JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Dadang M Epid yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Kota Tangerang Selatan didesak dalam persidangan membuka korupsi lainnya. Termasuk gurita korupsi yang dilakukan trah Ratu Atut Chosiyah.

Dorongan agar Dadang blak-blakan membuka kasus korupsi di Banten disampaikan Koordinator Banten Crisis Center Rudy Gani kepada Gresnews.com, Minggu (25/1). Dia menyebutkan posisi Dadang sebagai Kepala Dinas Kesehatan mengetahui secara jelas bagaimana praktik kolusi, korupsi dan nepotisme di Banten berjalan selama ini.

"Kabarnya lebih dari 60 persen, proyek yang bersumber dari APBD dikuasai oleh mereka (keluarga Atut)," jelas Rudy.

Sehingga kesaksian yang terbuka di pengadilan akan membuka tabir sisi gelap gurita korupsi di Banten. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini telah menguliti praktik korupsi di Banten dalam kasus Alat Kesehatan dan Suap Pilkada Lebak. Gebernur Banten Ratu Atut dan adik kandungnya  Tubagus Chaerie Wardhana atau Wawan telah terbukti melakukan korupsi.

Nama Wali Kota Tangeran Selatan Airin Rachmy Diany yang merupakan istri Wawan juga diduga ikut berperan. Ia diduga mengetahui detil proyek pembangunan Puskesman senilai Rp7,8 miliar.

Apalagi Dadang sebelumnya mengklaim dalam kasus ini, ia hanyalah sebagai korban. Sebagai Kepala Dinas Dadang mengaku hanya menjalankan perintah atasannya. "Kita dorong dia untuk beberkan fakta dalam persidangan nanti, sehingga semua menjadi jelas siapa yang bermain" tegas Rudy.

Namun Dadang yang telah menjadi tersangka kasus pembangunan Puskesmas mengaku siap membuka semua tabir korupsi yang menjerat dirinya. Dia berjanji akan blak-blakan ketika kasus dirinya disidangkan.
 
"Nanti saya akan buka semua di persidangan, tidak sekarang," kata Dadang.

Dadang mengungkapkan, perannya sebagai kepala dinas telah maksimal. Memenuhi kekurangan jumlah puskesmas dan memberikan layanan gratis kepada masyarakat. Apa yang dilakukannya telah sesuai prosedur dan instruksi pimpinan.

Namun setelah semua yang dilakukan menunjukan hasilnya, kini dirinya malah harus terbelit kasus korupsi. Dia bersama tim kuasa hukumnya mengaku telah menyiapkan strategi melakukan pembelaan untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan berkas perkara tersangka Dadang M Epid saat ini dalam tahap finalisasi. Dipastikan berkasnya bakal segera dilimpahkan ke penuntutan. "Segera ke penuntutan, dinyatakan akan segera disidang," jelas Tony.

Dalam kasus  ini, Wawan sebagai Komisaris PT. Bali Pasifik Pragama, diduga terlibat mengatur proses tender proyek tersebut termasuk penerimaan fee dari pemenang lelang bersama dengan tersangka lain. Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka.

Selain Dadang dan Wawan, tersangka lain dalam kasus ini adalah Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Kota Tangsel Mamak Jamaksari, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfah. Termasuk tersangka dari swasta di antaranya Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.

BACA JUGA: