JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sejumlah pihak mempertanyakan pernyataan Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Prabowo yang mengatakan tidak akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) putusan praperadilan ke Mahkamah Agung. Padahal PK dianggap bisa menjadi solusi atas keruwetan hukum dan kejelasan kasus ´rekening gendut´ Komjen Budi Gunawan. Sehingga keputusan untuk tidak mengajukan PK ini dianggap sebagai sinyal mulai kendornya langkah KPK untuk memberantas korupsi.

Terkait hal ini, Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Victor Santoso Tandiasa mempertanyakan KPK yang bersikap tidak mau mengajukan PK atas putusan praperadilan Budi. Ia pun curiga ada hal-hal yang disembunyikan lantaran KPK seakan ´kendor´ dalam mencari kebenaran soal kasus ´rekening gendut´ Budi.

"Ini ada apa? Ini terjadi ketika pimpinan KPK melakukan pendekatan ke instansi-instansi Polri seperti adanya pertemuan pelaksana tugas KPK Taufiqurrahmah Ruki dengan Kabareskrim Budi Waseso. Padahal kasus Budi mendapat sorotan publik yang begitu besar," ujar Victor kepada Gresnews.com, Minggu (3/1).

Ia menilai pergantian pimpinan KPK menjadi strategi untuk membuat kasus BG ´menguap´. Sebab pasca penetapan Budi sebagai tersangka, masyarakat berbondong-bondong melaporkan pimpinan KPK sebelumnya ke Bareskrim. Akibatnya pimpinan KPK diberhentikan dan diganti yang baru.

Pimpinan KPK yang baru, kata Victor, seharusnya bisa lebih fokus untuk menindaklanjuti kasus BG berdasarkan putusan praperadilan. "Tapi mereka malah melakukan safari-safari politik untuk memperat hubungan. Padahal kalau tidak ada pergantian pimpinan, KPK bisa memperkuat bukti kasus Budi," ujarnya.

Dengan begitu, kata Vicor, publik justru bisa mendapatkan kejelasan juga secara hukum apakah Budi memang terjerat kasus ´rekening gendut´ atau tidak.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menyarankan KPK menindaklanjuti upaya hukum atas putusan praperadilan. Menurutnya, masih ada satu opsi yang bisa dilakukan KPK yaitu melakukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan.

"Sebab kasus ini berpengaruh terhadap penegakan hukum kasus lainnya lantaran banyaknya tersangka yang mengajukan praperadilan," ujar Arsul kepada Gresnews.com, Minggu (3/1).

Pada kesempatan terpisah, pengamat hukum Refly Harun mengatakan, saat ini memang upaya paling mudah dilakukan KPK untuk menindaklanjuti kasus Budi adalah pengajuan PK. Tapi tidak hanya terbatas pada PK, kalau mau maka KPK bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

dalam jucial review itu KPK dapat menggugat menyangkut pengertian-pengertian yang sudah diciptakan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi dalam putusannya soal apa definisi penyelenggara, penegak hukum dan apakah praperadilan berwenang atau tidak membatalkan penetapan tersangka. "Tapi itu juga butuh waktu," ujar Refly pada Gresnews.com.

Sebelumnya, PN Jaksel menyatakan tidak bisa melakukan proses lanjutan upaya hukum KPK untuk mengajukan kasasi ke MA. Sebabnya ada SEMA nomor 8 tahun 2011 yang membuat pengajuan kasasi atas praperadilan tidak dimungkinkan.

Meski masih ada peluang untuk mengajukan PK, Pelaksana Tugas KPK Johan Budi menyatakan meski kasasinya ditolak MA, pimpinan KPK sepakat tidak akan mengajukan opsi PK. "KPK masih mencari jalan keluar untuk kelanjutan kasus Budi," ujar Johan.

BACA JUGA: