JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ahli forensik yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh terdakwa Virgiawan Amin alias Awan, meragukan hasil visum yang diajukan jaksa penuntut umum. Hasil visum itu diajukan jaksa untuk membuktikan adanya tindak kekerasan seksual yang dilakukan Awan kepada korban yaitu seorang siswa TK Jakarta International School seperti yang dituduhkan.

Hanya saja menurut dr. Ferial Basbeth ada banyak kejanggalan dari hasil visum yang diajukan JPU itu. Kejanggalan itu diantaranya, hanya melakukan identifikasi pada adanya virus herpes simplex tipe 2 (HSV-2) dan bukan pada pelaku.

Dari kasus ini, Ferial melihat ada kejanggalan dari hasil visum. Karena yang dilakukan hanya melakukan identifikasi pada kuman bukan pada pelaku. "Sejatinya forensi mencari pelaku bukan kuman. Saya melihat tidak ada pemeriksaan DNA pelaku," ujarnya usai persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/11).

Untuk memastikan itu, Ferial meminta kepada majelis hakim untuk dapat melihat hasil lengkap visum forensik terhadap korban dari tiga rumah sakit yang dijadikan bukti terjadinya kekerasan. "Tanpa hasil tersebut saya tidak bisa menjelaskan apa benar telah terjadi kekerasan seksual pada korban," ujarnya.

Soal izin hakim, dia menjelaskan hal itu sangat penting. "Hasil itu tidak pernah keluar kalau bukan hakim yang izinkan," kata Ferial.

Secara umum Ferial menggambarkan bahwa sodomi biasanya dilakukan oleh satu orang dengan banyak korban. Tetapi dalam kasus JIS yang menjadi korban satu sementara pelaku banyak. Dari pengamatannya selama terhadap kejahatan sodomi hal ini tidak lazim terjadi.

Begitu juga bekas anus yang disodomi. Jika sodomi yang dilakukan lebih dari sekali apalagi dilakukan belasan kali maka kemungkinan anus akan berbentuk corong. Berbeda dengan vagina yang memang berlubang. "Sekali saja sodomi dilakukan, anus akan mengalami lecet dan luka. Tak hanya itu, akibat sodomi berulang bisa sebabkan penyakit herpes," kata Ferial.

Dalam kasus ini, kata dia, hal itu tidak terjadi. Dan yang sangat disayangkan dari hasil visum ini, yang dicari identitas kuman bukan orang. "Tidak bisa menggabungkan antara kuman dan orang," jelas Ferial.

Kuasa hukum Virgiawan Amin, Patra Zen, menegaskan dari persidangan yang ke-17 ini, makin menguatkan bahwa tidak pernah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan kliennya kepada korban. Bukti kuat itu berasal dari keterangan ahli yang meragulan hasil visum dari tiga rumah sakit, RSCM, RSPI dan SOS.

"Dengan sidang hari ke-17 ini makin menguatkan bukti tidak adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Awan," kata Patra usai sidang.

Patra mengatakan, dari keterangan ahli hasil visum dari rumah sakit tidak bisa menjadi bukti adanya kekerasan. Hasil visum tidak membuktikan adanya DNA pelaku yang mengarah kepada kliennya tersebut.

Karena itu, kata Patra, dakwaan atas Awan seharusnya dibatalkan demi hukum. "Dakwaan dibuat secara tidak cermat karena itu harus batal demi hukum," ujarnya.

BACA JUGA: