JAKARTA, GRESNEWS.COM - Maraknya kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu itu akhirnya melegalkan hukuman mati dan penambahan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, namun belum memasukkan soal pengaturan hak-hak korban.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Soleh menyatakan penerbitan Perppu menunjukkan komitmen serius presiden dalam melindungi anak. KPAI mengapresiasi Perppu yang diharapkan dapat memberikan efek jera untuk mencegah tindak kejahatan seksual terhadap anak.

"Penerbitan Perppu ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam upaya perlindungan anak-anak Indonesia dari ancaman kejahatan seksual terhadap anak," katanya dalam pesan singkat kepada gresnews.com, Rabu malam (25/5).

Di tengah pro dan kontra soal urgensi penerbitan Perppu, ia mengatakan presiden berani mengambil keputusan yang sangat radikal dan bisa menjadi tonggak kepeloporan dalam perlindungan anak. Langkah ini dinilai sebagai langkah politik tegas dari presiden dan dapat menjadi langkah strategis yang penting dalam penanganan kasus kejahatan seksual.

"Presiden tepat mengeluarkan Perppu mengingat kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak, bahkan mengancam kemanusiaan," katanya.

Perppu ini menemukan urgensinya untuk mengatasi kegentingan atas fenomena kejahatan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan. Pemberatan hukuman yang terdapat dalam Perppu dapat dijadikan payung hukum bagi aparat penegak hukum.

"Perppu ini memiliki signifikansi dan urgensi dalam pencegahan dan pemberian efek jera. Posisinya ada di hilir dalam mata rantai penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak," ujar Niam.

Ia melanjutkan di samping di hilir, kasus kejahatan seksual terhadap anak perlu pencegahan dan penanganan sejak dari hulunya. Di antaranya adalah penguatan ketahanan keluarga, pembangunan sistem pencegahan dini terkait potensi kejahatan seksual berbasis lingkungan, penindakan hukum terhadap pidana pornografi, narkoba, miras, serta pencegahan tayangan dan games bermuatan kekerasan seksual, pornografi, dan perjudian.

"Saatnya semua pihak bergandengan tangan untuk wujudkan perlindungan anak dengan ikhtiar nyata. Bersatu untuk melindungi anak, salah satunya adalah segera implementasi Perppu," tutupnya.

Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Malik Haramain menyatakan sejak awal ikut mendorong agar pemerintah mengambil langkah hukum yang dituangkan dalam Perppu. Karenanya penerbitan Perppu tersebut oleh presiden sangat diapresiasi. Bahkan ia mendorong agar Perppu ini segera disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna.

"Kami juga mendesak agar pimpinan DPR segera mengagendakan pertemuan agar Perppu menjadi UU," katanya kepada gresnews.com, Kamis,(25/5).

Komisi VIII DPR RI juga menyetujui isi Perppu yang merupakan pemberatan hukuman. Namun ia meminta pemerintah juga segera menindaklanjuti peraturan teknisnya agar Perppu hukuman itu dapat diterapkan secara efektif. "Jadi tetap ada hukuman maksimal, ada hukuman minimal," katanya.

BELUM MEMASUKKAN PERLINDUNGAN KORBAN - Beberapa waktu lalu, Fraksi PKB juga mengusulkan adanya poin tambahan yaitu recovery korban. Hal tersebut menurutnya merupakan tugas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perilindungan Anak (PPA) serta Kementerian Sosial. Walaupun kedua kementerian itu sudah memiliki petunjuk teknis recovery korban pemerkosaan, namun ia menilai perlu juga ditulis dalam Perppu agar lebih kuat dasar hukumnya.

"Intinya dalam hal Perppu ini DPR tidak boleh otak-atik, bolehnya menolak atau menerima dan kami di posisi mendukung Perppu menjadi UU," kata Abdul Malik.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W. Eddyono mengatakan akan memonitoring pasal kebiri ini. Ia  akan melakukan kajian apakah Perppu ini berdaya guna. "Kalau dari naskah Perppu dari media, pemerintah masih gunakan kebiri, sebagai penambahan pemberatan pidana," kata Supriyadi kepada gresnews.com, Rabu (25/5).

Menurut dia, naskah Perppu ini hanya soal pemberatan pidana dan efek jera, jauh dari harapan. "Kami berharap ada soal pengaturan hak-hak korban ternyata kosong," jelasnya.

Peneliti ICJR lainnya Erasmus A.T Napirupulu mengaku kecewa dengan pemerintahan Joko Widodo terkait soal hukum pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak masih tidak berpihak terhadap korban kekerasan seksual. "Kami melihat  tidak ada satu kata pun pemerintah bicara korban, Pak Jokowi tidak peduli terhadap korban," katanya kepada gresnews.com, Rabu (25/5).

Seperti diketahui Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia mengatakan Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan.

Kejahatan seksual anak, bagi presiden, merupakan kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak. Selain itu juga mengganggu rasa kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

"Kejahatan luar biasa butuh penanganan luar biasa," ujar Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).

Sanksi yang diatur berupa kebiri secara kimiawi serta pemasangan alat deteksi elektronik sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara. Hukuman juga diperberat menjadi hukuman mati, hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun dan minimal 10 tahun penjara.

"Penambahan pasal di Perppu ini untuk memberi ruang hakim memberikan hukuman seberat-beratnya. Kami berharap hadirnya Perppu ini memberikan efek jera kepada pelaku dan menekan kejahatan seksual terhadap anak," kata Jokowi.

DPR SETUJU - DPR memberikan sinyal positif terhadap Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diteken Presiden Joko Widodo. Pembahasannya diprediksi tidak akan alot. "Langkah yang bagus. Pemerintah merespons untuk menambah hukuman ke pelaku kejahantan seksual. Saya sangat mendukung," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Kamis (26/5).

Sikap setuju ini diyakini Fadli bukan miliknya sendiri, mayoritas fraksi memang menyatakan mendukung Perppu ini.  Soal ancaman hukuman kebiri ke predator anak, Fadli menganggap hal itu wajar. Kebiri tersebut adalah kebiri kimiawi ke pelaku. "Kebiri di sini bukan dipotong tapi disuntik. Masih manusiawi," ucap Fadli.

Perppu ini berisi tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang meliputi, pemberatan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, juga hukuman seumur hidup, serta hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memahami kebijakan Presiden Jokowi yang menerbitkan Perppu di tengah kondisi darurat kejahatan seksual terhadap anak. Dia menambahkan bahwa muatan pencegahan juga harus diperhatikan. "Riset modern mengatakan bahwa alat kelamin yang paling besar itu adalah otak. Jadi yang paling harus kita bunuh agar masyarakat tidak salah tingkah terhadap seks itu adalah menyembuhkan otak manusia," ungkapnya.

"Oleh karena itu, Perppu itu juga harus mencakup adanya tindakan pencegahan yang masif," pungkasnya.

Pimpinan DPR pin siap membahasnya dengan cepat. "Ini penting, secepat mungkin akan diputuskan," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Kamis (26/5).

Taufik mengungkapkan mekanismenya adalah DPR menunggu surat dari presiden masuk. Setelah diterima, surat itu akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) dan dibawa ke paripurna. Selanjutnya, akan ada alat kelengkapan dewan yang ditugaskan untuk membahas lalu dibawa lagi ke paripurna. Menurut Taufik, pembahasan akan cepat bila fraksi-fraksi sudah sepaham.

"Dinamisasinya tergantung pandangan fraksi. Semakin fraksi membentuk frame yang sama, akan cepat," ungkap Waketum PAN ini. (Agus Irawan/dtc)

BACA JUGA: