JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kendati dikalahkan dalam gugatan praperadilan oleh tersangka, tak membuat Kejaksaan mundur dari pengusutan kasus dugaan korupsi Pengadaan Program Siap Siar LPP TVRI paket kartun animasi anak dan paket FTV anak-anak Tahun Anggaran 2012. Kalah dalam praperadilan Kejaksaan mengambil langkah menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk kasus tersebut.

"Sudah ada sprindik baru untuk kasus itu, tapi sprindik umum belum ada tersangkanya," ungkap Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto di Kejaksaan Agung, Senin (9/1).

Rencana penerbitan sprindik baru ini sebelumnya juga sempat dilontarkan Jaksa Agung M Prasetyo. Ia menegaskan, praperadilan belum masuk pokok perkara. Hingga jaksa akan menyikapinya dengan menerbitkan sprindik baru. "Ya kita akan terbitkan Sprindik baru lagi," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan Hendrik Handoko, yang menjadi tersangka  pengembangan perkara kasus korupsi Pengadaan Program Siap-Siar TVRI 2012. Pada Akhir November tahun lalu Pengadilan Negeri Jaksel memutuskan mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Hendrik dengan nomor putusan 136/Pid.Prap//2016/PN.jkt.Sel.
 
Hakim tunggal Sapawi menyatakan Sprindik No 104/Fd.1/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim Sapawi menyebut  penetapan tersangka terhadap Hendrik  tidak sah dan tidak berdasar hukum serta Surat Panggilan tersangka No SPT-4915/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 8 November dinyatakan tidak sah.

"Artinya status tersangka saya gugur, saya tidak menjadi tersangka lagi," kata Hendrik kepada gresnews.com beberapa waktu lalu.

Penetapan Hendrik sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pengusutan kasus korupsi pengadaan program siap siar TVRI yang diusut Kejaksaan sebelumnya. Dalam kasus ini kejaksaan telah memejahijaukan 5 orang dan masing-masing telah dijatuhi hukuman  yang berkekuatan hukum tetap.

Kelima orang itu adalah Mandra Naih selaku Direktur Utama PT. Viandra Production, Iwan Chermawan sebagai Direktur Utama PT. Media Arts Image, Yulkasmir sebagai pejabat pembuat komitmen, Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012 serta terakhir mantan Direktur Keuangan Lembaga Publik Penyiaran (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI), Eddy Machmudi Efendi.

CARI TERSANGKA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum mengatakan, tim penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi. Rum enggan berandai-andai apakah akan ada tersangka baru atau menetapkan kembali Hendrik sebagai tersangka. Setelah status tersangkanya dibatalkan oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Rum hanya mengatakan tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan seorang tersangka. Terakhir penyidik memeriksa Ir. Yul Andryono selaku tim penilai kartun animasi anak dan paket FTV anak-anak ‎di TVRI. Namun Yul diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Dalam pemeriksaannya ia menerangkan tentang kegiatan panitia penilai yang sempat menilai 10-20 FTV yang ‎kemudian dibuatkan berita acara. "Namun ternyata oleh pihak TVRI disodorkan lagi Berita Acara terpisah yang ditandatangani oleh saksi seolah-olah dibuat dua kali penilaian," kata Rum.

Dalam kasus dugaan korupsi Program Siap Siar Jilid II kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 miliar.

Namun Hendrik yang saat ini tak lagi tersangka --setelah gugatan praperadilannya dimenangkan-- berharap Kejaksaan Agung profesional menyidik kasus ini. Sebab dirinya melihat banyak kejanggalan dalam penetapan tersangkanya. Salah satunya saat jaksa menghadirkan saksi dalam sidang praperadilan ternyata bukan saksi untuk dirinya tetapi tersangka lain.

"Ada saksi yang dihadirkan ternyata saksi untuk tersangka lain, bukan untuk dirinya jadi lucu," kata Hendrik.

Kejanggalan lainnya, kata Hendrik, dalam kasus ini penyidik dinilai telah salah sasaran. Sebab dirinya hanya sebagai GM (general manager)  bukan Direktur di perusahaan tempat dirinya bekerja.

BACA JUGA: