JAKARTA, GRESNEWS.COM - Langkah pemerintahan Joko Widodo yang gemar bagi-bagi jabatan kepada para anggota partai pendukung dan relawan, khususnya untuk jabatan di komisaris Badan Usaha Milik Negara, menuai berbagai kecaman. Salah satunya dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu yang berencana melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait kebijakan bagi-bagi jabatan komisaris BUMN itu.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu FX Arief Poyuono mengatakan, gugatan itu bakal dilayangkan pada Senin (30/3) mendatang. Arief mengatakan,  terkait pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMN, pemerintah diduga melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris BUMN.

Pemerintah juga dinilai melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Direksi BUMN, serta UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. "Ada beberapa indikasi yang menegaskan pelanggaran itu," kata Arief dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Sabtu (28/3).

Pertama, Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Sukardi Rinakit yang alumnus Fakultas Kriminologi diduga tidak memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero dimana yang bersangkutan dicalonkan yaitu bidang usaha jasa perbankan. Kedua, Direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk diduga tidak melalui Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) yang memenuhi standar.

Ketiga, Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Refly Harun diduga tidak memiliki pengetahuan yang memadai di bidang dimana yang bersangkutan dicalonkan yaitu bidang usaha jasa Jalan Tol. Keempat, Cahaya Dewi Rembulan Sinaga dinilai sangat minus pengalamannya sebagai bankir karena hanya  berlatar belakang sebagai akademisi dan pengelola unit usaha Universitas Trisakti. "Cahaya lebih dikenal sebagai relawan Jokowi-JK yang aktif saat kampanye pilpres tahun lalu," tegas Arief.

"Karena itu, patut diduga pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMN tersebut dilatarbelakangi politik bagi-bagi kekuasaan kepada Parpol atau kelompok politk pendukung Jokowi  saat Pilpres dan telah melanggar UU dan peraturan tentang BUMN yang berakibat pada kerugian negara," ujarnya menambahkan.

Di dalam Permen BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris BUMN, sangat jelas pada Bab 2 huruf b angka 4 tentang persyaratan materil yang harus dipenuhi oleh Komisaris BUMN yaitu  memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero/Perum dimana yang bersangkutan dicalonkan.

"Sangat jelas dan nyata keempat Komisaris yang akan disengketakan baik Pengadilan Negeri dan PTUN tidak memenuhi persyaratan material untuk ditemparkan sebagai Komisaris BUMN dimana mereka ditempatkan. Sangat jelas Menteri BUMN sudah teledor dan melanggar asas pengelolaan BUMN dan negara yang harus berdasarkan  pada Good Governance dan Good Corporate Governance,"  kata Arief.

Selain mengajukan gugatan, Federasi juga akan meminta hasil fit and proper test keempat komisaris BUMN yang sudah diangkat dengan mengunakan UU Keterbukaan Informasi Publik. Kementerian BUMN sebagai peyelenggara negara masuk sebagai obyek yang bisa dimintai informasinya oleh publik.

"Jika dalam waktu yang ditentukan Menteri BUMN tidak memberikan informasi yang diminta oleh FSP BUMN Bersatu maka Rini Sumarno dapat dipidanakan," kata Arief.

Presiden Joko Widodo sendiri terkait hal ini menyatakan masuknya politisi dan relawan ke BUMN itu tetap melalui proses seleksi. "Yang jelas itu, semuanya kan memakai proses seleksi, saya nggak anu ke sana, tapi yang jelas semuanya memakai proses seleksi," tegasnya beberapa waktu lalu.

Menurut Jokowi, masuknya orang-orang tersebut sebagai komisaris bukan suatu yang tiba-tiba. "Ya coba saja dilihat. Kalau memang dianggap tidak capable, tidak punya kemampuan, nggak ngerti manajemen, ya coba aja dilihat," kata Jokowi menegaskan.

Presiden menyatakan, masuknya sejumlah politisi dan tim relawan sebagai komisaris BUMN itu, bukanlah hanya sekadar pajangan. "Tidak, yang jelas semuanya harus bekerja. Semuanya lewat seleksi, diseleksi," ujarnya.

Presiden Jokowi mengaku tidak mengetahui siapa saja politisi atau mantan relawan yang masuk menjadi komisaris BUMN. Tapi ia menegaskan, bahwa semuanya lewat tahapan seleksi, baik untuk manajemen direksi maupun di komisaris.

Menurut Presiden, pemerintah ingin BUMN ke depan jadi motor penggerak ekonomi terutama infrastruktur. "Jadi, jangan dianggap kita main-main, nggak ada," tegasnya.

Soal suara-suara yang menuduh keterlibatannya, Presiden Jokowi menganggap biasa saja. "Saya kira suara-suara seperti itu biasa. Ya, kita dengan tetapi yang jelas lewat proses seleksi," tegasnya.

Sejumlah nama politisi dan mantan relawan yang ke dalam jajaran BUMN, diantaranya Darmin Nasution dan Cahaya Dwi Rembulan Sinaga (Bank Mandiri), Rizal Ramli, Pataniari Siahaan, Revrisond Baswir, dan Anny Ratnawati (Bank BNI). Ada juga nama Mustafa Abubakar dan Sonny Keraf (Bank BRI), Refly Harun (Jasa Marga), Hendri Saparini (PT Telkom Indonesia), serta Diaz Hendropriyono (PT Telkomsel).

BACA JUGA: