JAKARTA, GRESNEWS.COM — Gugatan uji materi yang dilayangkan delapan orang warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ke Mahkamah Konstitusi, mungkin bisa menjadi pelajaran bagi para pembuat undang-undang. Pasalnya UU KDIY ini masih dinilai bias gender. Bias gender itu tertuang dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf m.

Dalam pasal tersebut diatur persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur DIY yang pada huruf m dicantumkan persyaratan: "menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak."

Persyaratan itu dipermasalahkan terutama pada kata "istri" yang dinilai membatasi hak konstitusional calon perempuan. Kata "istri" dalam persyaratan itu dinilai membatasi bahwa calon gubernur dan wakil gubernur DIY hanya boleh untuk kaum lelaki.

Karena itulah pada pemohon yang terdiri dari para abdi dalem Keraton Yogyakarta, perangkat desa, pegiat anti diskriminasi hak asasi perempuan, aktivis perempuan, serta ketua komnas perempuan 1998, menilai pasal tersebut bertentangan dengan norma-norma UUD 1945 dan bersifat diskriminatif.

"Kami menganggap, dengan adanya kata istri ini seolah-olah calon gubernur dan wakil gubernur DIY itu harus berjenis kelamin laki-laki," kata kuasa hukum para pemohon, Irman Putra Sidin di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Selasa (11/10).

Irman menegaskan, meski terlihat sepele, namun norma tersebut secara signifikan sangat merugikan hak konstitusional para pemohon. Tiga orang pemohon berasal dari kalangan internal keraton, yakni Raden Mas Adwin Suryo Satrianto (abdi dalem Keraton Ngayogyakarta), Supriyanto (paring dalem Yogyakarta), serta Anggiastri Hanantyasari (warga Yogyakarta keturunan Pakualaman).

Dikatakan Irman, ketiga pemohon tersebut secara inheren berkewajiban mengawal kehormatan serta keluhuran martabat keistimewaan Yogyakarta. Dan lantaran norma huruf m pada Pasal 18 Ayat (1) UU No 13 Tahun 2012 itulah ketiga pemohon tersebut lantas menganggap bahwa negara telah menerobos garis demarkasi yang membatasi aturan negara di satu sisi dan aturan Keraton Keistimewaan Yogyakarta di sisi lainnya.

"Ada ranah undang-undang negara, dan ada ranah Keraton Keistimewaan Yogyakarta. Memilih gubernur dan calon gubernur Itu urusan internal Keraton. Mau laki-laki atau perempuan, itu urusan Keraton. Negara tidak perlu ikut campur mengaturnya," kata Irman, saat ditemui gresnews.com sehabis persidangan.

Irman juga menegaskan, dasar tujuannya datang ke MK bukan semata menyoalkan kata "istri" tersebut. Lebih jauh, kata Irman, dia memperjuangkan kepastian hukum. "Titik pangkalnya adalah kepastian hukum. Itu sebenarnya tujuan awalnya. Tapi kemudian merembet ke mana-mana. Ke diskriminasi perempuan, juga ke laki-laki yang belum atau tidak punya istri," katanya.

Di hadapan majelis hakim MK, Irman menjelaskan bahwa aturan untuk menyerahkan daftar riwayat hidup merupakan aturan yang hanya ada di DIY. "Kami menganggap ada keanehan bahwa di berbagai macam undang-undang yang ada, mulai dari undang-undang tentang jabatan presiden, jabatan anggota MPR/DPR, hingga jabatan menjadi kepala desa, itu tidak ada ketentuan harus mencantumkan daftar riwayat hidup. Tapi di sini kok tiba-tiba harus ada," papar Irman.

INKONSTITUSIONAL - Senada dengan Irman, pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis juga menilai, norma huruf m pada Pasal 18 Ayat (1) UU No 13 Tahun 2012 adalah norma yang inkonstitusional. "Peraturan dari mana itu? Undang-undang itu tidak masuk akal," kata Margarito, kepada gresnews.com, Jumat (14/10).

Margarito menjelaskan, syarat konstitusional terpenting saat seseorang hendak maju sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur adalah berkewarganegaraan Indonesia, dewasa, umur sekurang-kurangnya 30 tahun dan bukan terpidana, (kalau terpidana maka statusnya sebagai terpidana harus diumumkan kepada publik). Kemudian si calon tidak gila, tidak punya utang pajak, serta tidak sedang menjabat.

"Dari mana undang-undang itu? Kalau orang tidak beristri bagaimana? Kalau perempuan mau mencalonkan bagaimana? Walaupun saya tahu bahwa untuk Yogja, mereka yang berasal dari kerajaan itulah yang berhak menjadi gubernur dan wakil gubernur," kata Margarito.

Margarito menjelaskan, salah satu keistimewaan Yogyakarta adalah bahwa gubernur DIY haruslah dari kalangan Sultan bertahta dan wakil gubernur dari kalangan Adipati Pakualam bertahta. "Raja Yogya itu, automatically, siapa pun dia, dia menjadi gubernur," kata Margarito.

Margarito lalu menyinggung fakta di internal keraton yang menjadi pembicaraan ramai beberapa waktu lalu. "Memang kemarin ada masalah ya, ketika anak Pak Sultan yang perempuan itu kira-kira mau diproyeksikan untuk menggantikan beliau, itu kan jadi masalah. Andai kata itu tidak jadi masalah, bagaimana? Kalau seorang istri atau anak perempuan mau jadi calon, bagaimana? Jadi pasal 18 UU No 13 tahun 2012 itu harus dinyatakan inkonstitusional," tegasnya.

Namun demikian, di dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat melempar pertanyaan kepada kuasa hukum Pemohon. Menurut Arief, jika keberadaan kata "istri" pada norma huruf m pasal 18 UU No 13 tahun 2012 merupakan bentuk intervensi Negara kepada pemerintah DIY, apakah dengan menambahkan kata "suami" pada norma itu berarti Negara tidak melakukan intervensi?

Sebelumnya, secara tersirat hakim angota Anwar Usman juga menjelaskan, terlepas dari undang-undang yang dipermasalahkan--yang memang terlihat adanya diskriminasi antara laki-laki dan perempuan--, jika bicara mengenai keistemewaan DIY maka hal-hal yang bersifat historis dan menjadi norma di keraton Ngayogyakarta harus turut juga diperhatikan.

"Tentu mulai dari Sultan I, sampai sekarang Sultan X, belum pernah dipimpin oleh Ratu ya? Dan kalau memang betul belum pernah ada, apakah hal itu karena aturan dalam struktur Kesultanan Ngayogyakarta bahwa bagi seorang perempuan tidak diperbolehkan menjadi Ratu?," tanya Anwar.

"Itu perlu kejelasan dan dipertajam lagi," kata Anwar, di sesi akhir sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu. (Gresnews.com/Zulkifli Songyanan)

BACA JUGA: