JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan kasus korupsi Pengelolaan Keuangan pada PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional (MOR) VI di Balikpapan Tahun Anggaran 2012-2015 yang telah disidik sejak empat bulan lalu. Tersangkanya adalah Manager Technical Service Region VI Balikpapan, Otto Geo Diwara Purba.

Penetapan tersangka atas Otto dilakukan setelah tiga kali ia dipanggil penyidik namun tidak pernah hadir. Otto dijemput paksa dan ditetapkan tersangka. "‎Tim Penyidik melakukan penjemputan (paksa) di daerah Kota Wisata Cibubur Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum), Moh Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/4).

Setelah dilakukan penjemputan paksa, kata mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini, tim penyidik langsung membawa saksi Otto Geo Diwara Purba ke Kejaksaan Agung.

Rum memaparkan kasus ini terjadi medio 2013 sampai 2015. Otto selaku Manager Technical Service Region VI Balikpapan yang mempunyai kewenangan di antaranya dalam hal proses pengadaan barang dan jasa di PT. Pertamina Region VI Balikpapan diduga menerima aliran dana dari pihak ketiga.

"Otto telah melakukan transaksi penerimaan dana melalui rekening Bank dengan jumlah transfer penerimaan dana kurang lebih sebesar Rp2 miliar yang bersumber dari pihak-pihak yang diduga rekanan/supplier PT Pertamina," paparnya.

Selain penerimaan dana melalui transfer, terdapat 151 kali transaksi setoran tunai ke rekening Otto dengan jumlah sekitar Rp3,1 miliar. Transaksi tersebut diduga terkait dalam jabatannya mempengaruhi rekanan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk menyerahkan sejumlah uang.

Dalam mengungkap kasus ini, puluhan saksi telah diperiksa. Di antaranya adalah Sudiardjo Hardi selaku Direktur PT Sumatera Ega Makanika Suplier Pompa, Titin Sri Suhartini selaku Direktur CV Linang Katulistiwa, Roberto Nainggolan selaku Pemilik PT Ragam Teknik Suplier Pompa, dan Alberto Susatra Sintoro.

KORUPSI DI PERTAMINA - Selain dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional (MOR) VI di Balikpapan Tahun Anggaran 2012-2015, sejumlah kasus lain tengah disidik.

Antara lain pengadaan kapal di PT Pertamina Transkontinental. Mantan Dirutnya Ahmad Bambang juga telah diperiksa sebagai saksi. Kasus ini masih proses penyidikan dan belum ada tersangka.

Kasus pembayaran Jasa Transportasi dan Handling BBM fiktif oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) ke PT Ratu Energy Indonesia Tahun Anggaran 2010-2014 telah ditetapkan empat tersangka. Mereka adalah Sidhi Widyawan selaku Direktur Pemasaran PT Patra Niaga Tahun 2008 sampai awal 2011.

Lalu Johan Indrachmanu selaku Vice President National Sales 2 PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2010 sampai 2012 atau saat ini Direktur Marketing PT Utama Alam Energi. Kemudian Carlo Gambino Hutahaean selaku Direktur Operasional PT Ratu Energy Indonesia dan Eddy selaku Manager Operasional PT Hanna Lines.

Lalu dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (persero). Kejagung telah menetapkan satu tersangka M Helmi Kamal Lubis, mantan Presiden Direktur Yayasan Dana Pensiun PT Pertamina.

Terbaru kasus dugaan korupsi pembelian saham ROC Oil Ltd untuk Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia tahun 2010 oleh PT Pertamina senilai Rp 560. miliar. Kasus tersebut berawal PT Pertamina (Persero) pada 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd. Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009 dengan modal sebesar 66,2 juta dolar Australia atau senilai Rp568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari.

Namun, ternyata BMG Australia pada 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan tidak ekonomis.

‎VP Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito belum bersedia berkomentar terkait penanganan kasus tersebut oleh pihak Kejagung.

BACA JUGA: