JAKARTA, GRESNEWS.COM – Sidang Dewan Kehormatan Pernyelenggara Pemilu (DKPP) telah menghasilkan beberapa keputusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para penyelenggata pemilihan umum baik di tingkat pusat maupun daerah. Dari putusan-putusan itu, ada penyelenggara yang terbukti melakukan pelanggaran dan diberhentikan, ada diperingatkan ada juga yang tidak terbukti melanggar.

Salah satu yang terbukti melakukan pelanggaran dan diberhentikan tetap adalah ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai. Mereka adalah Didimus Dogomo, Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou.

Kelima penyelenggara pemilu itu diadukan oleh Robert Y. Horik, Ketua Bawaslu Provinsi Papua terkait tidak ditindaklanjutinya rekomendasi panwaslu kabupaten Dogiyai pada pilpres 2014. Rekomendasi itu adalah berupa diselenggarakannya pemilihan di distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat.

Dalam pertimbangannya, anggota DKPP Saut Hamonangan mengatakan, kelima penyelenggara pemilu itu dinilai terbukti dengan sengaja meniadakan pemilihan di kedua distrik itu. "Tidak dihiraukannya rekomendasi tersebut terjadi bukan karena ada bencana alam, kerusuhan, atau kondisi khusus sesuai perundang-undangan. Sehingga dapat disimpulkan persoalan sepenuhnya berada pada diri teradu," kata Saut dalam persidangan DKPP di gedung Kementerian Agama, Kamis (21/8).

Lebih lanjut, tidak diresponnya keberatan dan rekomendasi Panwaslu menunjukkan eksistensi Panwaslu yang diberi tugas Undang-Undang untuk mengawal pemilu LUBER dan JURDIL sama sekali tidak memiliki makna bagi teradu. Saut menegaskan, prinsip utama yang menjadi pegangan dalam penetapan hasil pemungutan suara adalah suara rakyat sungguh-sungguh suara rakyat. "Hasil pemungutan suara di dua distrik di Dogiyai yang muncul tanpa melalui pemungutan suara merupakan tindakan yang membohongi rakyat dan negara," ujarnya.  

Ia menambahkan alasan teradu bahwa hasil pemungutan suara diperoleh berdasarkan noken dalam bentuk ikat tidak didukung bukti yang meyakinkan bahwa sistem tersebut benar digunakan di dua distrik tersebut. "Dengan demikian para teradu melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang nomor 15 tahun 2011, Pasal 40 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU nomor 21 tahun 2014, dan Pasal 2 kode etik penyelenggara pemilu," ujar Saut.

Sebelumnya, KPU kabupaten Dogiyai mencatat hasil perolehan suara pilpres bukan dalam form model DB PPWP melainkan form DB-1 DPRD Kabupaten/Kota. Saat itu pengadu mengatakan telah menyampaikan keberatan, tapi tidak dihiraukan teradu. Karena hal itu Panwaslu memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang di distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah. Namun, para teradu juga tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Teradu berasalan pencatatan perolehan suara telah diperbaiki dengan mencatat kembali pada form DB PPWP. Adapun alasan teradu tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu dikarenakan kendala jarak, waktu, ketersediaan surat suara, dan tidak adanya keberatan dari saksi pasangan calon presiden dan Panwaslu saat rekapitulasi di tingkat kabupaten Dogiyai serta tidak ada pembatalan 18.022 suara di dua distrik tersebut.

Robert mengatakan distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah tidak melakukan pemungutan suara pada 9 Juli. Tapi lanjutnya, ada perolehan suara. Ia menambahkan panitia pengawas Dogiyai membenarkan tidak adanya pemungutan suara. Dalam sidang DKPP lalu, yang bersangkutan malah tidak mengakui hal itu. "Mohon majelis hakim memberhentikan seluruh anggota KPU Dogiyai," ujar Robert.

Selain putusan terkait KPUD Dogiyai, DKPP juga menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para anggota KPUD DKI Jakarta. Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi sanksi kepada KPU Provinsi DKI dan 4 KPU kotamadya di DKI. Sebanyak 25 komisioner KPU itu diberi peringatan keras.

Anggota DKPP Nur Hidayat membacakan putusan atas pengaduan dari Ahmad Sulhy dari tim pemenangan Prabowo-Hatta terkait pembukaan kotak suara dan pemungutan suara ulang di 13 TPS di DKI. "DKPP memutuskan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran. Dan memerintahkan untuk memberikan peringatan keras kepada para teradu," ujar Nur Hidayat dalam sidang di kantor Kemenag, Kamis (21/8).

Para ketua dan anggota KPU yang diberikan peringatan keras yaitu Ketua KPU DKI Sumarno dan 4 anggotanya, Ketua KPU Jaksel Iqbal dan 4 anggotanya, Ketua KPU Jaktim Nurdin dan 4 anggotanya, Ketua KPU Jakut Abdul Muin dan 4 anggotanya, Ketua KPU Jakpus Arif Buwono dan 4 anggotanya.

Sementara itu, Ketua KPU Jakbar Sunardi Sutrisno dan 4 anggotanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, majelis menyatakan kelimanya untuk direhabilitasi nama baiknya. "Memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti putusan tersebut sesuai ketetapan undang-undang. Dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi putusan tersebut," kata Nur Hidayat.

Sementara terkait aduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, DKPP memutuskan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Hal itu terkait aduan pertemuan Hadar dengan tim Jokowi-JK, Trimedya Pandjaitan.

Dalam pertimbangannya, Anggota DKPP Valina Singka menceritakan kronologis ketika Hadar bertemu dengan Trimedya di restoran Sate Senayan Menteng. Hadar terbukti hanya bertemu dengan Trimedya selama 40 detik sesuai dengan argumentasinya. "Hal ini menunjukkan sikap dan dedikasi teradu sebagai Komisioner KPU dan menjalankan tugasnya," kata Valina dalam sidang di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8).

Oleh karena itu, DKPP meminta KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti serta mengawasi putusan yang telah dibacakan tersebut. "Untuk merehabilitasi nama baik teradu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Valina. (dtc)

BACA JUGA: