JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar buka suara siapa otak yang mengkriminalisasi dirinya. Antasari yang mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo ini menyebut nama mantan Presiden Susila Bambang Yudhoyono (SBY).

Antasari menyebut SBY mengetahui persis kasus yang menyeretnya ke dalam penjara. "Saya mohon kepada Bapak SBY jujur, beliau tahu perkara saya ini. Cerita, apa yang beliau alami dan beliau perbuat," tutur Antasari saat melaporkan dugaan SMS gelap ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2).

Antasari melapor bersama Andi Syamsudin adik bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari meminta SBY jujur mengenai siapa saja pihak yang diminta merekayasa kasusnya.

Dugaan kriminalisasi terhadap Antasari diketahui SBY terungkap ketika pada Maret 2009 didatangi CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT). HT mengaku diperintah oleh SBY untuk menemuinya. SBY minta untuk tidak menahan Aulia Pohan, mantan Deputi Gubernur BI yang juga besan SBY. Saat itu, Antasari menolak.

Antasari dalam pertemuan itu menjawab tidak bisa. Sudah ada prosedur di KPK bahwa setiap tersangka harus ditahan. "Saya bilang kita sudah ada SOP-nya, tersangka, tahan," kata Antasari.

Masih menurut Antasari, HT meminta agar dibantu. "Mohon dibantulah, karena bagaimanapun nanti ya keselamatan bapak bagaimana," kata Antasari yang disebutnya menirukan pernyataan HT.

"Saya bilang, saya ini sudah memilih profesi penegak hukum kok, risiko apapun saya terima dan saya setelah ngomong hari ini besok saya mati saya siap kok," kata Antasari.

Aulia Pohan tetap ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar kepada para mantan pejabat BI dan anggota DPR RI.

Dua bulan setelah itu, pada Mei 2009, Antasari Azhar ditangkap. Ia dituduh membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Sementara itu Andi Syamsudin, adik bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen menyampaikan bahwa dirinya bersama Antasari melaporkan sejumlah orang terkait SMS gelap ke Bareskrim. SMS gelap tersebut seakan-akan dikirimkan Antasari kepada Nasrudin sebelum ditembak.

Jika pengirim pesan tersebut terungkap, otak pembunuhan kakaknya akan terbongkar. Kasus SMS gelap tersebut pada tahun 2011 telah dilaporkan Antasari ke Polda Metro Jaya, tetapi sampai sekarang belum juga terungkap.

Andi melaporkan dua saksi dalam persidangan Antasari saat itu itu yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus pembunuhan Nasrudin. "Secara pribadi saya akan melaporkan yang pertama saudara Elsa dan Jeffrey Lumempouw. Yang pada saat tempo hari menyatakan melihat SMS dari Pak Antasari di HP almarhum. Itu akan kami laporkan bahwa ada sudah terjadi pembohongan publik, kesaksian palsu di persidangan, itu akan kami laporkan," jelas Andi.

BELUM CUKUP BUKTI - Dalam kasus SMS palsu saat ini ditangani Polda Metro Jaya. Belakangan, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan jika polisi tidak memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus SMS palsu yang dilaporkan Antasari Azhar.

"Kemarin saya tanya, barang buktinya enggak ada, yang ada hanya print out, malah sudah SP3, praperadilan kalah lagi," kata Iriawan beberapa waktu lalu.

Bahkan mantan Kapolda Jawa Barat ini menegaskan jika kasus pidana pembunuhan Nasrudin yang menjerat Antasari tidak berkaitan dengan SMS yang dipersoalkan Antasari. Kasus pidananya dinyatakan selesai.

"Saya pikir enggak ada kaitannya dengan beliau kena pidana. Pidananya kan sudah selesai, sudah banding, sudah PK (peninjauan kembali). Sekarang hanya memastikan SMS itu dari siapa, nah nanti silakan secara langsung ke Dirkrimsus ya," kata Iriawan yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Nasrudin meninggal secara tragis pada 15 Maret 2009. Dia ditembak di kawasan Tangerang, Banten. Kasus tersebut membuat Antasari berhenti dari pimpinan KPK pada tahun 2009 atau di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dia divonis 18 tahun penjara pada tahun 2010. Namun, setelah menjalani dua per tiga masa hukuman, Antasari bebas bersyarat. Antasari kemudian dinyatakan bebas murni setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo.

Sementara itu Waketum Partai Demokrat Roy Suryo menanggapi pernyataan Antasari tersebut lebih menyerahkan kasusnya kepada pihak Kepolisian. Roy juga menyampaikan SBY tidak akan merespon pernyataan Antasari tersebut karena fokus Pilkada.

Pihak Hary Tanoe juga membantah keterangan Antasari. "Saya sudah komunikasi ke Pak Hary Tanoe, kata dia tidak benar. Nggak benar itu," ujar Andi Simangunsong, Selasa (14/2).

Komunikasi ini dilakukan Andi setelah mendengar pernyataan Antasari di kantor Bareskrim.
"(Hary Tanoe) cuma bilang nggak benar, nggak benar itu," sebut Andi menegaskan bantahan atas pernyatan Antasari tersebut.

Andi menyebut Hary Tanoe saat ini sedang sibuk membesarkan partai. Karena itu Antasari disebut Andi tidak punya waktu membahas kasus hukum orang lain. "HT sudah super sibuk mengurusi rakyat dan bisnis. Nggak ada waktu ngurusin kasus hukum orang lain," ujar Andi. (dtc)

 

BACA JUGA: