JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kedatangan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri ternyata tidak hanya melaporkan harta kekayaan yang menjadi kewajiban setiap penyelenggara negara. Dalam kunjungannya kali ini, Hanif juga mendiskusikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai berbagai masalah ketenagakerjaan.

"Seputar ketenagakerjaan, bagaimana misalnya reformasi tata kelola ketenagakerjaan kita, termasuk tata kelola penempatan tenaga kerja luar negeri itu bisa diperbaiki, seputar itulah," kata Hanif kepada wartawan, Senin (24/11).

Salah satu yang dibahas, kata Hanif, banyaknya kasus yang terkait dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Selain itu, ia dan pimpinan KPK yang menerimanya yaitu Zulkarnain juga membahas tentang kelanjutan Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Menurutnya, BNP2TKI tidak boleh dibubarkan karena sudah diatur dalam undang-undang. Namun, ia juga mengakui perlunya koordinasi untuk memperbaiki kinerja lembaga tersebut. Hal itu dilakukan agar berbagai kesalahan di masa lalu tidak lagi terulang.

"BNP2TKI itu kan undang-undang, jadi kita hanya menjalankan perintah UU, kalau di UU-nya ada ya harus ada. Tapi yang terpenting mengkoordinasikan seluruh kinerja kelembagaan dan instansi yang terkait dengan masalah TKI, itu saja," tandasnya.

Menurut Hanif, dengan koordinasi tersebut ia berharap kinerja seluruh lembaga terkait akan optimal. Dan yang tak kalah penting lagi, lanjutnya, pengelolaan dari penempatan TKI itu bisa dikonsolidasikan, baik yang daerah dan dipusat dan seluruh instansi yang terkait. Ia pun optimis, jika hal itu dilakukan tata kelola TKI kedepan akan lebih baik.

Sementara itu, tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia serahkan, Hanif enggan membeberkannya kepada wartawan. Tetapi, ia mengakui adanya kenaikan jumlah harta kekayaan dari yang dilaporkan ketika ia menjabat sebagai anggota DPR pada 2009 lalu.

"Ya ada penambahan tapi sedikit, nanti tanya pak Johan saja. Penambahan karena pengaruh kenaikan harga, kayak gitu saja.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi juga mengakui adanya pembahasan dengan Menaker Hanif mengenai ketenagakerjaan. Menurut Johan, pembicaraan itu mengenai tindak lanjut dari kajian KPK bersama UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan).

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci perihal pertemuan tersebut. Selanjutnya, Johan mengatakan, Wakil Ketua KPK Zulkarnain yang menemui Hanif, juga meminta adanya Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Kementerian Tenaga Kerja. Program tersebut sebagai komitmen seluruh Kementerian dan Lembaga untuk memberantas korupsi.

"Pak Zul bilang kalau bisa di kemenaker juga ada PPG (Program pengendalian gratifikasi). kalau di tempat yang lain sudah. Dan Pak Menteri tadi mengupayakan hal itu (PPG) ada di sana," kata Johan.

Kemudian, Deputi Pencegahan ini juga mengatakan, pertemuan tadi membahas dengan jumlah pelayanan publik yang diharapkan kemenaker. Dan Hanif, sambungnya, sudah menyampaikan akan lebih mengefisienkan tata cara pengurusan dokumen-dokumen baik TKI maupun TKA.

Sedangkan mengenai harta kekayaan Hanif, Johan menjelaskan bahwa laporannya sudah lengkap dan ada divisi LHKPN KPK. Tapi, ia enggan menjelaskan mengenai berapa jumlah harta kekayaan pria kelahiran Brebes, Jawa Tengah, 53 tahun lalu itu. "Sudah lengkap, nanti diverifikasi dulu," ucapnya.

BACA JUGA: