JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU di Sumuradem Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tahun 2004. Bebasnya Yance dari hukuman dinilai sebagai tamparan bagi kerja tim jaksa Satgassus Kejaksaan Agung.

"Harus dievaluasi, tim yang dibanggakan itu ternyata malah tidak seperti yang diharapkan," kata Ketua Forum Advokasi untuk Keadilan dan Demokrasi (Fatkadem) Erman Umar kepada Gresnews.com, Rabu (3/6).

Tim Satgassus yang dibentuk oleh Jaksa Agung HM Prasetyo awal Januari lalu, memang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penanganan perkara yang disidiknya, agar pembuktian di pengadilan tidak lemah sehingga bisa melepas jeratan hukum para tersangka korupsi. Bebasnya Yance juga perlu jadi koreksi Satgassus yang belakangan ini terus melakukan penahanan terhadap para tersangka korupsi di Gedung Bundar Kejagung.

"Apalagi, kasus ini sudah disidik sejak 2010 dan baru dituntaskan sekarang. Ada apa sebenarnya, vonis ini harus membuka mata Satgassus, harus belajar," kata Erman.

Jaksa Agung HM Prasetyo sendiri telah memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung itu. Selain itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) juga tengah melakukan eksaminasi atas putusan bebas atas Yance tersebut.

Eksaminasi dilakukan atas tuntutan sehingga menghasil putusan dari hakim. Jika kemudian ditemukan pelanggaran, Kejagung akan mengenakan sanksi kepada jaksa penuntut umum.

Disoal kaitan putusan bebas Yance dengan kesaksian Wakil Presiden Yusuf Kalla, Prasetyo tak berkomentar. Sebab dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut Yance 1,5 tahun dan denda Rp200 juta. Yance bebas dari jeratan pasal primer UU Tindak Pidana Korupsi. Yance hanya dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang.

"Tanya hakimnya. Kita nggak bisa menilai itu. Kami hanya membuktikan apa yang kami dakwakan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6).

Diketahui Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 2010. Namun kasusnya mandeg di Gedung Bundar hingga lima tahun. Barulah awal 2015, Yance diperiksa dan langsung dilakukan panggilan paksa. Yance dijemput dirumahnya setelah menghadiri acara Partai Golkar.

Tapi drama penjemputan Yance yang diliput media itu akhirnya berakhir manis buat politisi Golkar itu. Yance dinyatakan bebas.

BACA JUGA: