JAKARTA, GRESNEWS.COM – Nama PT Pirusa Sejati akhir-akhir ini menjadi pembicaraan paska operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awalnya menyebut jika Agus Nugroho merupakan pegawai PT Ashanti Sales Inc, perusahaan yang diduga memberi suap kepada para pejabat PT PAL terkait pembelian kapal perang.

Ada hal menarik dari dugaan keterlibatan PT Pirusa Sejati. Perusahaan ini diketahui merupakan bekas rekanan KPK dalam pengadaan perangkat pengamatan bergerak (4G LTE Bradcasting) pada sumber anggaran APBN DIPA 2016 dengan volume 1 paket.

Dilansir dari laman lpse.kemenkeu.go.id, PT Pirusa Sejati memenangkan lelang dengan harga penawaran Rp3,768 miliar dari pagu lelang sebesar Rp3,778 miliar. Perusahaan yang berlokasi di D’east Residance, Jalan Condet Raya, Jakarta Timur ini mengalahkan 21 perusahaan lainnya dalam lelang tersebut.

Febri juga meralat pernyataannya terkait posisi Agus yang diketahui merupakan pejabat PT Pirusa yang diketahui menduduki posisi Direktur Umum. Ada dugaan jika PT Pirusa merupakan penampung suap dari Ashanti Sales Inc kepada Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin, General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana, Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Saiful Anwar.

"Hal-hal yang terkait dengan pendalaman peran PT Pirusa. Saat operasi tangkap tangan (OTT), kami temukan dan menyita dokumen terkait PT Pirusa Sejati dan sejumlah catatan keuangan," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (7/4).

Febri menyatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah pegawai PT Pirusa. Dikatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami sejumlah informasi berkaitan dengan peran PT Pirusa Sejati. Termasuk mengonfirmasi catatan keuangan. "KPK telah periksa enam orang pegawai PT Pirusa Sejati. Informasi-informasi awal itu tentu akan kita dalami lebih lanjut," tuturnya.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, pengacara para tersangka dari PT PAL, Susilo Ariewibowo mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Nah itu aku belum tahu, baru sekali ketemu klien. Minggu depan aja ya, saya belum tanya nih," ujar Susilo kepada gresnews.com, Senin (10/4).

Dalam keterangan tertulisnya, pengacara PT Pirusa Sejati Hotma Sitompoel membantah semua kabar mengenai keterlibatan perusahaan itu. Menurut Hotma, PT Pirusa sama sekali tidak terkait dengan kasus suap ini dan juga tidak mempunyai hubungan dengan Ashanti Sales Inc, perusahaan yang diduga memberi suap kepada pejabat PT PAL.

SUAP US$1 JUTA - KPK sebelumnya melakukan penangkapan kepada beberapa orang terkait dugaan korupsi penjualan kapal perang dari PT PAL ke pemerintah Filiphina. Korupsi itu terjadi karena ada dugaan pemberian sejumlah uang kepada pejabat PT PAL dari sebuah agen penjualan.

"Kami akan coba menjelaskan OTT dugaan suap penyelenggara PT PAL terkait pembayaran fee agensi penjualan kapal dari PT PAL ke pemerintah," ujar Wakil Ketua KPK Basaria di kantornya, Jumat ( 31/3).

Basaria menjelaskan, pada 2014 lalu, PT PAL Indonesia melayani pembuatan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina yang melibatkan perusahaan perantara AS Ashanti Sales Inc. Proyek pembelian dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) tersebut senilai US$86,96 juta.

Sebagai perantara, Ashanti Sales Inc memeroleh keuntungan sebesar 4,75 persen dari nilai pembelian. Namun, keuntungan tersebut juga akan dialirkan sebesar 1,25 persen atau US$1,087 juta kepada sejumlah pejabat PT PAL Indonesia.

Pemberian uang itu sendiri dilakukan bertahap. Pertama dilakukan pada Desemer 2016 sebesar US$163 ribu. Dan pemberian kedua rencananya dilangsungkan dari pegawai AS Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho, kepada General Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arif Cahyana.

Namun pada saat pemberian kedua KPK melakukan penangkapan. "Saat keluar dari kantor penyidik mengamankan AC di lokasi parkiran. dari mobil dan tangan AC penyidik mengamankan uang sebear US$25 ribu yang dimasukkan ke dalam 3 buah amplop, 2 amplop US$10 ribu dan US$5 ribu," jelas Basaria.

Setelah gelar perkara, KPK menetapkan Agus dan Arif sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar dan Direktur Utama PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin sebagai tersangka.

BACA JUGA: