JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sedikitnya negara mengalami kerugian sebesar Rp840 miliar dalam kasus pertukaran satwa langka di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Untuk itu Polrestabes Surabaya harus bekerja cepat melimpahkan kasus ini ke kejaksaan agar bisa segera digelar di pengadilan dan para pelakunya dihukum maksimal.

Indonesia Police Watch (IPW) berharap Mabes Polri dan Polda Jatim tidak melakukan intervensi dalam kasus KBS, tapi justru harus mensupervisi Polrestabes Surabaya agar kasus ini bisa segera dituntaskan. "Selama ini proses penanganan kasus KBS cenderung berputar-putar dan jalan ditempat. Padahal negara dan masyarakat Surabaya sangat dirugikan oleh ulah para mafia satwa langkah yang menjarah isi KBS," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane lewat siaran pers yang diterima Gresnews.com, Sabtu (1/11).

Neta mengatakan, sedikitnya ada 8 orang yang patut jadi tersangka dalam kasus KBS, yang harus dikenakan pasal penggelapan aset negara. Satwa langkah adalah aset negara yang dilindungi. "Pertukaran satwa langka dari kebun binatang tidak bisa dilakukan sesukanya oleh pribadi-pribadi, apalagi pihak yang melakukan pertukaran itu hanyalah pengelola sementara KBS yang saat itu sedang dilanda konflik manajemen," ujar Neta .

Pemindahan satwa langka, terutama untuk satwa Appendix I harus ada izin presiden. Pemindahaan satwa langka dari KBS dilakukan dari 23 April hingga 4 Mei 2013. Jumlahnya mencapai 420 satwa.

Dalam surat tgl 24 April 2014, Ketua Harian Tim Pengelola Sementara KBS Tonny Sumampau meminta uang muka Rp200 juta untuk pertukaran Jerapah Jantan kepada CV Mirah Fantasia. "Seharusnya pertukaran satwa ini dengan satwa. Jika pertukarannya dengan uang berarti telah terjadi jual beli satwa langka di KBS," ujar Neta.

Untuk itu Mabes Polri dan Polda Jatim harus mendorong Polrestabes Surabaya mengusut aliran dana dari aksi jual beli satwa langka di KBS. Polri juga diminta Neta bersikap tegas menyita dana hasil jual beli satwa tersebut. "Selain itu Polri harus segera menyita semua satwa langka KBS yang diperjualbelikan dan mengembalikannya ke KBS," ujar Neta.

Kasus ini sendiri medio Januari lalu pernah dilaporkan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini ke KPK. Saat itu Risma pun melaporkan KBS telah kehilangan 420 satwa diantaranya dua komodo dan 50 jalak Bali. Risma memang tidak menghitung secara rinci kerugian negara dalam kasus itu. Namun mengingat harga satwa yang hilang bisa mencapai ratusan juta, maka total kerugiannya memang bisa mencapai ratusan miliar.

Tim Manajemen Sementara KBS sudah mengeluarkan dana termasuk untuk membeli mobil dan membangun museum. Mereka meminta modal yang sudah dikeluarkan itu ditukar dengan binatang koleksi KBS, tetapi Risma menolak. "Karena kami tidak mau menyerahkan meski terus ditagih, di situlah timbul masalah seperti tiba-tiba ada satwa yang mati. Saya curiga ada apa,´´ tandas Risma.

KPK sendiri pernah berjanji untuk menindaklanjuti kasus ini. Tetapi entah kenapa hingga saat ini, kasus ini tak pernah kedengaran lagi. Kasus KBS tak hanya merugikan negara secara materil tetapi juga immateril yaitu citra Indonesia sebagai negara yang "kejam" terhadap satwa dilindungi dan tak peduli pada konservasi satwa. Bahkan media asing sampai menyebut KBS sebagai "zoo of death".

BACA JUGA: