JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Muhtar Ependy. Namun, pemanggilan orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar itu bukan untuk diperiksa sebagai tersangka, tetapi diminta mengambil barang bukti berupa mobil Toyota Fortuner yang disita KPK tiga bulan yang lalu.

"Cuma dikasih tahu kalau mobilnya yang Fortuner putih dikembalikan," kata Muhtar Ependy ketika keluar dari Gedung KPK, Jumat (24/10).

Tak hanya Muhtar, KPK juga memanggil istrinya Lia Tirta Sari juga untuk kepentingan yang sama. Sebelumnya KPK pernah menyita mobil Honda Jazz milik Lia namun akhirnya dikembalikan. Setelah dua kali disita dan dikembalikan, Lia mengaku kecewa KPK tidak teliti dalam melakukan penyitaan, namun apa daya kata Lia, dirinya tidak bisa melawan. "Ya kecewa, tapi mau gimana lagi kita nggak bisa ngelawan KPK," kata Lia di KPK, Jumat (24/10).

Lia mengatakan, selama ini dirinya mengikuti aturan KPK, meski dari awal dia mengatakan mobil yang disita KPK pasti dikembalikan sebelum perkara suaminya masuk persidangan. Meski telah melakukan kesalahan sebanyak dua kali, kata Lia, penyidik KPK sama sekali tidak meminta maaf. Padahal telah melakukan kesalahan dengan menyita barang bukti yang tidak ada kaitannya dengan menghalangi penyidikan dan memberikan keterangan palsu atas perkara Akil Mochtar.

KPK menetapkan Muhtar sebagai tersangka pada 18 Juli 2014 karena diduga merintangi pemeriksaan perkara korupsi dan sengaja memberi keterangan tidak benar. Kepada Muhtar disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang menghalangi penyidikan kasus korupsi.

Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Muhtar Ependy juga diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan di pengadilan Tipikor.  Karena itu disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat (1) UU No 20/2001 tentang Tipikor. Pasal itu menyebut, orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar yang dapat dipidana paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp600 juta.

Sebelumnya, saat bersaksi dalam persidangan Akil, Muhtar mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Muhtar mengatakan kepada hakim bahwa semua keterangan dalam BAP disampaikannya kepada tim penyidik KPK dalam kondisi tertekan dan terancam. Muhtar mengaku mendapatkan ancaman dan teror dari beberapa calon kepala daerah serta sejumlah pihak lainnya karena ia disangka makelar oleh para kepala daerah tersebut dalam pengurusan sengketa pilkada di MK.

KPK menyita puluhan kendaraan bermotor yang merupakan milik Akil tapi dipercayakan untuk diusahakan oleh Muhtar Ependy.

BACA JUGA: