JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung membuka penyelidikan baru dugaan korupsi pengadaan program Siap Siar Lembaga Publik Penyiaran (LPP) TVRI tahun anggaran 2012. Penyidik menemukan bukti baru keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dari fakta-fakta persidangan.

Ada lima orang telah disidang dan majelis hakim telah memvonis mereka. Yakni Mandra Naih selaku Direktur Utama PT Viandra Production yang divonis satu tahun penjara, Iwan Chermawan sebagai Direktur Utama PT. Media Arts Image, Yulkasmir sebagai pejabat pembuat komitmen, dan Irwan Hendarmin sebagai Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012. Ketiganya divonis 4-8 tahun penjara. Dan terakhir mantan Direktur Keuangan Lembaga Publik Penyiaran (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI), Eddy Machmudi Efendi.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyampaikan, kasus korupsi TVRI telah putus semua. Namun dalam persidangan ditemukan ada fakta baru. "Sedang kita ‎tindak lanjuti pengembangannya," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Rabu (3/8).

Armin menyatakan tim penyidik masih meneliti kembali dokumen yang ada dan telah meminta keterangan pihak terkait untuk menemukan dugaan pidananya. Ia menegaskan penyelidikan kasus korupsi di TVRI merupakan pengembangan dari kasus korupsi program siap siar 2012.

"Belum tersangka, akhir perkembangan udah putus, dan kami mulai lagi kembangkan," kata Armin.

Sementara Kasubdit Penyidikan Yulianto menambahkan penyelidikan kembali kasus korupsi TVRI ini baru dua pekan diselidiki. Tim penyidik masih bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti baru.

"Baru dua minggu lalu mulai penyelidikannnya," kata Yulianto.

Sebelumnya, Kejagung sendiri tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru pada perkara tersebut di kemudian hari. Pengembangan kasus ini akan melihat fakta persidangan tersangka Eddy Machmudi Efendi.

Proyek pengadaan program Siap Siar TVRI Tahun 2012 bernilai Rp47,8 miliar. Kasus bermula ketika TVRI membeli 15 paket program Siap Siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan. Salah satunya PT Viandra Production, perusahaan milik komedian Mandra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, disimpulkan bahwa 15 kontrak paket program Siap Siar tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran, yakni November. Oleh sebab itu, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran.

Pembayaran telah dilakukan pada 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. BPK juga menyebut proses pengadaan paket Rp47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Kejagung menaksir kerugian negara dalam korupsi di TVRI kurang lebih Rp4,47 miliar.

ALIRAN DANA EDDY - Dalam kasus korupsi program siap siar 2012 Eddy Machmudi Efendi diduga telah menerima uang dari Iwan Chermawan sebesar Rp7 miliar. Eddy menerima uang dolar Amerika Serikat sebesar US$650.000 dalam pecahan US$ 100.000. Uang senilai US$ 650.000 diserahkan di ruang Eddy. Diduga uang Rp7 miliar tersebut mengalir ke sejumlah pihak.

Jaksa penyidik juga menemukan anggaran senilai Rp48 miliar yang dikorupsi bukan hanya dari bidang Program TVRI tetapi juga dari bidang lain. Penyidik telah memeriksa dua mantan direksi TVRI, yakni Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia LPP TVRI Tahun 2012 Tri Bowo Kris Winarso dan Direktur Tehnik LPP TVRI Erina HC Tobing.

Keduanya telah diperiksa terkait ada atau tidaknya proses pengalihan anggaran pada Bidang yang dijabat para Saksi ke Bidang Program dan Bidang LPP TVRI di Tahun 2012 untuk kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar TVRI. "Itu yang kita kembangkan," kata Armin.

MENJERAT MANDRA - Kasus korupsi program siap siar TVRI 2012 ini menjerat seniman dan komedian Betawi Mandra Naih. Mandra yang telah bebas pada 14 Februari 2016 lalu sebelumnya menjadi tersangka menjabat sebagai Direktur Utama PT Viandra Production.

Saat itu Mandra merasa menjadi korban lantaran tak pernah menandatangani dokumen perjanjian kontrak dengan TVRI. Ia pun melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan dirinya dalam dokumen milik PT Vindra Production ke Bareskrim. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) segera menetapkan Andi Diansyah sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan Mandra dalam salah satu dokumen tersebut.

Andi Diansyah sebelumnya dilaporkan Mandra atas dugaan memalsukan tanda tangan yang menyeret Mandra menjadi tersangka korupsi program siap siar TVRI 2012 tersebut.

Sebelumnya karena tanda tangan itulah Tim Satgassus Kejaksaan Agung menetapkan Mandra bersama lima tersangka lain sebagai tersangka. Mereka disangka bersama-sama dan turut serta memperkaya diri atau orang lain. Mandra didakwa bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp12 miliar dalam proyek pengadaan tersebut.

Saat itu kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang mengatakan dengan penetapan tersangka kasus pemalsuan tanda tangan Mandra oleh Bareskrim makin menegaskan kliennya hanyalah korban. hal itu membuktikan Mandra tidak terlibat dugaan korupsi program siap siar TVRI 2012.

Juniver berargumen pemalsuan tanda tangan merupakan hal pokok yang menyeret nama Mandra sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI.

Namun jaksa bergeming dan tetap membawa berkas perkara Mandra ke persidangan. Kepala Subdirektorat Penyidikan Sarjono Turin saat itu menyampaikan, kasus pemalsuan tanda tangan Mandra di Bareskrim Polri tidak ada kaitan dengan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Jaksa mengaku memiliki bukti kuat untuk menjerat Mandra. Bukti itu tanda tangan Mandra di awal kontrak yang merupakan tanda tangan asli Mandra.

Jaksa mengatakan sejak awal Mandra mengetahui proyek ini. Mandra bertemu dengan Iwan Chermawan untuk membicarakan pekerjaan pengadaan program siap siar di restoran Gula Merah Mal Margo City, Depok. Termasuk hadir Andi Diansyah. Lalu setelah itu Andi diminta untuk mengurus penyusunan dokumen pengadaan untuk proses lelang.

Dalam kesempatan itu, Iwan juga meminta uang sebesar Rp100 juta untuk diberikan kepada empat pejabat TVRI demi memuluskan proyek ini. Karena Mandra tidak ada uang akhirnya disepakati dipotong saat pembayaran diterima. Di sinilah alibi jaksa ada keterlibatan Mandra yang secara bersama-sama untuk melakukan korupsi.

Di awal Mandra mungkin percaya pada niat baik Iwan Chermawan bekerja sama menjual karya rumah produksi miliknya. Mandra terlihat percaya penuh nama Viandra digunakan untuk ikut lelang hingga bisa memenangkan. Hal itu terlihat Mandra menyerahkan pengurusan dokumen lelang dengan memberi kuasa penuh kepada Andi.

Namun nyatanya Iwan Chermawan dan Andi memperdaya dan memanfaatkan Mandra. Dalam dakwaan jaksa dijelaskan peran Iwan yang cukup besar dalam perkara. Iwan bisa mengatur pembelian film di TVRI. Bahkan dalam setiap pembelian Andi yang membuat surat jual belinya.

Seperti pembelian film kartun Robotic Zoid dengan harga sebesar Rp744 juta. Ade Wandina Siregar yang menjabat Manajer Akuisisi TVRI meminta Direktur PT Citra Visitama Mandiri Ina Cahyaningsih untuk menghubungi Iwan. Padahal Ina telah menawarkan langsung ke Ade. Saat itu Andi Diansyah mewakili Viandra langsung membuat perjanjian jual beli yang isinya pembelian kartun seharga Rp1,551 miliar yang ditandatangani Ina sebagai pihak pertama dan Mandra sebagai pihak yang membeli.

BACA JUGA: