JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut fakta persidangan soal aliran dana ke Amien Rais tidak relevan dengan perkara dugaan korupsi Siti Fadilah Supari. PAN meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggung jawab karena terlanjur mencemarkan nama Amien.

Ketua DPP PAN Yandri Susanto menyebut langkah partainya yang terus membela Amien Rais sudah tepat karena yakin mantan ketua MPR itu tidak melakukan korupsi. "Apa yang disampaikan jaksa KPK itu fitnah keji ke tokoh reformasi!" kata Yandri dengan nada tinggi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).

Yandri menyayangkan tindakan jaksa KPK yang menurutnya telah menyebabkan masyarakat jadi terpecah belah soal Amien Rais. Dia meminta KPK minta maaf terbuka ke publik, khususnya Amien Rais.

"Kami minta KPK klarifikasi gentlemen dan menyampaikan ke publik, terbuka melalui media cetak, elektronik, online dengan terang benderang tak perlu lagi kata bersayap," tegas Yandri.

Sikap PAN final. Mereka ingin KPK minta maaf. PAN akan sangat menyayangkan jika KPK tidak berani memohon maaf atas apa yang disebut sebagai kekeliruan.

"Kalau tak dilakukan, kami kembali bertanya ada apa dengan KPK," jelas Yandri.

Dia pun menyebut pihak yang paling bertanggung jawab atas penyeretan nama Amien Rais adalah jaksa KPK. "Jaksanya harus bertanggung jawab dunia akherat!" cetus Yandri.

Sebelumnya, dalam tuntutan Siti, Amien Rais disebut menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta. Uang itu ditransfer dari rekening atas nama Yurida Adlani selaku Sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF). Tapi, dalam sidang kemarin (16/6), majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan aliran dana ke Amien Rais tidak relevan dengan kasus tersebut.

Sementara KPK menilai ada beban moral jika fakta ini tidak diselidiki. "Biasanya yang menjadi fakta persidangan lebih punya beban moral untuk didalami lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (16/6) malam.

Namun harus didalami lebih dulu peran tiap nama terkait dengan transfer duit kepada mantan Ketua MPR tersebut. Terlalu dini untuk menentukan ini masuk penyelidikan.

"Tapi apakah itu kemudian nanti memang ditemukan peran kelima-limanya seperti apa, nanti kita lihat. Kalau yang bersangkutan nerima tapi tidak tahu asalnya, bisa saja. Jadi ini sesuatu yang prematur untuk mengatakan ini bisa untuk ditindaklanjuti," ujar Saut.

Saut menambahkan keputusan dan pendalaman soal peran ada di tangan penyidik. Begitu juga penyebutan nama sehingga menjadi fakta persidangan.

Jaksa pada KPK menegaskan fakta persidangan mengenai aliran uang ke Amien Rais tak terbantahkan, meski akhirnya dinyatakan tidak relevan.

"(Hakim) bukan menolak. Bahwa faktanya itu ada," ujar jaksa KPK Ali Fikri usai sidang vonis Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (16/6).

Menurut jaksa, pendalaman atas aliran uang melalui transfer itu bisa dilakukan di luar perkara Siti. Jaksa kembali menegaskan fakta transfer uang tak terbantahkan sesuai fakta persidangan.

"Faktanya jelas penuntut umum tidak berdasarkan asumsi, tapi berdasarkan fakta persidangan dan itu sudah dipertimbangkan oleh hakim. Tidak relevan dengan Amien Rais yaitu pertimbangan majelis hakim, tetapi artinya ada relevansi di luar perkara ini," sambungnya.

Atas pertimbangan majelis hakim ini, KPK akan melakukan analisis. "Kita perdalam dulu. Tidak bisa perkara ini, tapi minimal sudah entry point sudah bagus, sekali pun dalam perkara ini tidak relevan," ujar jaksa Ali.

IKUTI ALIRAN UANG - Sikap berbeda disampaikan lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut sebenarnya aliran dana tersebut relevan dengan perkara secara umum. "Bagi kami itu relevan. Itu kan menjelaskan teori follow the money uang yang hasil korupsi itu mau ke mana," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik (MPP) ICW Febri Hendri, Sabtu (17/6).

Padahal menurut Febri, uang yang dikirimkan ke Amien Rais dan Sutrisno Bachir merupakan atas arahannya Siti Fadilah. Menurutnya, bukti sangat relevan karena memperkuat dakwaan terhadap Siti.

"Di dakwaan jaksa itu disebutkan bahwa yang mengarahkan uang dari Sutrisno Bachir ke Amien Rais kan atas arahannya Siti Fadilah. Jadi menurut kami ya sangat relevan, kalau enggak bagaimana dong buat apa juga ada TPPU yang pasal 5 itu bahwa menerima hasil korupsi kan juga pidana, ini hakimnya keliru kalau menurut kami," kata Febri.

Febri mengatakan tidak keberatan dengan vonis Siti 4 tahun penjara. Akan tetapi jika jaksa ingin banding terkait pembuktian dana transfer ke Amien Rais untuk menjerat dengan pasal TPPU, menurutnya bisa saja. Ia mendorong KPK memperdalam kajian tentang materi tuntutan Siti Fadilah yang menyebut ada transfer ke sejumlah pihak.

"Ya kan KPK itu di dalam surat tuntutannya disebutkan bahwa uang ke Amien Rais atas arahan Siti Fadilah uang itu lah yang diperdalam, memang pasti banyak berkilah tidak banyak yang mengakui kesalahannya, dapat uang itu memang diarahkan, tinggal nyari bukti pendukung, itu tinggal diperdalam KPK. Penerimanya kan tidak hanya Amien Rais tentu ke yang lain di telusuri," ujarnya. (dtc)

BACA JUGA: