JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menghentikan proses penyidikan terhadap Suryadharma Ali (SDA). Walaupun, pada 30 Maret nanti mantan Menteri Agama itu dijadwalkan menjalani sidang praperadilan.

Hal itu dibuktikan dengan pemanggilan mantan anggota DPR Chairunnisa untuk menjadi saksi dalam kasus ini. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha, Kamis (26/3).

Sementara itu, Pelaksana Tugas KPK Johan Budi Sapto Pribowo menegaskan terus melanjutkan perkara ini walaupun akan menghadapi gugatan praperadilan. Menurut Johan, langkah hukum yang diambil SDA tidak akan menghambat proses penyidikan.

Bahkan, Johan akan tetap memanggil SDA sebagai tersangka kasus ini. "SDA masih jalan penyidikannya, nanti akan dipanggil lagi. Tapi belum tahu kapan dipanggil lagi," tuturnya.

Mengenai sudah seberapa jauh pemberkasan dalam perkara ini, Johan mengaku tidak mengetahuinya. Sama halnya mengenai apakah ada rencana untuk pemanggilan paksa SDA jika ia tidak hadir dalam pemeriksaan nanti, mantan deputi pencegahan KPK ini belum mau berspekulasi.

"Nanti aja nanya lagi, dipanggil juga belum," tandas Johan.

Kelanjutan penyidikan atas kasus SDA sebenarnya sudah terlihat sejak kemarin. KPK memanggil Mantan Anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar. Namun, pria yang sudah menjadi terpidana korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama ini, enggan membeberkan penyelewengan Suryadharma Ali dalam dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

"Tanya aja itu (penyelewengan) ke KPK, yang jelas saya sudah menjelaskan apa adanya," tutur Zulkarnaen di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Zulkarnaen yang mengenakan kemeja batik ini, mengatakan pemeriksaan dirinya terkait tugas dari Panitia Kerja Haji di DPR serta persoalan penyelenggaraan haji saat Suryadharma Ali menjadi menterinya. "Ditanya sekitar tugas Panja Haji, kemudian sekitar persoalan yang berkaitan dengan masalah pemondokan, katering, hotel transit. Saya sampaikan yang saya tahu," jelasnya.

Saat kembali ditanya terkait kecurangan yang dilakukan mantan Ketua Umum PPP tersebut, Zulkarnaen kembali mengelak dan meminta agar hal itu ditanyakan ke penyidik lembaga antirasuah ini. "Tanya ke penyidik, saya sudah memberikan jawaban semua. Saya sudah jelaskan apa adanya pembicaraan kami apa saja di Panja," ujar politikus Partai Golkar itu sambil bergegas menuju mobil tahanan.

Seperti diketahui, Suryadharma Ali resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014 silam. Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama ini, menelan anggaran hingga Rp1 triliun.

Ia diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

BACA JUGA: