JAKARTA. GRESNEWS.COM - Tak biasanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang tiga menteri bidang ekonomi sekaligus. Mereka adalah Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. Namun hingga berita ini diturunkan Rachmat Gobel tidak terlihat.

Kedatangan mereka tentu membawa hal penting untuk dibicarakan. Salah satunya adalah membahas tata niaga gula dengan lembaga antirasuah ini. Berbicara dengan KPK tentu saja para pembantu Presiden Jokowi ini bakal membahas tata niaga gula dalam konteks penegakan hukum.

Menteri Perindustrian Saleh Husin tiba lebih dulu sekitar pukul 12.45 masih enggan mengumbar tentang maksud pertemuannya itu. "Bahas koordinasi lapangan aja," kata Saleh di pelataran Gedung KPK, Kamis (19/3).

Namun Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil yang tiba beberapa saat kemudian memperjelas maksud kedatangan mereka yakni berkoordinasi tentang tata niaga gula. "Agendanya itu rapat koordinasi atau kick off meeting tentang gula," ujar Sofyan.

Namun, Sofyan tak menjelaskan secara detail materi dari rapat kali ini. Pria kelahiran Nangroe Aceh Darussalam 61 tahun lalu ini mengaku hanya diundang oleh KPK. "Saya cuma jadi tamu diundang. Nanti kalau selesai kita ngomong ya. sekarang belum bisa ngomong," ucapnya.

Usai pertemuan dengan pimpinan KPK, Sofyan menjelaskan isi pertemuan tadi. "Tadi kami dengan KPK melakukan diskusi, dengan KPK melakukan studi tentang gula, intinya KPK melakukan studi ini untuk perbaikan kebijakan," jelas Sofyan.

Evaluasi studi KPK tentang kebijakan gula ini di sambut baik oleh Sofyan Djalil. "Sebagai Menko Perekonomian sangat mengapresiasi hal ini. Mereka melakukan studi tentang mekanisme impor, mekanisme pemberian jatah gula rafinasi, dan lain-lain. Sebenarnya itu perbaikan policy bagus sekali," tambahnya

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan kedatangan kedua menteri ini untuk membahas tentang tata niaga gula. Namun saat ditanya rincian pertemuan, ia mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut. "Kehadirannya dalam rangka rapat pembahasan awal tentang tata niaga pangan strategis gula," imbuh Priharsa.

Selama ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan, gula menjadi sebuah komoditas yang harganya dikontrol pemerintah atau menjadi komoditas strategis seperti beras. Jika tata niaga gula terganggu maka stabilitas sosial ekonomi masyarakat, petani, industri gula rafinasi, industri makanan dan minuman dan pemerintah juga bisa terganggu.

Nah bila terjadi kelangkaan gula dalam negeri biasanya ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan melakukan impor gula. Masalah impor gula ini yang kerap dimainkan oleh beberapa pihak, mereka berusaha mengail keuntungan lebih dari impor gula ini. Hiruk kisruh pergulaan antara petani tebu, tengkulak berdasi, pabrik gula, industri gula rafinasi dan industri makanan dan minuman pun tidak kunjung berakhir.

Berdasarkan data Sucofindo, kebutuhan gula rafinasi industri makanan dan minuman menengah besar tahun 2007 sekitar 1 juta ton per tahun. Kebutuhan ini belum dapat dipenuhi oleh lima (5) industri gula rafinasi lokal yang ada. Sehingga 670.000 ton masih di impor dan hanya 330.000 ton yang berasal dari industri gula rafinasi lokal.

BACA JUGA: