JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP ternyata tak hanya menyangkut dugaan korupsi saja. Ada masalah lain yang juga tak kalah mengkhawatirkan yaitu penyalahgunaan data 110 juta penduduk yang telah direkam.

Kekhawatiran ini muncul lantaran PT Biomorf perusahaan asal Amerika Serikat yang disubkontrak oleh konsorsium pemenang tender e-KTP, menyimpan data tersebut dala server yang berada di Amerika Serikat. Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Tubagus Hasanuddin menyarankan pemerintah untuk mendesak perusahaan konsorsium pemenang tender e-KTP agar PT Biomorf segera  memindahkan server itu ke Indonesia.

"Server harus dipindah ke Indonesia. Konsorsium harus bertanggung jawab, karena menyangkut keselamatan dan keamanan negara," tegas TB Hasanudin, dalam pernyataan tertulis yang diterima gresnews.com, Jumat (25/11).

Setelah PT Biomorf memindahkan servernya ke Indonesia, Hasanuddin menambahkan, pemerintah juga harus merekomendasikan sebuah lembaga resmi untuk mengawasi server tersebut agar tidak terjadi kebocoran informasi. "Harus ada lembaga resmi yang mengontrol, supaya tidak jadi kebocoran informasi dan tindakan kriminalitas dalam penggunaan data," tutur Hasanuddin.

Pemindahan server ke Indonesia harus dilakukan untuk menghindari risiko penyalahgunaan data kependudukan Indonesia yang juga dipegang oleh perusahaan asing tersebut bisa jadi berujung pada tindakan kriminalitas. Penyalahgunaan data dikhawatirkan bisa berakibat pada tindakan kriminalitas.

"Misalnya, ada orang asing yang bikin KTP dengan data yang sudah direkam PT Biomorf. Bisa jadi nanti tidak hanya nama lengkapnya saja yang sama, tapi sampai iris mata, sidik jari juga bisa sama," kata Hasanuddin.

Terkait dengan dugaan penyalahgunaan data 110 juta penduduk Indonesia yang telah direkam PT Biomorf, menurut Hasanuddin, hal itu bisa ditelusuri melalui kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang saat ini tengah didalami pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Masalah korupsi e-KTP harus dikejar dan diselesaikan secara tuntas untuk mencari motif dari pelaku. Karena, pelaku ini tidak hanya sekedar mencari keuntungan, tapi patut diduga berkontribusi juga untuk membocorkan rahasia negara," tukas Hasanuddin.

Sebagaimana diketahui, terungkapnya keterlibatan perusahaan Amerika Serikat dalam pengadaan e-KTP diketahui saat Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mendapatkan tagihan senilai US$90 juta terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari PT Biomorf.

Menteri Tjahjo pun heran sebuah perusahaan asing bisa menang tender proyek yang berhubungan dengan urusan rahasia warga negara. "Kok sampai bisa perusahaan asing memenangkan tender proyek urusan rahasia penduduk Indonesia," kata Tjahjo kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11).

Tjahjo menyebut bahwa perusahan asing pemenang tender e-KTP tersebut berhubungan dengan pengolahan data warga negara. "Ini problemnya karena ini menyangkut 110 juta data penduduk. Ini yang menjadi beban kami bahwa negara tidak mampu melindungi kerahasiaan data kependudukan warga negara. Ironisnya perusahaan ini perusahaan Amerika," tambah politikus PDIP itu.

Tjahjo pun meminta KPK untuk mengusut proyek pengadaan e-KTP yang memenangkan perusahaan Amerika tersebut. Sementara itu, Tim penyidik KPK sudah bertolak ke luar negeri untuk menelusuri kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Keberangkatan tim penyidik KPK ke luar negeri, lantaran proses cetak e-KTP sendiri diketahui dilakukan di luar negeri.


TANPA TEKANAN - Terkait pengusutan kasus e-KTP ini, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, proses yang berjalan sudah sesuai dengan prosedur dan tanpa tekanan siapa pun. "Itu enggak, kita enggak ada urusannya (tekanan dari) penguasa. Kita urusannya kan yang penting ke depan bagaimana membawa orang untuk pengadilan firmed, fixed, solid," ujar Saut pekan lalu.

Saut menjelaskan, penyidik KPK bekerja secara profesional. KPK tidak akan gegabah dalam menentukan seseorang menjadi tersangka. "(Penyidik) tidak sekadar membawa nama orang yang enggak suka. Ada orang aktif di situ tapi dia enggak terima, kita mau bilang apa," urainya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek itu, Irman juga menjabat kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Dalam proyek e-KTP, yang berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), konsorsium pemenang proyek itu adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI). Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaput, dan PT Quadra Solution.

KPK memastikan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara di kasus korupsi e-KTP menyebar ke banyak pihak. Bahkan penyidik sampai menelusuri ribuan transaksi untuk mencari ke mana saja uang triliunan itu berada.

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penelusuran transaksi itu dicari dari awal yaitu antara Kemendagri dan pihak konsorsium. Bahkan penyidik KPK pun akan dikirim ke Singapura untuk mencari pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.

"Ini yang sedang diteliti. Antara lain kita kerja sama dengan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) hari-hari ini, sehari dua hari lagi ada penyidik kita yang pergi ke sana untuk kemudian kan ada beberapa orang yang tidak ada di Indonesia," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo, beberapa waktu lalu.

"Yang ikut konsorsium. Anggota konsorsium pergi ke sana, mudah-mudahan kita bisa lakukan pemeriksaan juga," lanjut Agus. (dtc)

BACA JUGA: