JAKARTA, GRESNEWS.COM – Penetapan tersangka terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana memerlukan batas waktu. Selama ini penetapan seseorang sebagai tersangka tanpa ada kemajuan penyidikan ini kerap kali digunakan sebagai alat kriminalisasi.

Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) Siti Aminah mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP masih ada celah yang dapat dimanfaatkan oknum tertentu. Salah satunya belum ada pengaturan kapan seseorang selesai statusnya sebagai tersangka. Batas waktu ini menurutnya diperlukan agar ada kepastian hukum bagi orang yang bersangkutan.

"Misalnya ketika ada seorang aktivis ditetapkan sebagai tersangka harus diatur kapan statusnya tersangkanya dicabut. Kadang ini malah didiamkan statusnya sebagai tersangka misalnya sampai dua tahun," ujar Aminah dalam diskusi Penangkapan, Penahanan, dan Penetapan Tersangka dalam KUHAP di Bakoel Kofie, Jakarta, Jumat (29/5).

Ia melanjutkan seharusnya KUHAP mengatur ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ada bukti permulaan cukup yang mendukungnya, status tersangkanya harus dicabut. Kalaupun sudah ada bukti permulaan yang cukup, maka perkara tersangka harus sesegera mungkin dimajukan ke pengadilan.

Sebab menurutnya, tanpa adanya aturan batas waktu status seseorang sebagai tersangka, membuat orang yang ditetapkan sebagai tersangka bisa menjadi tersangka ‘abadi’. Hal ini menurutnya menjadi persoalan mengingat ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan ingin agar perkaranya tidak dinaikkan ke penuntut umum maka harus membayar sekian rupiah.
"Ini menjadi bentuk judicial corruption," lanjutnya.  

Selanjutnya, peneliti Institute for Criminal Justice Reform Anggara mengatakan memang perlu ada batas waktu soal status bagi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab selama ini penyidik bisa "sesenangnya" menetapkan orang sebagai tersangka. Tapi tidak ada mekanisme kontrol soal penetapan tersebut.

"Alat kontrolnya apa? Tidak ada. Jaksa tidak mengontrol kinerja penyidik," ujar Anggara pada wartawan usai diskusi yang sama.

Menurutnya, ketika seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka lalu tidak ditemukan alat bukti yang cukup maka status tersangkanya harus dihentikan. Kalau alat bukti cukup maka harus secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA: