Dadan.

Seperti diketahui hakim tunggal Praperadilan, PN Bandung, Jonlar Purba, mengabulkan permohonan praperadilan yang dimohonkan Walhi untuk seluruhnya. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Termohon belum melakukan pemeriksaan mendalam terkait kerusakan lingkungan dan belum menghadirkan ahli lingkungan.

Lembaga Bantuan Hukum Bandung selaku kuasa hukum Walhi, mengapresiasi hakim yang telah memutus perkara praperadilan dan mengabulkan permohonan praperadilan ini. "Hakim juga telah memperhatikan dalil-dalil serta bukti-bukti yang diajukan dalam pemeriksaan persidangann," kata Kuasa Hukum Walhi yang juga Kepala Divisi Penanganan Kasus LBH Bandung, Destri Tsuraya, Jumat (12/6).

BACA JUGA: