JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung tengah membidik tersangka lain kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun karyawan PT Pertamina (Persero). Tersangka M Helmi Kamal Lubis diduga tidak bermain sendiri.

Pekan lalu tim penyidik menggeledah kantor Yayasan Dana Pensiun PT Pertamina. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti lain kasus penyelewengan dana pensiun PT Pertamina.

"Kita lagi kaji melihat siapa yang terlibat pihak lainnya, ini masih kajian," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3).

Dana pensiun karyawan PT Pertamina telah ditempatkan dalam bentuk investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI dan saham MYRX senilai Rp1,351 triliun. Penempatan dana pensiun ini diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Fatalnya lagi, tersangka Helmi Kamal Lubis diketahui ikut membeli atas nama pribadi saham-saham tersebut. "Tersangka MHKL bermain sendiri, soal kemungkinan tersangka lain, bisa saja," kata Armin.

Untuk mengungkap kasus ini puluhan saksi sudah diperiksa penyidik diantaranya, lima orang saksi yang merupakan petinggi PT Pertamina yakni Manager Keuangan Edy Fatima, Pengawas Perbendaharaan Vanda Sari Dewi, dan Bondan Eko Cahyono yang menjabat sebagai Koordinator Internal Audit.

Lalu ada juga Finance Internal Audit Heriyanto Kusworo, dan Asisten Manager Tax Accountant Isnaeni Rubiyaningrum. Para saksi tersebut diperiksa soal tugas dan fungsi masing-masing jabatannya. Saksi Edy Fatima misalnya, ditanya soal alur pencarian dana yang digunakan untuk investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX dengan jumlah total Rp1,351 triliun.

Selain itu, Direktur PT ELSA, Suantoro Gotama, juga sudah diperiksa sebagai saksi terkait penempatan saman-saham itu. Saat diperiksa Suwantoro menerangkan soal perjanjian pemberian jasa konsultasi keuangan yang berkaitan dengan saham ELSA.

Selanjutnya, penyidik juga telah memeriksa dua karyawan PT Kresna Sekurities yakni Fani dan Ade Putra. Keduanya menjelaskan soal pembelian sahan KREN. Lalu saksi Direktur Utama PT Melenium Dana Tama Sekurities Andy Purnomo juga diperiksa dan ditanyai soal prosedur dan proses pembelian saham SUGI.

DISETUJUI DIREKSI PERTAMINA - Penempatan dana pensiun PT Pertamina di sejumlah saham diketahui dilakukan atas persetujuan direksi PT Pertamina. MHKL saat itu mendapatkan lampu hijau untuk memutar dana pensiun karyawan PT Pertamina dengan catatan melepas saham ketika harganya naik.

Namun saat harga saham naik, MHKL meminta izin untuk melepas saham yang dimiliki Yayasan Dana Pensiun Pertamina. Namun izin tak disetujui. Hingga akhirnya harga saham anjlok.

Temuan penyidik Kejaksaan Agung menyebutkan dana milik Yayasan Dana Pensiun ternyata dibelikan saham yang kurang baik sehingga nilainya melorot. "Dana pensiun inikan dari Pertamina, itu dia belikan saham yang tidak liquid dan saham itu melorot. Jadi ada beberapa saham dan satu saham nilainya sangat turun sehingga merugikan dana pensiun Pertamina," kata Armin.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2011, 2012, dan semester I di 2013 menemukan sebanyak 422 transaksi pembelian dan penjualan saham listed dengan nilai transaksi bersih Rp324,49 miliar yang tidak mengacu pada rencana investasi mingguan.

Temuan BPK lainnya adalah pengguna rekening pihak ketiga dalam pembayaran pertama penjualan kepemilikan saham PT Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) mengakibatkan DP Pertamina berpotensi kehilangan pendapatan jasa giro senilai Rp 84,11 juta. Kemudian pembelian right issue saham PT Berlian Laju Tanker, Tbk (BLTA) tidak menerapkan kajian yang memadai dan kebijakan memepertahankan kepemilikan saham BLTA tidak sesuai dengan pedoman tata kelola DP Pertamina mengakibatkan kerugian Rp21,60 miliar.

BPK juga menemukan adanya pemberian insentif tahun 2011 bagi pengurus DP Pertamina tidak sesuai ketentuan pendiri dan membebani biaya operasional DP Pertamina sebesar Rp433,14 juta. BPK juga menemukan adanya tunjangan kemahalan yang dibayarkan kepada pengurus DP Pertamina melebihi besaran tunjangan daerah yang ditetapkan oleh pendiri membebani biaya operasional DP Pertamina sebesar Rp345,87 juta.

BACA JUGA: