JAKARTA, GRESNEWS.COM - Meski diduga terlibat kasus e-KTP yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengusaha Andi Agustinus atau dikenal Andi Narogong tetap saja mendapat enam proyek senilai Rp 600 miliar di lingkungan Polri. Bahkan saat ini, satu dari keenam proyek itu sudah masuk dalam tahapan proses "penawaran". Andi Narogong adalah saksi kunci kasus korupsi e-KTP yang kini disidik KPK.

Proyek itu adalah teknologi mobile automated multimodal biometric identification system (Mambis), yakni alat pengungkapan identitas melalui sidik jari di lingkungan Polri. Indonesia Police Watch (IPW) bereaksi atas masuknya Andi dalam proses pengadaan proyek di Polri. IPW mendesak Polri agar segera membatalkan semua proyek yang ditangani Andi di lingkungan kepolisian.

Jika tidak, pengusaha bermasalah ini akan membawa masalah baru di Polri, mengingat Andi disebut-sebut KPK terlibat memberikan uang suap hingga ratusan miliar kepada sejumlah pejabat dan anggota DPR dalam kasus proyek pengadaan e-KTP. "Keenam proyek yang akan ditangani Andi itu semuanya berkaitan dengan teknologi Mambis, yakni alat pengungkapan identitas melalui sidik jari," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam siaran persnya, Kamis (16/3).

Jika dicermati proyek ini hampir sama dengan e-KTP yang bermasalah. Ironisnya, e-KTP saja bermasalah tapi kenapa Polri malah memberikan proyek Mambis kepada Andi. "Ada apa di balik semua ini," tanya Neta.

Menanggapi keterlibatan perusahaan AN pada lelang pengadaan di lingkungan Polri, pihak Mabes Polri mengaku masih akan mendalami. "Saya sudah cek ke sarpras (sarana dan prasarana). Ini akan kami dalami. Info dari siapapun tentu jadi masukan. Kami akan dalami akan cermati, kami pelajari," kata Kabag Penum, Kombes Pol Martinus Sitompul, Kamis (16/3).

Martinus menyatakan, hingga saat ini nama perusahaan Andi Narogong tidak ada yang ikut lelang. Martinus menyampaikan, dalam proses lelang siapapun dipersilahkan ikut ambil bagian. Hanya, untuk ikut harus memenuhi persyaratan. "Kalau perusahaan Andi Narogong lolos, bisa ikut," kata Martinus.
LEWAT PERUSAHAAN ADIK - Neta mengatakan, AN tidak terlibat langsung dalam proses lelang ini. AN menggunakan perusahaan adiknya Vidi Gunawan dan Teddy. "Lewat perusahaan adiknya, kita pantau terus," kata Neta saat dikonfirmasi nama perusahaan AN.

Neta mengatakan, proyek Mambis yang akan dikerjakan AN di Polri ada enam item, yakni pengembangan alat Mambis dan face recognation mobile untuk Polda Aceh, Sumut, dan Riau senilai Rp 100 miliar. Untuk Polda Kepri,  Jambi, Bengkulu, Sumsel, Babel, Lampung dan NTB senilai Rp 100 miliar. Untuk Polda Metro Jaya Rp 100 miliar. Untuk Polda Jateng-DIY Rp 100 miliar.

Untuk Polda Jatim Rp 100 miliar dan untuk Pusat Data Penguatan Mambis di Jakarta Rp 100 miliar. Kegunaan peralatan Mambis ini tidak jelas manfaatnya dan cenderung bermasalah seperti eKTP.

"Untuk itu IPW mengimbau Polri segera membatalkannya agar kepolisian tidak terbelit masalah seperti e-KTP sekarang ini," kata Neta.

Sepak terjang Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dibongkar di meja hijau. Sosok pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) ini punya peran sentral dalam megaproyek senilai Rp 5,8 triliun yang masih menjadi misteri.

Nama Andi Narogong mendominasi dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut KPK dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Maret 2017.

Nama Andi Narogong pertama kali muncul ketika Burhanudin Napitupulu selaku Ketua Komisi II DPR bertemu dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil. Awalnya, Burhanudin meminta uang kepada Irman pada awal Februari 2010 seusai rapat pembahasan anggaran Kemdagri agar usulan Kemdagri soal e-KTP segera disetujui. Namun Irman saat itu mengaku tidak sanggup.

Andi Agustinus kerap dipanggil Andi Narogong mengacu pada lokasi usahanya di Jalan Narogong, Bekasi. Tetapi usaha itu mendadak lenyap setelah megaproyek e-KTP diributkan banyak orang. Apalagi waktu itu terbit surat perintah penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 2 Agustus 2011 tentang dugaan korupsi dalam tender proyek e-KTP.

kantor Andi, PT Lautan Makmur Perkasa dan PT Adhitama Mitra Kencana Indonesia yang berlokasi di Pertokoan Graha Mas, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, menjadi target intaian polisi karena diduga dijadikan tempat pengaturan tender, sejak pertengahan tahun 2010. Persiapan itu diatur oleh orang-orang yang belakangan menjadi pemenang tender, bersama pejabat Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagai penasihat teknis.

Meski disebut sebagai pemegang kendali, Andi tidak tercatat di dalam daftar pengurus PT Lautan Makmur dan Adhitama Mitra. Tapi, di dalam akta perusahaan, Vidi Gunawan, adik Andi, tertulis sebagai Direktur Utama Adhitama Mitra.

BACA JUGA: