JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto telah ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri, Jumat, di Depok Jawa Barat, atas dugaan kasus memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010. Apa isi keterangan palsu tersebut?

Berikut penelusuran Gresnews.com:

Latar kasus ini bermula ketika pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2010, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (pasangan nomor urut dua) memberikan kuasa kepada kantor hukum Widjojanto, Sonhadji, & Associates, beralamat kantor di City Lofts Sudirman 21st Floor Suite 2108, Jalan K.H. Mas Mansyur, Nomor 121, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 8 Juni 2010. Pasangan calon itu mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010. DR. Bambang Widjojanto, SH., MH., Iskandar Sonhadji, SH., Diana Fauziah, SH., dan Hermawanto, SH bertindak sebagai kuasa pasangan calon itu.

Pihak BW menggugat kemenangan pasangan calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sugianto dan H. Eko Soemarno, SH yang memperoleh sejumlah 67.199 suara. Sementara pasangan Dr. H. Ujang Iskandar, ST. M.Si dan Bambang Purwanto, S.ST. memperoleh suara sejumlah 55.281 suara

Sugianto Sabran (kini anggota DPR dari Fraksi PDIP) adalah pihak yang pada 15 Januari 2015 (8 hari sebelum penangkapan BW) membuat laporan bernomor LP/67/I/ 2015/ Bareskrim. Terlapor adalah BW dkk. "Hal yang dilaporkan adalah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1).

Keterangan palsu yang mana yang menjadi dasar penangkapan BW?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat perkara 02197/PID.B/2010/PN.JKT.PST berkaitan dengan sumpah palsu perkara pilkada Kotawaringin Barat. Terdakwanya bernama Ratna Mutiara, lelaki berusia 46 tahun, berprofesi sebagai petani, tinggal di Desa Kebun Agung, RT 008/002 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kalimantan Tengah. Perkara ini diregistrasi pada Rabu, 22 Desember 2010 dan diputus pada Rabu, 16 Maret 2011 dengan putusan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu dan dihukum penjara 5 bulan. Putusan telah berkekuatan hukum tetap. Hakim yang memutus perkara itu dipimpin oleh Supraja dan panitera pengganti Baik Mustikawati.

Berikut ini adalah isi keterangan Ratna yang diputus memberikan keterangan palsu oleh PN Jakarta Pusat berdasarkan yang tertera dalam putusan MK:

- Bahwa saksi tinggal di Desa Kebun Agung, Kecamatan Pangkalan Banteng;
- Bahwa saksi adalah Ketua Yasinan (tokoh masyarakat);
- Bahwa pada tanggal 4 April 2010, saksi didatangi oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) diminta untuk bergabung menjadi Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 ( Sugianto-Eko), namun saksi menolak;
-  Bahwa saksi dijanjikan akan diberikan uang lebih jika mau bergabung dengan Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko);
- Bahwa Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) membagi-bagikan uang kepada masyarakat.

BACA JUGA: