JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung terus memburu dalang penjualan aset milik negara seluas 4,8 hektar di Kampung Buaran, Kelurahan Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi. Tanah dalam penguasaan PT Adhi Karya itu diduga dijual oleh oknum pejabat PT. Adhi Persada Properytiyang masih anak usaha PT Adhi Karya  kepada Hiu Kok Ming. Penjualan itu terjadi pada 2012 lalu.

Meski telah memeriksa 22 saksi, namun Kejaksaan mengaku kesulitan masih menemukan benang merah antara kasus tersebut dengan sejumlah nama yang sebelumnya dicurigai sebagai pelaku.

"Masih proses sidik, ada beberapa saksi yang perlu diperiksa untuk memperkuat bukti-bukti yang ada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung Moh Rum, Senin (30/1).

Salah satunya memeriksa pembeli aset negara terakhir yakni Widjiono Nurhadi. Ia membeli lahan tersebut dari tangan Hiu Kok Ming. Hiu Kok Ming menjual lahan itu ke Widjiono senilai Rp30 miliar. Sementara nilai pelepasan aset dari PT Adhi  Persada Property ke Hiu Kok Ming hanya sebesar Rp15 miliar.

"Dia (Widjiono) ngaku beli tanah sebesar Rp30 miliar, jadi ada selisih makanya ini masih terus didalami penyidik, jadi tunggu perkembangannya," kata Rum.

Penjualan aset tersebut diduga melanggar ketentuan. Menurut Rum, tanah yang dijual  awalnya merupakan milik Kementerian Pekerjaan Umum yang kemudian dialihkan ke Adhi Karya sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun entah dengan alasan apa, Adhi Karya malah menjual aset tersebut ke pihak swasta Hiu Kok Ming.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan, dari keterangan saksi-saksi telah dilakukan pendalaman. Dikatakan Rum telah ada sejumlah nama-nama yang diduga paling bertanggung jawab.

"Kita lihatlah perkembangan penyidikannya, tunggu saja ya (tersangka)," kata Armin.


Sebelumnya berdasar keterangan saksi Rustamadji, mantan Manager Proyek Kawasan PT. Adhi Persada Properti, penjualan aset negara itu oleh PT. Adhi Persada Properti kepada Hiu Kok Ming melalui persetujuan direksi. PT Adhi Persada Properti.

Dugaan adanya keterlibatan oknum petinggi PT Adhi Karya itu juga terungkap secara tak sengaja dari sebuah kasus  penipuan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi. Dalam persidangan disebutkan, salah satu direksi PT Adhi Karya saat itu menjual tanah yang terletak di Kampung Buaran, Kelurahan Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan yang merupakan aset milik perusahaan negara itu kepada Hiu Kok Ming seharga Rp15,86 miliar.

Perjanjian jual beli diketahui dilakukan PT Adhi Karya di hadapan Notaris Kristono SH.Mkn. Dalam akta jual beli itu disebutkan, pihak PT Adhi Karya bertindak mewakili perusahaan BUMN itu untuk melakukan pengalihan aset negara kepada Hiu Kok Ming. Hanya saja pengalihan itu belakangan diketahui tak dilaporkan kepada Kementerian BUMN maupun Menteri Keuangan.


JELAS ADA KORUPSI - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul meminta tim penyidik tak ragu menyeret pihak yang terlibat dalam kasus penjualan aset negara oleh BUMN. Sebab penjualan aset negara yang dilakukan tanpa sesuai prosedur adalah korupsi.

Penjualan aset negara oleh perusahaan BUMN harus mengacu pada ketentuan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Hal ini juga diatur dalam peraturan UU No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Disitu disebutkan pelepasan sebagian atau seluruh aset negara harus sesuai prosedur yang sudah diatur undang-undang. Jika tidak ya bisa dikatakan korupsi," jelas Chudry.

Diduga penjualan aset tersebut melibatkan oknum mantan petinggi PT Adhi Karya. Perjanjian jual beli tersebut dilakukan PT Adhi Karya di hadapan Notaris Kristono SH.Mkn. Dalam akta jual beli itu disebutkan, pihak PT Adhi Karya bertindak mewakili perusahaan BUMN itu untuk melakukan pengalihan dan pengoperan terhadap aset negara kepada Hiu Kok Ming.

Namun jual beli yang dilakukan PT Adhi Karya itu ternyata tidak dilaporkan ke pihak Kementerian BUMN. Padahal, sesuai PP RI No 3 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan harus ada izin dari Kementerian BUMN. Sehingga dalam hal ini pihak PT Adhi Karya terkesan mengabaikan dan menabrak peraturan pemerintah.

PT Adhi Karya dalam melakukan penghapusan aset negara milik PT Adhi Karya disinyalir melakukan kongkalikong dengan Hiu Kok Ming. Pasalnya, penjualan aset milik perusahaan milik negara itu dilakukan dengan penuh rekayasa.

Penjelasannya, bukti-bukti perjanjian pengalihan dan pengoperan hak atas tanah di Notaris Kristono SH.Mkn antara PT Adhi Karya dengan Hiu Kok Ming dilakukan pada tanggal 14 Desember 2012. Sementara, perjanjian pengikatan jual beli antara Hiu Kok Ming dengan Widjijono Nurhadi itu terjadi pada 1 November 2012 di hadapan Notaris Priyatno SH.Mkn.

Dari situ diketahui, pihak Hiu Kok Ming terlebih dahulu melakukan penjualan tanah kepada Widjijono Nurhadi, sebelum PT Adhi Karya melakukan pengalihan dan pengoperan tanah negara tersebut. Selain itu, ada selisih harga dalam penjualan tanah negara itu yang mengakibatkan kerugian negara. Sebab, Hiu Kok Ming menjual tanah tersebut seharga Rp77,5 miliar. Sementara PT Adhi Karya menjual kepada Kok Ming hanya dengan harga Rp15,86 miliar.

BACA JUGA: