JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sejumlah 14 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun banyak pihak berharap penegakan hukum TPPO jangan hanya ´ramai´ di awal saja, jaringannya harus juga diungkap.

Ke-14 tersangka merupakan jaringan lintas provinsi untuk pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ilegal ke sejumlah negara di luar negeri. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengungkapkan kasus ini berawal dari instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengungkap kasus meninggalnya seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Yufrida Selan alias Melinda Sapey setelah gantung diri di rumah majikannya di Ceras, Malaysia, beberapa waktu lalu.

Dari pengungkapan kasus itu, penyidik polri mengungkap bahwa otak pengiriman TKI ilegal ini adalah seorang mantan polisi dan mantan oknum pegawai penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). Mereka merupakan jaringan yang menjual TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) termasuk Yufrida.

"Dari 14 tersangka, ada dua orang yang paling berperan yakni EL mantan polisi dan D mantan PJTKI," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andriyanto, Selasa (16/8) lalu.

Jaringan tersebut sudah beroperasi secara ilegal sejak 2014 hingga sekarang. Uniknya, sebelumnya jaringan itu merupakan agen resmi penyalur TKI. Mereka berubah menjadi penyalur TKI illegal karena perusahaan mengalami kerugian. "Jadi sejak 2014 sampai sekarang atas koordinasi dengan tersangka EL dan D dibuatlah penyalur ilegal," terang Agus.

Dari kasus itulah, kemudian ada perintah dari Jokowi kepada Kapolri untuk mengungkap kasus perdagangan orang. Selain itu, kata Tito, DPR juga memberikan pesan yang sama. Karena itulah, Kapolri Tito Karnavian kemudian memerintahkan Kabareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono untuk membentuk Satgas Khusus untuk mengusut banyaknya korban perdagangan orang dari NTT itu.

"Dalam waktu kurang lebih dua minggu, jaringan TPPO di NTT ini dapat diungkap Polri. Ada 14 (tersangka) kita tahan," kata Tito saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (18/8).

Dalam kesempatan yang sama, Ari Dono menjelaskan 14 tersangka ditangkap disejumlah wilayah, diantaranya Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Dan tujuh tersangka terkait meninggalnya Yufrinda.

Untuk para 14 tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 102 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. TPPO ini masuk kejahatan luar biasa dengan jejaring yang terorganisir sangat rapi. Indonesia saat ini masuk incaran pasar kejahatan perdagangan orang ini.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), perdagangan manusia didefinisikan perdagangan orang sebagai tindakan perekrutan, penampungan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman tertentu yaitu kekerasan, penculikan, penggunaan kekerasan, penyekapan, penipuan, pemalsuan, penyalahgunaan kekuasaan, memberi bayaran serta penjeratan utang.

Kejahatan perdagangan manusia merupakan bentuk kejahatan terorganisir. Hal ini tentu membutuhkan langkah penanganan konkret pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi).

PUNCAK GUNUNG ES - Kasus perdagangan orang yang saat ini diungkap, diyakini hanya puncak dari gunung es. Jika tidak ditindak hingga ke akarnya, kasus serupa akan kembali terjadi. Maret 2016 lalu, Bareskrim juga baru mengungkap kasus TPPO. Dua orang ditahan berinisial S dan VR.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Umar Surya Fana mengatakan, menurut pengakuan tersangka S hampir 600 korban yang telah dikirim ke Timur Tengah dan Istanbul, Turki. Dan pada tahun yang sama, KBRI Suriah telah memulangkan 606 orang pekerja asal Indonesia.

Umar meyakini masih banyak korban lainnya. Pada tahun 2012 hingga 2014 sekitar 130 ribu korban berada di Suriah. Dari jumlah tersebut, sebagian besar korban memilih jalan pintas untuk mengakhiri hidupnya yaitu bunuh diri dan hilang.

Sementara, menurut data dari Kementerian Luar Negeri, sejak Januari hingga Oktober 2015 sudah 450 WNI menjadi korban perdagangan manusia dan berhasil dipulangkan ke tanah air.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, masih maraknya kasus TPPO karena pencegahan dan penegakan hukum yang lemah. Aparat penegak hukum belum menyentuh akar jaringan kejahatan international ini.

Polisi, kata Anis, masih setengah hati menindak kasus perdagangan orang karena kerap hanya menindak pelaku di permukaan saja yang hanya bertugas merekrut TKI untuk dijual ke luar negeri. "(Penegakan hukumnya) ramai di awal, lama-lama sepi juga, otak pelakunya belum tersentuh," kata Anis kepada gresnews.com, Kamis (18/8).

Anis berharap Polri menggandeng interpol untuk mengungkap jejaring kejahatan TPPO, sehingga upaya menumpas akar persoalan TPPO bisa dilakukan. "Selain itu, banyaknya gugus tugas yang dibentuk pemerintah tidak lebih efektif untuk memberantas kasus TPPO ini sebaiknya dibubarkan," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memiliki Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kemudian Bareskrim juga membentuk tim khusus untuk menangani kasus TPPO ini.

Anis berpandangan, penanganan TPPO sebaiknya satu koordinasi karena bukan persoalan satu kementerian dan lembaga saja. Apalagi Gugus Tugas di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anah telah mencakup semua bidang, baik pencegahan dan penegakan hukum. "Yang existing saja dimaksimalkan," kata Anis. Menurut Anis, Gugus Tugas yang ada saat belum bekerja maksimal.

BACA JUGA: