JAKARTA, GRESNEWS.COM - Konflik antara Romli Atmasasmita dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) semakin memanas akibat aksi saling tuding diantara keduanya. Romli menuding ICW mencemarkan nama baiknya dan juga menuding ICW menerima dana dari APBN dan dari KPK. Sebaliknya, tudingan Romli membuat ICW merasa nama baiknya dicemarkan dan meminta klarifikasi Romli terkait tudingan soal dana.

Terkait konflik ini, ICW juga meminta Romli untuk mengecek laporan keuangannya yang sudah terekspos ke publik. Koordinator Riset dan Anggaran ICW Firdaus Ilyas menyatakan pihaknya tidak pernah meminta atau memperoleh dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Firdaus menjelaskan, ada tiga sumber pendanaan yang diperoleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini. "Pertama dana kita berasal dari donor. Pada 2012, ada beberapa donor yaitu TIFA, Hivos, TAF, MSI, dan Ford," kata Firdaus kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Selasa (26/5).

Kemudian yang kedua bersumber dari sumbangan masyarakat. Sumbangan ini menurut Firdaus juga telah melalui mekanisme yang seharusnya. Seperti mengisi formulir, mencantumkan nama, alamat lengkap, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kemudian, ada pembatasan jumlah sumbangan yaitu minimal Rp75 ribu. Saat ini, kata Firdaus, ada sekitar 3000 masyarakat yang menyumbang, namun dari jumlah itu hanya 10 persen atau 300 orang saja yang rutin memberikan dananya.

Saat ditanya apakah hal ini tidak akan berakibat konflik kepentingan, Firdaus pun mengakuinya. "Tapi kita kan cek dulu track recordnya, apa dia tersangkut dugaan pidana atau tidak," tutur Firdaus.

Selain itu, penyumbang harus jelas, tidak boleh menggunakan anonim. "Tidak boleh pakai hamba Allah, harus jelas pokoknya," ujar Firdaus.

Selanjutnya sumber yang ketiga berasal dari internal. Menurutnya, yang dimaksud internal yaitu berasal dari anggota ICW sendiri seperti pemotongan gaji, perbedaan kurs dari dana yang diperoleh melalui pendonor.

Sementara itu, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan pihaknya akan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Romli atas pernyataannya di media sosial. Menurut Donal, pernyataan Romli tersebut adalah fitnah dan mengancam integritas lembaganya yang independen.

Donal menyatakan, isi surat tersebut meminta Romli mengkalirifikasi dengan tiga cara. Pertama dalam kurun waktu 3x24 jam sejak surat ini dikirimkan, Guru Besar Universitas Padjajaran ini harus melakukan klarifikasi atas tudingan-tudingannya. Kemudian kedua, klarifikasi harus dilakukan setidaknya melalui lima media cetak nasional dan akun twitter yang digunakan yaitu @romliatma.

"Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka ICW akan melakukan upaya hukum terhadap tindakan yang sudah dilakukan," imbuh Donal.

Konflik antara Romli dan ICW ini bermula dari masalah seleksi anggota Pansel KPK. ICW menyebut nama Romli masuk jajaran kandidat anggota Pansel KPK padahal integritasnya diragukan karena menjadi saksi ahli bagi Budi Gunawan saat mengajukan praperadilan atas KPK. Romli pun meradang dan melaporkan ICW ke Mabes Polri.

Adapun pegiat antikorupsi yang dilaporkan adalah Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo dari ICW serta Said Zainal Abidin yang merupakan mantan penasehat KPK. Mereka disebut mengkritik nama Romli yang muncul dalam bursa Pansel KPK pekan lalu.

"Pencemaran nama baik, pasal 310 dan 311 KUHP. (Pernyataan) Tidak pantas menjadi Pansel KPK, buruk," ujar Romli, kemarin. Romli mengaku melaporkan aktivis antikorupsi itu sendirian tanpa kuasa hukum. Ia membawa barang bukti berupa artikel pemberitaan dari sejumlah media online.

BACA JUGA: