Kejaksaan Kejar Pihak Lain Korupsi Pembangunan Trotoar DKI Jakarta
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Perkara korupsi proyek pembangunan trotoar di Jakarta Selatan akan segera dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Saat ini tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunggu keterangan ahli mengenai ada tidaknya kerugian negara berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keterangan ahli ini melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang hampir final.
"Sebentar lagi, kita limpahkan ke Pengadilan. Tinggal ahlinya dari BPKP saja," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Sarjono Turin kepada gresnews.com, Senin (26/9).
Berkas perkara tiga tersangka yang dimaksud adalah tersangka Perdana Marcos, Cecep dan Irfan Ardi Tasya. Untuk mengungkap kasus korupsi pembangunan trotoar ini, tim penyidik pidana khusus telah memeriksa sejumlah saksi salah satunya Kepala Sudin Bina Marga Jakarta Selatan Agustio Ruhut Seto. Penyidik juga telah memeriksa ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kasus ini berawal Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Trotoar dan Saluran Tepi di Cilandak oleh Sudin Bina Marga Pemkot Jaksel, 2015. Dengan nilai proyek sebesar Rp13,6 miliar. Namun, pengerjaan proyek dilakukan tanpa mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan Yovandi Yazid menyampaikan, proyek ini dimulai pada Oktober 2015 lalu dan harus selesai dalam kurun 45 hari. Namun dalam pelaksanaan proyek ini, mengalihkan kontrak kepada pihak lain. Pemenang tender yakni PT IM mengoper pekerjaannya ke pemborong perorangan dengan inisial ‘N’, lalu dioper lagi ke inisial ‘K’.
Pelaksanaan proyek pembangunan trotoar ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi standar yang ditetapkan dan tidak selesai tepat waktu. Seharusnya, pada Desember 2015 proyek ini sudah selesai, tapi dalam pelaksanaanya molor hingga saat ini. Padahal, 80 persen dari total anggaran proyek sebesar Rp 13 miliar telah dicairkan.
TUNTASKAN - Kajari Jakarta Selatan Sarjono Turin mengatakan akan mengungkap kasus ini hingga tuntas. Penyidik tidak akan terpaku terhadap tiga tersangka. Turin menegaskan penelusuran peran pihak lain yang nantinya bakal dijadikan calon tersangka masih digali.
"Tersangka baru belum, kita selesaikan dulu ini (tersangka yang ada), setelah itu kita panggil tim penyidiknya untuk gelar perkara dan segera kita tentukan sikap untuk langkah selanjutnya," kata mantan Kasubdit Penyidikan Kejaksaan Agung ini.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, praktik korupsi pembangunan trotoar di Jakarta Selatan disebabkan pengawasan yang lemah. Sebab proyek pembangunam trotoar ini telah menggunakan sistem e-buggeting. Namun tetap saja oknum PNS DKI Jakarta masih melakukan berbagai upaya untuk korupsi.
Namun Ahok meyakini, kasus korupsi trotoar tidak bakal terulang. Proyek pembangunan, perawatan atau maintenance, serta perbaikan trotoar di lingkungan DKI Jakarta masuk dalam dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) .
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak perlu menghabiskan waktu untuk lelang pengadaan dan tidak terjebak oleh kontraktor atau penyedia abal-abal yang kebanyakan terjadi di tahun 2015 dan tahun sebelumnya.
Ahok mengatakan, dengan memasukkan pembangunnan trotoar masuk ke sistem e-katalog Pemda DKI yang ingin memperbaiki trotoar tidak perlu lelang . Pengerjaannya sesuai kebutuhan dan langsung dibayar. Dan sistem pengawasan di lapangan juga akan ditingkatkan.
- Oknum PNS Pembancak Dana Banjir Jakarta Diadili
- Kado Akhir Tahun Sanusi, Penjara 7 tahun dan Hartanya Dirampas
- Upaya Kejaksaan Hapus Rapor Merah Penanganan Kasus Korupsi
- Kasus Korupsi Trotoar DKI Mengarah ke TPPU
- Jaksa Kantongi Tersangka Baru Korupsi Proyek Trotoar DKI
- Mengungkap Borok Pejabat Pemprov DKI ´Sunat´ Dana Banjir