JAKARTA, GRESNEWS.COM - Anggota DPR Komisi X I Wayan Koster kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah sebelumnya kerap menyambangi KPK sebagai saksi kasus Hambalang, kali ini Wayan dipanggil terkait kasus yang menjerat tangan kanan Akil Muchtar, Muhtar Efendi.

Usai pemeriksaan sekitar empat jam, Wayan langsung diberondong pertanyaan oleh wartawan yang telah menunggunya. Wayan menjelaskan, ia ditanya penyidik mengenai hubungannya dengan Muhtar Efendi. Tetapi Wayan mengakui tidak mengenal tangan kanan Akil tersebut.

Politisi PDIP ini juga mengaku tidak ditanya mengenai pasal yang dikenakan kepada Muhtar yaitu memberikan keterangan tidak benar. Selain itu mengenai kaitan dengan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Wayan kembali mengatakan tidak mengetahui hal itu.

Begitupun saat ditanya apakah ada kemungkinan adanya hubungan bisnis dengan Muhtar, Wayan kembali membantah. "Enggak ada. Orang kenal aja enggak," ujar Wayan di lobby Gedung KPK, Selasa (2/9).

Tetapi para awak media terus mendesak Wayan tentang kemungkinan hubungan bisnisnya dengan Muhtar. Karena KPK pernah menyita puluhan kendaraan yang diduga upaya Akil untuk mencuci uangnya dari Muhtar Efendi. Mendengar pernyataan tersebut, sepertinya Wayan terlihat kesal. "Bisnis baju!" ujarnya sambil tertawa.

Selain Wayan, KPK juga memeriksa pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer, Liza Merliani Sako yang juga disebut-sebut istri muda Walikota Palembang Romi Herton dan Aisyah pensiunan guru Sekolah Dasar.

Muhtar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan. Ia pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi untuk terdakwa mantan Ketua MK, Akil Muchtar.

Saat bersaksi, Muhtar mencabut keterangannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan ketika diperiksa KPK. Muhtar mengaku kepada majelis hakim bahwa semua keterangan dalam BAP disampaikannya dalam kondisi tertekan dan terancam.

Dia mengaku mendapatkan ancaman dan teror dari beberapa calon kepala daerah serta sejumlah pihak lainnya. Menurut Muhtar, ia disangka makelar oleh para kepala daerah tersebut dalam pengurusan sengketa pilkada di MK. Muhtar juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang menjerat Akil.

KPK pernah menyita puluhan mobil dan sepeda motor dari Muhtar. Atas tindakan tersebut, Muhtar dikenakan sangkaan Pasal 21 dan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: