JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chaudry Sitompul memperkirakan Kepolisian tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Bambang Widjojanto yang telah ditetapkan tersangka kasus kesaksian palsu. Chaudry menilai Polri keberatan mengeluarkan SP3 karena ada keinginan kuat institusi Kepolisian untuk melanjutkan proses pengusutan kasus tersebut hingga ke Pengadilan Tinggi. "Keinginan kuat pihak Polri untuk terus membuktikan kasus Bambang ke Pengadilan Tinggi mengindikasikan tidak akan ada SP3," kata Chaudry, Selasa (27/1).

Padahal menurut Chaudry, tuduhan Polri terhadap tersangka BW dalam konteks pelanggaraan hukum masih lemah karena tuduhan tersebut belum memiliki alat bukti yang cukup kuat. Namun, dalam kisruh ini, ia meyakini tidak ada unsur pelemahan Polri terhadap kinerja KPK.

"Saya kira tidak ada upaya untuk melemahkan posisi KPK karena kedua institusi sama-sama berkeinginan menegakan hukum," ucap Chaudry.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan terhadap kasus Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Menurut Ronny, tiga alat bukti yang saat ini dikantongi Polri menjadi alasan kuat untuk diserahkannya berkas Bambang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kasus ini akan dibawa ke Pengadilan Tinggi sekaligus membuktikan tudingan miring yang selama ini meragukan mekanisme hukum yang dijalankan pihak Polri," ujar Ronny.

Ronny menerangkan lamanya proses gelar perkara di tingkat pengadilan tergantung dari pemeriksaan berkas dan pengawasan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ronny memastikan, jika proses pemeriksaan berkas perkara dan alat bukti sudah tercapai maka proses peradilan terhadap tersangka Bambang dapat berjalan sesuai mekanisme hukum.

Hanya saja Ronny menolak untuk memberitahukan kapan rencana pemanggilan ulang tersangka Bambang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA: