JAKARTA, GRESNEWS.COM – Persidangan terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair dalam kasus penyuapan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, mengungkap adanya pihak-pihak yang berperan penting dalam penghapusan utang pajak PT EKP sebesar RP78,7 miliar. Fakta itu diungkap sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada persidangan, Senin (27/2).

Salah satu saksi yang dihadirkan yaitu Kepala KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Enam Johnny Sirait, sempat mengungkap bagaimana peran Kepala Kantor Wilayah DJP Khusus DKI Jakarta Muhammad Haniv  dalam menihilkan tunggakan pajak PT EKP senilai Rp78,7 miliar. Jumlah utang pajak itu merupakan akumulasi dari tunggakan pada Desember 2014 sebesar Rp52,3 miliar dan Desember 2015 Rp26,4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan sejumlah pegawai pajak yang berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Enam.

Selain Johnny, Jaksa Penuntut Umum pada KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya. Seperti Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pelayanan Pajak Soni Budiman,  PNS KPP Enam Munafri,  James Hutagaol dari pihak swasta dan Kepala Bidang Keberatan dan Banding Kantor DJP Jakarta Khusus Kirman Flobianto.

Namun satu nama yang terus menjadi perhatian Jaksa adalah saksi Johnny Sirait. Ia dianggap saksi cukup memiliki pengetahuan tentang awal mula terjadinya perkara ini. Dalam kesaksiannya ia mengungkapkan bahwa KPP Enam awalnya sempat mengeluarkan surat tagihan pajak atas PT EKP dengan total nilai Rp78,7 miliar. Selain itu KPP PMA Enam juga mengeluarkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas PT EKP.

Alasannya, PT EKP diduga tidak menggunakan fasilitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai ketentuan. Sehingga ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana semestinya. Hanya saja, belakangan pencabutan tersebut dibatalkan atas perintah Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

"Pada 28 September 2016 Kabid PPIP Wahono datang ke ruangan saya tengah hari untuk menyampaikan pesan Kakanwil untuk membujuk saya melakukan pembatalan PKP yang tadinya kami cabut," kata Jaksa KPK Ali Fikri membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Johnny di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/2).

Dalam BAP tertanggal 12 Januari 2017 tersebut dipaparkan jika Wahono sempat memberikan sambungan telepon Haniv kepada Johnny yang isinya meminta pembatalan pencabutan PKP PT EKP. Namun Johnny sempat menolak lantaran  kewajiban utang pajak perusahaan itu belum dibayarkan.

"Namun pada 19 September 2016 Haniv datang sambil marah-marah, kenapa belum dibatalkan, kenapa EKP diterbitkan?" ujar Jaksa Ali melanjutkan isi BAP tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai isi BAP ini, Johnny membenarkannya. Namun ia mengaku tidak mengetahui mengapa Haniv meminta pembatalan tersebut. "Tidak dikasih tahu tapi dia teman saya sebelumnya, gaya sekolah kamu sudah terkenal John, cabut saya, ini saya tahu persis sensitif," pungkasnya.

PENDAPATAN NEGARA HILANG - EKP semula menghadapi beberapa persoalan pajak. Salah satunya, terkait restitusi pajak periode Januari 2012-Desember 2014 sebesar Rp3,5 miliar. Permohonan atas restitusi itu kemudian diajukan pada 26 Agustus 2015 ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam.

Namun, permohonan restitusi itu ditolak, karena PT EKP ternyata memiliki tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam STP PPN tanggal 6 September 2016. Tunggakan itu mencapai Rp52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

Namun tiba-tiba keluar surat dari Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Nomor:KEP07997/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 2 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00270/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2014 atas nama Wajib Pajak PT EKP

Kemudian Surat Keputusan Nomor: KEP08022/NKEP/WPJ.07/2016  tertanggal  3  November  2016  tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00389/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2015 atas nama Wajib Pajak PT EKP, yang mana kedua surat keputusan tersebut diterima Rajamohanan pada tanggal 7 November 2016.

Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil. Johnny pun mengakui hal tersebut menghilangkan pendapatan negara yang seharusnya masuk dari sektor pajak sebesar Rp78,7 miliar.

"Iya, seharusnya itu (pajak dari PT EKP Rp78,7 miliar) masuk ke kas negara," tutur pria yang sudah beberapa kali menjabat sebagai Kepala KPP ini.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv juga menginstruksikan agar pencabutan Perusahaan Kena Pajak (PKP) terhadap PT EKP dibatalkan. Menurut Johnny, permintaan pembatalan PKP disampaikan langsung Haniv kepada dirinya. "Karena ada instruksi dari Pak Kanwil," kata Johnny.

Menurut Johnny, KPP PMA Enam juga tidak mengetahui alasan Haniv meminta PKP terhadap PT EKP dibatalkan. Permintaan itu hanya disampaikan Haniv tanpa memberikan penjelasan alasan pembatalan.

"Setelah kasus ini saya baru tahu. Tapi pembatalan itu wewenang Kanwil, secara SOP itu wewenang Kanwil, Kepala Kantor hanya melakukan pembetulan," kata Johnny.

Dalam kasus ini, Rajamohanan didakwa menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, sebesar Rp1,9 miliar. Suap yang awalnya dijanjikan sebesar Rp6 miliar tersebut dimaksudkan agar Handang membantu menyelesaikan persoalan perkara pajak PT EKP.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Haniv disebut ikut berperan dalam menghapus pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar. Janji pemberian suap sebesar Rp 6 miliar kepada Handang, salah satunya juga ditujukan kepada Haniv.

Atas perbuatan ini, Rajamohanan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: