JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus perseteruan antar penyidik KPK Novel Baswedan dengan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terus bergulir. Polisi masih memeriksa saksi atas laporan Aris yang melaporkan Novel atas tuduhan pencemaran nama baik melalui e-mail. Dalam e-mail tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK. Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri.

Polda Metro Jaya memeriksa terdakwa terkait kasus e-KTP Miryam S Haryani. Dalam pemeriksaan itu, Miryam ditanya soal transkrip rekaman. "Di rekaman itu kan sudah dijelaskan, tanyakan saja ke penyidik. Apakah itu direkayasa ataupun apa, tanya pengacara saya saja. Cuma saya minta kepada Polda yang tadi memeriksa saya untuk tidak berhenti sampai di sini," kata Miryam setelah diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (21/9) dini hari.

Miryam diberi sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya. Namun dia enggan berkomentar lebih jauh soal apa saja yang ditanyakan penyidik.

"Mengenai transkrip rekaman di persidangan. Nanti lawyer saja yang cerita," kata dia.

Pengacara Miryam, Aga Khan, lalu menegaskan kliennya tak mengakui soal penyebutan nama Aris Budiman dalam transkrip rekaman. Miryam, kata Aga, bahkan kebingungan soal itu.

"Tidak ada sama sekali, karena itu berbeda kontennya. Kenapa, itu ada dua hal kejadian yang berbeda. Tidak ada klien saya, tidak ada penyebutan hal itu (Aris Budiman), itu satu hal yang membingungkan bagi kita," kata Aga.

Terdakwa keterangan palsu terkait kasus e-KTP Miryam S Haryani diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi atas laporan Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman. Pemeriksaan dilakukan atas seizin hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Tadi dapat informasi ada penetapan hakim yang mengabulkan permintaan penyidik Polda untuk melakukan pemeriksaan Miryam. Atas dasar itu, proses pemeriksaan dilakukan karena memang penahanan dilakukan tahapan sudah di pengadilan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Menurut Febri, KPK mengikuti proses penetapan hakim yang mengizinkan Miryam untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Miryam saat ini ditahan di Rutan KPK.

"Perizinan penetapan hakim. Hakim sudah menetapkan itu, KPK mengikuti meskipun penahanan dilakukan di rutan KPK. Kalau penetapan izin majelis hakim proses penahanannya, tahapan sudah di peradilan. KPK melakukan di tahap penyidikan dan penuntutan sebelum masuk persidangan," jelas Febri.

PEMERIKSAAN ARIS  - Dua jam berselang setelah terdakwa kasus terkait e-KTP Miryam S Haryani diperiksa, Direktur Penindakan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman mendatangi Markas Polda Metro Jaya. Aris tiba di gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 20.50 WIB, Rabu (20/9/2017). Dia tiba dengan menumpang mobil Toyota Innova abu-abu bernopol B-1345-BOF.

Kedatangan Aris begitu tiba-tiba. Para pewarta yang menunggu pemeriksaan Miryam berlarian ketika melihat Aris memasuki gedung pemeriksaan, namun dia keburu memasuki ruangan penyidik.

Aris mengenakan jas berwarna hitam dan membawa sebuah tas. Dia tidak berkata-kata.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Irawan mengatakan kedatangan Aris bukan terkait pelaporannya. Ia juga datang tidak untuk dikonfrontasi dengan Miryam. "Bukan, terkait kasus lain," ujar Ferdi.

Usai pemeriksaan Aris menjelaskan datang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Pemeriksaannya itu dilakukan atas laporannya soal wawancara seorang pengamat di sebuah stasiun televisi swasta.

"Pemeriksaan biasa tadi," ujar Aris kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,.

Aris keluar dari gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB. Ia menyebut diperiksa terkait laporannya di Polda Metro Jaya.

Selain melaporkan Novel Baswedan, Aris melaporkan seorang narasumber dalam sebuah wawancara yang ditayangkan oleh stasiun televisi swasta. Penyidik mengajukan 20 pertanyaan kepadanya. "Ada wawancara di salah satu TV, narsumnya," imbuhnya.

Hanya, Aris tidak menyebutkan siapa nama terlapor tersebut. "Nanti itu di pemeriksaan saja," cetusnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Aris membuat empat laporan terkait kasus pencemaran nama baik. Selain melaporkan Novel, Aris melaporkan tiga orang lainnya yang menyebutkan dugaan dirinya menerima suap dalam kasus e-KTP yang dimuat oleh beberapa media. "Ada satu orang (yang dilaporkan) dari ICW (Indonesia Corruption Watch), dia kan narsum di televisi," ujar Argo.(dtc)

BACA JUGA: