JAKARTA,GRESNEWS.COM - Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung memeriksa intensif jajaran pejabat struktural Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ditetapkannya jaksa Farizal tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jamwas mengaku kecolongan dengan kasus Farizal.

Pejabat struktural Kejati Sumbar diperiksa selama dua hari berturut-turut sejak Senin hingga Selasa (19-20/9) malam. Mereka adalah Kepala Kejati Sumbar Widodo Supriadi, Aspidsus Dwi Samudji, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Bambang S., Asisten Pengawasan (Aswas) Sri Astuti Yulia dan Asisten Pembinaan (Asbin) pada Kejati Sumbar Jaenuddin. Jamwas juga memeriksa Farizal.

‎"Saya bekerja datang paling pagi pulang paling malam, tapi masih terjadi juga. Kecolongan-kecolongan terjadi," kata Jamwas R Widyopramono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (20/9) malam.

Padahal, kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) ini, pihaknya belum lama mengumpulkan seluruh Asisten Pengawasan Kejati Seluruh Indonesia. Widyo mengaku pada 5 September lalu telah mengumpulkan Aswas seluruh Indonesia.

"Saya bekali untuk menjaga dirinya, keluarganya institusi supaya baik, tapi masih kecolongan juga, terjadi lagi," jelasnya.

Karena itu, Widyo meminta seluruh jajaran kejaksaan baik di DKI Jakarta maupun di daerah untuk bekerja profesional dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, agar tidak bersentuhan dengan pelanggaran-pelanggaran hukum dan kode etik jaksa.

Terhadap pemeriksaan pejabat struktural Kejati Sumbar dan Farizal, Widyo mengaku tak akan melindungi jaksa yang salah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing. Namun Widyo menyatakan terhadap jaksa Farizal telah diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Kasie Penuntutan pada Aspidsus pada Kejati Sumbar.
Jaksa Farizal.

Dalam kasus ini, Jaksa Farizal ditenggarai telah menerima suap sebesar Rp365 juta dari Xaveriandi Sutanto, Direktur CV Semesta Berjaya, dalam kapasitas sebagai jaksa penuntut umum. Xaveriandi adalah terdakwa perkara peredaran 30 ton gula tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumbar.

PERAN FARIZAL DIDALAMI - Tim jaksa pengawasan yang dipimpin Inspektur II Ferry Wibisono terus mendalami peran Farizal yang diduga terima suap. Seperti dinyatakan KPK, penetapan tersangka Jaksa Farizal karena diduga menerima suap dari dari Xaveriandy Sutanto atas kasus dugaan gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton.

Farizal adalah Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini. Sementara Xaveriandy Sutanto adalah terdakwanya. Xaveriandy diduga menggelontorkan uang sebesar Rp 365 juta supaya Farizal meringankan tuntutan itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, meski Farizal adalah JPU dalam kasus tersebut namun yang bersangkutan tidak pernah datang dalam persidangan. Malah Farizal ini justru bertindak seolah-olah menjadi penasihat hukum Xaveriandy, seperti membuatkan eksepsi. "Dia juga mengatur saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa," kata Alex.

Menurut seorang jaksa yang enggan disebut namanya, dugaan suap kepada Farizal untuk menuntut ringan Xaveriandy telah direncanakan dengan melibatkan pejabat struktural. Awalnya tim JPU kasus dugaan gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton adalah jaksa berinisial U. Namun tiba-tiba Aspidsus Kejati Sumbar dengan persetujuan Kajati Sumbar menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16a). Jaksa Farizal masuk menggantikan jaksa U. Meskipun menjadi Ketua Tim JPU, Farizal tidak pernah ikut sidang. Hingga akhirnya ditetapkan tersangka oleh KPK.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum enggan menyimpulkan pemeriksaan terhadap Farizal dan jajaran pejabat struktural Kejati Sumbar. Pengawasan masih mengembangkan kasus ini untuk meminta keterangan pihak terkait.

"Kami belum final melakukan pemeriksaan. Jadi belum ditentukan FZ ini bersalah atau nggak, masih didalami," kata Rum di Kejaksaan Agung, Rabu (21/9).

Rum mengatakan hari ini Farizal diperiksa KPK sebagai saksi tersangka Irman Gusman. Meskipun dalam kasus Irmas Gusman, Farizal tidak ada kaitannya.

Sebelumnya, Pengamat Kejaksaan yang juga mantan Komisioner Komisi Kejaksaan Kamilov Sagala mengatakan, kasus Farizal akan terus bermunculan satu persatu jika Jaksa Agung tidak memprioritaskan penegakan hukuman dan sanksi terhadap jaksa yang melanggar aturan.

Kata Kamilov, saat ini di internal kejaksaan sistem reward dan punishment tak jelas. Ada jaksa yang jelas-jelas bermasalah diberikan penghargaan berupa promosi jabatan. Sehingga ini kontra produktif dengan jaksa yang ingin bekerja serius dan profesional namun tak mendapatkan penghargaan.

"Akhirnya hal-hal yang tidak profesional yang muncul ke pemukaan sebagai bentuk ketidakjelasan, jaksa berprestasi yang harus diberi penghargaan dalam bentuk kenaikan jabatan," kata Kamilov kepada gresnews.com, Senin (19/9).

Jamwas Kejaksan Agung sendiri Januari - Juli 2016 telah menjatuhkan sanksi berat kepada 36 orang jaksa dan pegawai tata usaha. Mereka melanggar kode etik jaksa, seperti menerima suap, korupsi, memeras saat mabok.

Selain itu Jamwas juga memberikan sanksi sedang kepada 44 jaksa dan tata usaha serta sanksi ringan sebanyak 26 orang. Total jaksa dan tata usaha yang dikenakan sanksi sebanyak 63 orang.

BACA JUGA: