‎JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menangguhkan penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Novel, yang kembali ke KPK pada Sabtu (3/5) malam, menceritakan pengalamannya saat diperiksa penyidik.

Sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan itu menyatakan keberatan atas beberapa pernyataan pihak kepolisian, salah satunya terkait jumlah rumah yang dimilikinya. Ia menepis anggapan menimbun properti dengan mempunyai rumah di beberapa lokasi.

"Saya hanya punya satu rumah dan di tempat yang saya miliki. Adapun dipersepsikan ada rumah-rumah lain, saya kira itu tidak benar. Saya pastikan itu tidak benar. Sehingga saya mengharap hal-hal seperti itu tidak tepat," kata Novel dalam konferensi pers di kantor KPK.

Novel juga menganggap apa yang dilakukan Bareskrim berlebihan dalam proses pemeriksaan. Salah satunya karena ia tetap diperiksa walau tidak ada satu pun penasehat hukum yang mendampinginya. Untuk itu, ia menolak diperiksa tim penyidik.

Selanjutnya, ia malah digiring ke Markas Brimob, Depok, Jawa Barat, untuk kembali menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun karena tidak ada kepentingan pemindahan pemeriksaan maka ia pun ditahan tim penyidik. Dalam Foto yang didapat Gresnews.com, Novel memang terlihat diikat tangannya dan mengenakan baju tahanan.

"Penangkapan

"Sore hari, penyidik tiba-tiba akan membawa saya ke Bengkulu, sekilas saya dengar bahwa tujuannya untuk rekonstruksi," ujar Novel di hadapan para awak media.

Novel pun memahami bahwa rekonstruksi memang diperlukan dalam proses penyidikan. Untuk itu ia meminta aparat kepolisian menghubungi pengacaranya sebab hal tersebut adalah hak seorang tersangka.

"Tapi pengacara saya tidak dihubungi. Malamnya baru dihubungi sehingga pengacara baru datang malam harinya," ucap Novel.

Meskipun begitu, Novel menegaskan tetap menghormati segala prosedur hukum yang berlaku. Ia menyatakan siap menjalani segala proses perkara yang disangkakan kepadanya hingga persidangan nanti.

Penangkapan Novel membuat KPK tidak ingin lagi merasa kecolongan. Novel adalah orang ketiga setelah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang lolos dari penahanan Polri.

Wakil Ketua KPK sementara Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan pihaknya telah sepakat dengan Polri bahwa dalam pemeriksaan Novel selanjutnya penyidik tidak bisa memanggil begitu saja karena harus berkoordinasi dulu dengan lembaga antirasuah ini.

Selanjutnya ketika Novel dipanggil perlu koordinasi terlebih dahulu dengan KPK," ujar Johan Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Novel diketahui terjerat perkara penganiayaan pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 lalu. Ketika itu ia menjabat sebagai Kasatreskrim dengan pangkat Inspektur Satu.

Namun, kasus itu sebenarnya telah selesai pada 2005. Ia dipanggil Mabes Polri dan terkena pelanggaran etik dengan diberi surat peringatan. Penembakan itu sendiri tidak dilakukan oleh Novel, tetapi oleh anak buahnya. Meskipun begitu, sebagai pimpinan, Novel harus bertanggung jawab atas hal tersebut.

Kasus ini mengemuka pada 2012 lalu selepas KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat. Susilo Bambang Yudhoyono yang ketika itu menjadi Presiden RI langsung mengambil tindakan dan meminta Polri untuk tidak merekayasa kasus.

Setelah itu, perkara ini kembali mencuat pasca Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. KPK dianggap "mengganjal" mantan Kalemdikpol itu sebagai Kapolri karena hampir bersamaan diajukan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal.

Atas putusan praperadilan, Budi Gunawan tidak sah menjadi tersangka dan kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan. Jenderal bintang tiga itu melangkah mulus menjadi Wakapolri mendampingi Jenderal Badrodin Haiti.

BACA JUGA: