JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan meminta keterangan tiga anggota kepolisian yang menjadi saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno terkait kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hingga saat ini, tiga anggota kepolisian tersebut yakni Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan telah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan ketiganya tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Menurut Yuyuk, ini adalah kali kedua anggota Korps Bhayangkara tersebut tidak hadir. Sebelumnya KPK telah memanggil ketiganya pada Selasa, 24 Mei 2016 lalu. Namun mereka juga tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.

Meskipun telah dua kali mangkir, tetapi KPK tampaknya tidak akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap ketiganya. Yuyuk mengatakan pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang pemanggilan kepada ketiganya untuk menghadiri pemeriksaan.

"Tiga saksi untuk DAS tidak hadir tanpa keterangan. Belum ada rencana kapan akan dibuatkan surat panggilan lagi untuk ketiganya," kata Yuyuk, Jumat (27/5) petang.

Menurut Yuyuk, kehadiran ketiganya sangat diperlukan untuk menggali perkara ini. Mereka diduga mengetahui pemberian suap yang dilakukan Doddy kepada Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Hanya saja Yuyuk tidak menjelaskan peran masing-masing anggota polisi tersebut dalam kasus suap tersebut.

"Akan ada permintaan keterangan terkait dengan apa yang dilakukan DAS," imbuh Yuyuk sebelumnya. Dari informasi yang diperoleh, ketiganya bertugas sebagai tim pengamanan atau ajudan Nurhadi.


POLRI MINTA TIGA POLISI KOOPERATIF - Ketidakhadiran tiga anggota polisi ini memperoleh perhatian Mabes Polri. Mabes mengimbau agar para anggota kepolisian itu bersifat kooperatif membantu lembaga antirasuah untuk menelisik masalah ini, dengan hadir pada saat pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Prinsipnya dalam penegakan hukum kami akan membantu KPK. Prinsipnya memberi kesaksian wajib bagi semua orang demi negara," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar.

Hal senada dikatakan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty. Menurutnya, tiga anggota kepolisian tersebut harus menghadiri pemeriksaan yang dilakukan KPK, terkecuali mereka berhalangan secara tetap.

Apalagi hal tersebut memang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "KUHAP mengatur bahwa semua warga negara harus hadir kalau dipanggil menjadi saksi. Kecuali yang bersangkutan berhalangan tetap," kata Poengky melalui pesan singkatnya kepada gresnews.com, Sabtu (28/5).

Bahkan, menurut Poengky, KPK bisa saja melakukan upaya paksa untuk menghadirkan ketiga anggota polisi tersebut. Mereka memang mempunyai kewenangan untuk melakukan hal itu dan mendapat jaminan dari undang-undang. "Jika mangkir sampai tiga kali, akan ada upaya paksa. Kalau ternyata dalam BAP sebelumnya sudah pernah disumpah, maka BAP bisa dibacakan," tuturnya.

"Tetapi untuk keperluan fair trial seharusnya saksi hadir karena akan ada cross examination dari hakim, jaksa, dan pengacara kepada saksi," lanjut Poengky.

Poengky juga menyambut baik langkah Mabes Polri yang mengimbau anggotanya untuk bersedia hadir dalam pemeriksaan ini. Sebab, selain diatur oleh undang-undang, kehadiran mereka sebagai cermin membantu KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Sepengetahuan saya Mabes Polri juga sudah mengimbau anggotanya untuk mematuhi hukum, termasuk mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, sehingga sudah seharusnya tiga orang tersebut hadir memenuhi panggilan untuk menjadi saksi," tutur Poengky.

BACA JUGA: