JAKARTA, GRESNEWS.COM - Peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan sejumlah menteri terkait reklamasi Teluk Jakarta menemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan reklamasi, yakni tidak sesuainya antara perencanaan reklamasi dan pelaksanaan di lapangan.

Dalam peninjauan sejumlah menteri bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), rombongan menemukan adanya penyambungan Pulau C dan Pulau D. Padahal seharusnya antara Pulau C dan D terpisah sejauh 100 meter dengan kedalaman 8 meter.

Namun kenyataan bahwa mereka menemukan kedua pulau itu disambung dengan urukan pasir berwarna abu-abu. Penyambungan itu dinilai merusak lingkungan, sebab arus air laut dan muara dari daratan bakal terganggu. Untuk itu para menteri meminta penyambungan tersebut segera dibongkar.
 
"Saya harap pengembang bisa memisahkan 100 meter," kata Rizal, yang melakukan peninjauan bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Rabu (4/5).

Susi menambahkan bahwa negara memiliki aturan, untuk itu pihaknya menyatakan akan menata reklamasi sesuai tata ruang dan peruntukannya.

Sedangkan Ahok menduga penyambungan antara dua pulau itu, karena perusahaan memanfaatkan sisa pasir urukan. Penyambungan Pulau C dan D, menurutnya, adalah persoalan teknis yang bisa diperdebatkan. Sebab pulau-pulau lain juga tidak butuh sambungan semacam ini.

"Mungkin ada sisa beli pasir, sekalian dilebarkan, saya enggak tahu," kata Ahok. Solusinya, menurut dia, sambungan Pulau C dan D harus dibongkar.

Namun ia menegaskan untuk saat ini pihaknya menunggu hasil kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk bisa lebih mencermati reklamasi ini. Syarat-syarat terkait lingkungan hidup juga perlu dipenuhi pihak perusahaan pengembang. "Kami Pemerintah Provinsi DKI menunggu hasil kajian lingkungan hidup, kita tunggu suratnya," kata Ahok.  

HARUS ADA KOREKSI - Sementara diakui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar berdasarkan kajian sementara, pembangunan Pulau C dan D telah memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hanya saja ada sejumlah hal yang masih perlu dikoreksi.

Ia menilai dari kriteria dan analisis yang diolah dari dokumen itu, berbeda dengan situasi di lapangan, hal itu mengindikasikan AMDAL tidak dikaji dengan baik. Diantaranya soal ketersediaan air bersih. Kemudian soal kegiatan vital yang sangat terpengaruh, misal kabel, gas, laut dan sebagainya," kata Siti dalam pada kesempatan yang sama.

Selain itu, Siti juga menyebutkan dari hasil kajian terdapat potensi banjir terhadap kedua pulau tersebut. Di samping itu, ia juga mempersoalkan  bahan untuk urukan dua pulau tersebut.

"Yang tidak juga dikaji menyangkut bahan urukan. Bahwa ada keberatan dari PLTU Muara Karang dan PLTU Tanjung Priok. Soal limpasan sedimen terhadap ekosistem terumbu karang juga tidak dikaji," katanya.

Ia menjelaskan antara dua pulau itu harusnya ada kanal. Namun di lapangan mereka menyatukan pembangunan dua pulau tersebut. "Kan mereka harus memberi jalan kepada para nelayan," tambahnya.

Untuk itu, menurut dia, harus ada koreksi terhadap kajian AMDAL mereka. Selain itu Kementerian juga akan melihat lagi sedimentasi di lokasi itu. Siti memang memberi catatan terhadap pelaksanaan proyek reklamasi Pulau C dan D.

Menurutnya  masih banyak kriteria yang harus dipastikan. Diantaranya soal sedimen material reklamasi, dampak terhadap wilayah tangkap ikan, aliran balik (backwater) muka air di muara, dampak terhadap stabilitas muara sungai, kualitas air, masalah dampak terhadap PLTU di sekitarnya, hingga pengaruh perlindungan ke hutan bakau di Angke.

Siti mengakui bagi pihaknya pembangunan Pulau C dan D mengandung konflik terhadap lingkungan hutan di Muara Angke. Sebab di lokasi tersebut banyak binatang dan bakau yang akan terdampak. "Nanti harus dilihat lagi keselarasan, pemanfaatan dan sebagainya," ujarnya.

Atas hasil peninjauan itu Menteri LHK menyatakan, akan segera mengeluarkan surat keputusan tentang izin lingkungan. Menurutnya hal itu penting untuk menindaklanjuti moratorium (pemberhentian sementara) proyek reklamasi. "Mungkin Senin saya kira surat keputusan bagaimana tentang izin lingkungan di sini kita putuskan," terangnya.

SIAP BONGKAR - Sementara pihak pengembang Pulau C dan D, yakni PT Kapuk Naga Indah menyatakan akan patuh dengan perintah tersebut. Bila disuruh membongkar sekarang, maka pihaknya akan membongkar sekarang.

Mereka berdalih, sambungan tersebut dibangun hanya untuk kepentingan proses pembentukan pulau saja, atau hanya sementara. Mereka menjelaskan ini adalah cara reklamasi dengan Mazhab Eropa untuk menguatkan pulau reklamasi.

"Manakala hari ini diizinkan juga, kami akan mulai menggali memisahkan dua pulau ini," kata Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono.  (dtc)

BACA JUGA: