JAKARTA, GRESNEWS.COM - Terungkap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) non aktif Gatot Pudjo Nugroho dalam menyalurkan dana hibah dan bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013 diduga menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan kelompoknya. Gatot dinilai mengarahkan dana itu mengalir ke lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat pendukung dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah lalu.

Hal itu diketahui dari hasil penyidikan yang dilakukan tim jaksa terkait kasus bantuan sosial. Victor Antonius, Ketua Tim Penyidik kasus hibah dan bansos Pemprov Sumut  menyebutkan, arahan untuk memberikan dana bansos dan hibah kepada pendukung disampaikan salah satu staf Gatot. Menurut Victor, Gatot memberikan arahan agar penyaluran diutamakan kepada LSM atau Ormas pendukung dirinya saat Pilkada.

Gatot dan Erry diketahui maju pada Pilkada Sumut 2013. Pasangan yang dijuluki ´Ganteng´ ini didukung PKS, Hanura, PBR, Patriot dan PKNU. Erry saat itu masih kader Golkar tapi kemudian meloncat ke Partai Nasdem.

"Arahannya seperti apa dan kepada siapa saja diberikannya itu nanti dibuka di persidangan," kata Victor di Kejagung, Jumat (27/11).

Disinggung mengenai kemungkinan aliran dana hibah dan bansos mengalir ke partai politik pengusung. Victor mengaku belum menemukannya. Aliran dana menurutnya saat ini masih ditemukan pada kelompok pengusung pemenangan Gatot sebagai Gubernur Sumut. Hingga saat ini, belum terkonfirmasi adanya aliran dana bansos ke partai politik.

Namun penyidik masih terus mengembangkan kemana saja aliran dana bansos tersebut. Karenanya penyidik telah memeriksa Direktur Utama Bank Sumatera Utara, Edie Rizliyanto. Edie diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan Bank Sumut yang diketahui menjadi media penyalur dana tersebut.

Victor menyampaikan, dalam kasus ini Edie hanya menyediakan fasilitas untuk menyalurkan dana bansos kepada penerima. Penerima dana hibah dan dana bansos dikatakan Victor wajib menggunakan rekening Bank Sumut. Sementara mengenai pendanaan yang mengalir, mutlak dari Pemprov Sumut.

"Pendanaan dan segala macamnya itu dari Pemprov Sumut, uangnya yang kelola semua APBD," kata Victor.

Dalam kasus korupsi dana hibah dan bansos ini kejagung telah menetapkan dua tersangka, Gatot Pujo Nugroho dan Eddy Syofian. Eddy merupakan Kepala Badan Pengembangan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Linmas) Pemrov Sumut. Dari kasus kerugian negara sementara sebesar Rp2,2 miliar.

GAGAL DIPERIKSA - Penyidik Kejagung sebelumnya mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi sebagai saksi dalam kasus ini, Kamis (26/11). Sayangnya, pemeriksaan urung dilakukan karena Erry tak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan dari Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto menyatakan bahwa surat panggilan terhadap Erry sudah dikirimkan melalui Kementerian Dalam Negeri. Namun rupanya surat tersebut belum sampai ke tangan Erry.

Amir meyakinkan akan melakukan panggilan ulang untuk pemeriksaan terhadap Erry pada Senin pekan depan. "Rencananya yang bersangkutan akan dipanggil kembali dimintai keterangan sebagai saksi hari Senin tanggal 30 November di Kejagung. Tadi tim penyidik koordinasi dengan Kepala Biro Hukum Provinsi Sumut bahwa panggilan diminta dikirim kembali melalui Kemendagri tapi tembusan langsung disampaikan ke Tengku Erry," imbuhnya.

Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum menerima surat pemberitahuan panggilan kepada Plt Gubenernur Sumut tersebut.

Menurut Tjahjo untuk mekanisme terkait panggilan terhadap pejabat aktif negara seperti Gubernur oleh aparat penegak hukum, Tjahjo menyerahkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Ya ‎terserah aparat penegak hukum. Tidak ada ketentuan harus minta izin kepada siapa pun," kata Tjahjo.

ORMAS PENERIMA DITELUSURI - Penyidik terus menyasar Ormas dan LSM penerima aliran dana hibah dan bansos Sumut. Setidaknya140 penerima bansos dimintai keterangan penyidik terkait kebenaran penyaluran dana bansos dan pertanggung jawabannya. Termasuk sejumlah kepala desa di Sumatera Utara.

Di antara Ormas penerima adalah Jami’iyah Batak Muslim Indonesia, Yayasan Prestasi Lanjut Usia,  Yayasan Pelestarian Fakta Perjuangan Kemerdekaan, Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba, Himpunan Generasi Muda Sadar Bela Negara, Persatuan Tuna Netra, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Ekonomi Lemah, Lembaga Komunitas), Pengurus Daerah II FKPPI), PGRI Sumatera Utara, PW NU Sumatera Utara, Ikatan Pelajar NU Sumatera Utara dan Al Ittihaddiyah Sumatera Utara.

Termasuk lembaga yang diketuai istri pertama Gatot Pujo Nugroho, Sutias Handayani Pujo Nugroho, Kerajinan Nasional Daerah Sumut. Diduga sejumlah dana bansos juga mengalir ke lembaga ini.

"Yang bersangkutan diperiksa terkait benar atau tidaknya keberadaan organisasi yang dipimpinnya sebagai pemohon dan penerima bantuan, besarnya jumlah bantuan yang diterima serta pertanggungjawabannya,” kata Kapuspenkum Amir Yanto di Kejagung,  Jakarta, Rabu (18/11).





BACA JUGA: