JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memberikan klarifikasi soal hilangnya berkas permohonan perkara Kabupaten Dogiyai. Menurut Arief, MK sudah memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti mencuri berkas tersebut.

"Orang-orang yang terlibat di dalam pencurian itu sudah kami sikat, kami pecat. Dari hasil pemeriksaan memang benar ada empat orang yang sudah terlibat secara nyata," kata Arief, Rabu (22/3).

Arief pun menyebut keempat orang yang terbukti mencuri berkas tersebut adalah dua orang satpam (outsourching) serta dua pegawai internal MK berstatus Pegawai Negeri Sipil.

"Dua orang adalah satpam. Kemudian yang berikutnya PNS yang namanya Sukirno dan berikutnya pangkatnya lebih tinggi lagi, dia Kasubag Humas pejabat eselon empat. Namanya Rudi Harianto," beber Arief.

Arief menyebut kasus pencurian tersebut diketahui pihak MK lewat rekaman CCTV. Namun demikian, Arief juga menyatakan bahwa hingga saat ini modus pencurian tersebut belum diketahui. Penyelidikan yang dilakukan tim investigasi internal MK hanya baru mendapat informasi mengenai para pelaku.

"Apakah ada kaitan dan untuk kepentingan apa, MK belum sampai melakukan penyelidikan ke situ. Kita baru mendalaminya," kata Arief.

Arief pun menyebut persoalan ini sudah dibawa ke pihak kepolisian. Diharapkan, pihak kepolisian bisa turut serta membantu MK tidak hanya untuk mengungkap motif pencurian, tapi sampai menemukan aktor intelektual di balik kasus yang menyeret orang dalam MK tersebut. Jika kemudian hasil penyelidikan kepolisian menemukan ada pihak lain yang turut terlibat, baik pihak eksternal maupun internal MK lainnya, Arief berharap kepolisian akan memberi sanksi tegas terhadap para pelaku.

Demi mencegah terjadinya pencurian berkas, Arief menyebut MK bakal membuat aturan baru terkait mekanisme publikasi berkas permohonan. Menurut Arief, ke depan, berkas permohonan perkara akan segera diunggah ke website MK setelah pemohon menerima Akta Penerimaan Permohonan dan Akta Pengajuan Permohonan. Hal demikian, sambung Arief, dilakukan agar pihak-pihak yang merasa berkepentingan dengan berkas permohonan -misalnya pihak termohon atau pihak terkait - dapat sesegera mungkin mempelajari berkas permohonan tersebut.

"Kita melihat kenapa bisa dicuri, karena belum menjadi milik publik. Antispasinya, begitu pemohon terima Akta Peneriman Permohonan dan Akta Pengajuan Permohonan tidak ada kemungkinan pencurian karena sudah menjadi milik publik. Itu pokok yang kami sampaikan saat ini," pungkasnya.

Sementara itu, praktisi hukum Very Junaidi menerangkan, mekanisme baru yang bakal dilaksanakan MK pada dasarnya pernah dilakukan sebelumnya. "Dulu memang begitu. Setelah pemohon mendapat bukti serah terima dari panitera, berkas permohonan segera diunggah ke website MK. Itu terjadi pada tahun 2015," kata Very kepada gresnews.com, Rabu (22/3).

Very pun menyebut, besar kemungkinan, pencurian berkas permohonan dilakukan agar pihak termohon maupun pihak terkait dapat mempelajari berkas tersebut lebih cepat, sebelum mendapat salinannya dari MK. "Sidang Penyelesaian Hasil Pilkada ini kan waktunya cepat. Jadi mungkin saja termohon atau pihak terkait ingin mempelajari lebih dulu berkas itu untuk mencari kelemahan pihak pemohon," katanya.

MODUS PENGHILANGAN BERKAS - Sementara itu, Markus Waine, calon bupati Kabupaten Dugiyai yang menggugat hasil Pilkada daerahnya ke MK, menyebut bahwa dirinya mengetahui berkas permohonannya hilang lantaran salah seorang pendukung pasangan calon Yakobus Dumupa-Oskar Makai-pasangan yang dinyatakan KPUD Dogiyai sebagai pemenang Pilkada-buang-buang bahasa di Dogiyai sana.

"Tim lawan itu, mereka buang buang bahasa. Mereka bilang bahwa berkas sudah diamankan di MK jadi tidak usah takut," kata Markus, Rabu (22/3).

Lantaran itulah lewat tim kuasa hukumnya, Markus mencoba mengklarifikasi hal tersebut ke MK saat hendak menyerahkan berkas perbaikan pada (8/3) lalu. "Kami kembangkan (klarifikasi) ke sini, dan ternyata benar," katanya.

Markus tahu bahwa hilangnya berkas tersebut tidak berpengaruh terhadap jalannya persidangan. Namun demikian, kehilangan berkas tersebut cukup membuat kepercayaan pihaknya terhadap MK runtuh. Terlebih, menurutnya, hal serupa pernah terjadi dalam kasus PHP Kabupaten Nabire. "Pilkada Nabire terjadi seperti itu. Karena di sini (di MK-red) sudah diamankan, jadi tidak ada masalah. Ini Dogiyai terulang lagi," katanya.

Untuk diketahui, pasangan Markus Waine-Angkian Goo menjadikan pihak KPUD Dogiyai selaku termohon. Adapun pasangan Yakobus Dumupa-Oskar Makai hadir di MK sebagai pihak terkait. Kepada gresnews.com, salah seorang tim kuasa hukum Yakobus Dumupa-Oskar Makai, Muh. Salman Darwis, menolak bicara banyak soal kasus hilangnya berkas permohonan tersebut. Disampaikan Salman, pihaknya (bersama Pakar Tata Negara Refly Harun) baru menerima kuasa dari pasangan Yakobus Dumupa-Oskar Makai setelah berita berkas hilang itu beredar di media.

"Saya tidak mau bicara soal berkas hilang itu. Kami tidak tahu sama sekali. Pak Refly baru diminta menjadi kuasa hukum pihak terkait setelah berita itu ramai," kata Salman, Rabu (22/3).

Hal senada disampaikan kuasa hukum pihak termohon KPUD Dogiyai, Agustam Rachman. Menurut Agustam, pihaknya baru tahu bahwa berkas hilang itu justru setelah mendapat salinan berkas permohonan dari MK. "Kami dapat salinan berkas dari MK, kemudian dengar bahwa berkas permohonan Markus Waine-Angkian Goo hilang. Hal itu mereka tegaskan juga saat sidang pendahuluan Jumat (17/3) lalu. Kami tidak tahu siapa pencurinya," kata Agustam, Rabu (22/3).

Untuk diketahui, pasangan calon Markus-Angkian menggugat hasil pemungutan suara Pilkada KPUD Dogiyai karena merasa ada sejumlah kecurangan yang dilakukan KPUD. Salah satunya, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) melebihi jumlah penduduk Dogiyai sendiri. Hal demikian dianggap pemohon berimbas langsung pada pengadaan surat suara serta perolehan suara keempat pasangan calon bupati-wakil buati Kabupaten Dogiyai.

KPUD Dogiyai sendiri membantah pernyataan pemohon. Menurut Agustam, pernyataan pemohon tidak mendasar lantaran tidak didukung bukti yang kuat. Agustam juga mempertanyakan legal standing pemohon yang selisih suaranya dengan pihak terkait di atas 2%.Pihak terkait Yakobus Dumupa dan Oskar Makai memperoleh 35.44% suara sedang pemohon Markus Waine dan Angkian Goo meraup 29.16% suara. "Selisih suaranya 7,2%. Tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada dan PMK Nomor 3 Tahun 2017," kata Agustam.

Terlepas dari persoalan ketentuan ambang batas selisih perolehan suara Markus Wanine-Angkian Goo, sebelumnya, Arief Hidayat menerangkan bahwa pihaknya akan mendengar seluruh keterangan perkara sengketa Pilkada secara komperehensif. "Semuanya kita lihat. Baik formilnya bagaimana, substansifnya bagaimana, jadi dilihat semuanya secara komperehensif," kata Arief, Rabu (22/3).

Bahwa sejumlah pihak khawatir MK tidak akan mengindahkan keadilan substantif lantaran banyak perkara yang masuk selisih suaranya melebihi ketentuan ambang batas (dan dengan demikian disinyalir akan banyak perkara yang tidak berlanjut ke tahapan pleno), secara tidak langsung, Arief menyangkalnya. Menurut Arief, semua itu akan dibicarakan lebih lanjut di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Setelah kita memeriksa permohonan, lalu mendengar keterangan dan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan memeriksa bukti-bukti, kita RPH. Nanti ditentukan di RPH perkara itu lanjut ke pleno atau tdak. Di RPH, semuanya dipertimbangkan," kata Arief. (Zulkifli Songyanan)

BACA JUGA: