JAKARTA, GRESNEWS.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah delik korupsi dari formil ke delik materiil akan menyulitkan penegak hukum khususnya kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menjadi celah koruptor lolos dari jeratan hukum.

Jaksa Agung Moh Prasetyo meminta jajaran jaksa pidana khusus menghormati dan menyesuaikan dengan putusan tersebut. Namun Prasetyo menegaskan, audit kerugian negara tidak mutlak harus menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menetapkan tersangka.

"Kalau kita (jaksa) sendiri sudah meyakini, sudah menemukan bukti-bukti yang konkrit, ya tidak perlu (menunggu audit BPK dan BPKP)," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (3/3).

Karenanya, jaksa penuntut harus bisa meyakinkan mejelis hakim terkait kerugian negara dalam satu perkara korupsi saat persidangan. Namun, Prasetyo menyatakan, apa yang menjadi putusan MK soal perubahan delik korupsi tersebut tetap harus dihormati.

Diakui Prasetyo, akibat putusan MK bakal memunculkan sejumlah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka. Prasetyo meminta jajaran jaksanya untuk siap menghadapi. Termasuk gugatan praperadilan penetapan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi pengadaan mobil listrik yang menjadikan putusan MK sebagai dalil.

"Ya kita hadapi, selama ini kita lakukan sudah terukur berdasarkan fakta dan bukti yang ada," kata Prasetyo.

GUGATAN DAHLAN - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan alasan gugatan bhawa Dahlan tidak bisa dijadikan tersangka hanya dengan alasan, Dahlan tidak turut serta dalam proyek tersebut.

Putusan Dasep Ahmadi tidak bisa menjadi dasar menyelidik Dahlan sebagai tersangka. Pasalnya sejak Dahlan ditetapkan sebagai tersangka telah terjadi perubahan hukum, yakni adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Dengan perubahan hukum dari korupsi sebagai delik formil menjadi delik materil, tentu ada perubahan hukum. Bahwa akibat dari tindakan tersebut harus benar-benar terjadi.

"Penetapan tersangka Pak Dahlan Iskan dalam kasus mobil listrik tidak sah, karena Pak Dahlan ini bukan pelaku utama. Pelaku utamanya adalah Dasep Ahmadi yang telah divonis MA," ujar Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

Seperti diketahui, pada awal 2017, MK mengabulkan permohonan tujuh Aparat Sipil Negara (ASN) yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan keberadaan kata "dapat" pada norma Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam putusannya, ketua MK Arief Hidayat menyatakan kata ´dapat´ dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Yusril menyebut, telah ada Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 04 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 soal siapa yang berwenang menentukan kerugian negara. Sesuai Sema itu, yang berwenang menyatakan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sedangkan dalam perkara itu, hasil kerugian negara dikeluarkan oleh BPKP. Dengan alasan itu, Yusril menilai penyidik Kejagung tidak memiliki alasan kuat menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum menegaskan penetapan Dahlan Iskan tersangka dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terkait audit kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi.

Dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan “Yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

“Yang jelas kita tetap akan mengacu kepada UU Tipikor,” kata Rum di Kejaksaan Agung. Rabu (1/3).

BACA JUGA: