JAKARTA, GRESNEWS.COM - Praperadilan menjadi perlawanan pertama mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan atas penetapannya sebagai tersangka kasus proyek pengadaan Gardu Induk PLN oleh Kejaksan Tinggi DKI Jakarta. Gugatan praperadilan yang diajukan sejak 3 Juli lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka.  

Kuasa hukum Dahlan,  Yusril Ihza Mahendra dalam gugatannya menegaskan penetapan kliennya  sebagai tersangka tidak sah dan harus batal demi hukum. Menurutnya ada beberapa alasan Dahlan mengajukan permohonan praperadilan. Pertama, apa yang dituduhkan kepada Dahlan tidak sesuai dengan waktu karena yang dituduhkan terjadi saat Dahlan tak lagi menjabat Dirut PLN.

Kemudian, penetapan tersangka harus memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi nyatanya penetapan tersangka tak memenuhi unsur sesuai Pasal 183 dan 184 KUHAP.

"Pak Dahlan dikatakan diperiksa sebagai saksi tanggal 5 Juni, pada hari itu juga dijadikan tersangka. Di mana 2 alat bukti yang diatur Pasal 183 dan 184 itu. Alat bukti itu diperoleh melalui proses penyidikan, bukan penyelidikan karena penyidikan bersifat umum," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).

Penyidikan sejatinya untuk membuat terang dan menetapkan tersangkanya harus didasari alat bukti yang cukup bukan dari hasil penyelidikan atau hasil penyidikan. Namun proses penetapan Dahlan Iskan hanya melalui proses penyidikan.

Lainnya, kata Yusril, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyangka Dahlan melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara. Namun, sampai saat ini, belum ada jumlah pasti kerugian negara tersebut.

"(Rp 30 miliar) menduga boleh saja, tapi itu hasil perhitungan siapa? Berdasarkan UU atau fatwa MA, satu-satunya yang boleh menghitung dugaan kerugian negara, yaitu BPK. Jaksa tak punya kewenangan itu, dugaan itu tak memenuhi UU," tegas Yusril.

Atas alasan itu, Dahlan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka yang disematkan kepadanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung menanggapi permohonan Dahlan Iskan. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Ida Bagus memimpin perlawanan terhadap gugatan Dahlan.

Dalam jawabannya Ida Bagus menegaskan penetapan tersangka Dahlan sah. Untuk itu Kejati DKI meminta hakim tunggal sidang Praperadilan Lendriaty Janis menolak seluruh permohonan Dahlan. Selain ia meminta untuk memutus bahwa perintah penyidikan sah dan berkekuatan hukum tetap. "Dan menyatakan sah segala tindakan penyidikan," kata Ida Bagus.

PERKARA DILIMPAHKAN - Atas jawaban Kejaksaan Tinggi, pihak Dahlan akan mengajukan replik. Menurut Yusril jawaban dari Kejaksaan tidak relevan menjawab permohonan praperadilan. Jawaban yang dibacakan oleh jaksa banyak masuk pada pokok perkara bukan tahapan penetapan tersangka memenuhi syarat atau tidak.

"Kami berbeda pendapat sangat prinsipil dengan jaksa, yang mengatakan semua permohonan harus ditolak karena perkaranya sudah dilimpahkan," kata Yusril usai sidang.

Hingga saat ini berkas perkara kliennya belum dilimpahkan. Yang dilimpahkan milik tersangka lain. Dengan jawaban tersebut merupakan kekeliruan yang sangat mendasar dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI.

Bahkan Yusril menilai,  salah satu jawaban yang menarik dicermati bahwa jaksa menolak putusan MK soal penetapan tersangka masuk ranah praperadilan. Atas sikap tersebut Kejaksaan dinilai tak konsisten.

"Jika menguntungkan kejaksaan mereka pakai, disaat tidak menguntungkan dan memojokan kejaksaan mereka tidak pakai dan  bilang MK tidak berwenang," jelas Yusril.

Putusan MK itu, menurut Yusril, mengikat dan berlaku saat diputuskan. Karenanya jawaban Kejaksaan yang menyatakan penetapan tersangka tidak masuk objek praeradilan tidak benar. Apalagi beberapa kali PN Jaksel memutuskan jika penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.

"Berdasarkan fakta dan bukti dipersidangan ini Kami yakin argumen yang kami sampaikan itu cukup kuat dan cukup kokoh juga bantahan yang disampaikan kita," kata Yusril.

PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA - Dalam permohonan praperadilan Dahlan menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena belum ada unsur kerugian negara. Penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak sah. Sebab yang berhak menghitung sesuai UU adalah BPK.

"Dan BPK sama sekali tidak melakukan penghitungan kerugian negara atas perkara ini," tegas Yusril.

Namun Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Ida Bagus tetap menyatakan apa yang dilakukan jaksa penyidik sah, termasuk penghitungan kerugian negara. Menurutnya, jumlah kerugian sebesar Rp30 miliar itu baru sebagian gardu.

"Kerugian itu hanya berasal dari 2 gardu saja. Kalau 21 gardu sudah berapa itu totalnya," jelas Ida Bagus.

Ida mengaku hingga saat ini masih menunggu penghitungan seluruh kerugian negara oleh BPKP. Dirinya berharap, audit oleh BPKP akan selesai dalam waktu dekat.

DALIH DAHLAN TAK LAYAK TERSANGKA - Dalam kesempatan itu Yusril juga membeberkan alasan Dahlan tak layak dijadikan tersangka dalam kasus proyek pembangunan gardu induk.  Menurutnya, selaku Direktur PT PLN yang diangkat berdasarkan keputusan Menteri ESDM nomor KEP-252/MBU/2009 tanggal 22 Desember 2009.  Dahlan terhitung sejak 11 Januari 2011-20 Oktober 2011 sekaligus diangkat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA/KPB) kegiatan pada satuan kerja induk pembangkit dan jaringan listrik perdesaan tahun anggaran 2011.

Namun terhitung sejak 1 Januari 2011 telah dilakukan pelimpahan sebagian wewenang dari pemohon selaku kuasa pengguna anggaran/barang pada satuan kerja induk pembangkit dan jaringan kepada pejabat pembuat komitmen (P2K).

Dalam hal itu, lanjut Yusril, kliennya telah mengajukan revisi APBN tahun 2011 terkait usulan perpanjangan multiyears, yang ditujukan kepada Dirjen Ketenagalistikan Kementerian ESDM dan Sekjen ESDM. Sementara menunggu terbitnya ijin perpanjangan multiyears contract tahun anggaran 2011 dari Menteri Keuangan, dapat disetujui untuk memperpanjang kontrak pelaksanaan pembangunan pembangkit jaringan transisi serta acces road upper Cikosan untuk menjaga kontinuitas di lapangan.

Yusril menilai, Kejati DKI Jakarta tidak memiliki dasar kuat untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Sebabnya, pada saat pengadaan proyek tersebut, kliennya sudah tak lagi menjabat Direktur PT PLN.

"Terhitung sejak tanggal 20 Oktober berdasarkan keputusan Nomor 59/P tahun 2011, pemohon telah diangkat sebagai menteri BUMN," ujarnya.

Menurutnya, karena Dahlan telah diangkat menjadi Menteri BUMN, maka terhitung sejak 26 Oktober 2011 telah dilakukan penggantian pejabat kuasa pengguna anggaran yang berarti telah memberhentikan pemohon sebagai pejabat kuasa pengguna anggaran.

Selain itu, Yusril berpendapat,  tidak ada alasan kuat buat Kejati DKI menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, pada hari dan tanggal yang sama, Kejati DKI memeriksa pemohon dalam rangka penyelidikan yakni 5 Juni dan melalui surat perintah penyidikan Nomor Prin-750/0.1/06/2015 tertanggal 5 Juni pula, pemohon ditetapkan sebagai tersangka. Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," jelasnya.

Oleh sebab itu, kata Yusril, proses penetapan tersangka harus dimulai dari proses penyidikan untuk mengumpulkan dan mencari alat bukti yang diperlukan. "Setelah penetapan pemohon sebagai tersangka, selanjutnya diterbitkan keputusan Jaksa Agung nomor KEP-130/D/Dsp.3/06/2015 tanggal 5 Juni tentang pencegahan dalam perkara pidana," kata Yusril.

Berdasarkan hal diatas, pemohon meminta agar hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sprindik nomor Prin-752/0.1/Fd/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan menyatakan penetapan tersangka atas pemohon tidak sah.

IZIN KONTRAK MULTIYEARS - Namun Kejaksaan Tinggi DKI menampik fakta-fakta yang disampaikan Yusril tersebut. Dalam penyelidikan ini Kejaksaan Tinggi telah ditemukan tindak pidananya,  salah satunya ditetapkannya 15 tersangka. Selain itu menurut kuasa hukum Kejati DKI M Sunarto, penetapan tersangka Dahlan telah terpenuhi dengan ditemukannua bukti permulaan yang cukup berupa keterangan dari 11 orang dan dokumen.

Sehingga berdasarkan keterangan saksi dan dokumen tersebut penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan bernomor Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 atas nama Dahlan Iskan  selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang memiliki peran terjadinya tindak pidana.

Sunarto pun membeberkan sejumlah peran Dahlan. Diantaranya,  Dahlan telah mengajukan permohonan izin kontrak multiyears dengan menerbitkan surat-surat yang isinya tidak benar mengenai tuntasnya lahan yang akan digunakan untuk pembangunan gardu induk. Dalam kasus ini tersangka telah memerintahkan pelaksanaan pelelangan meskipun tanah belum tersedia dan dana untuk pembangunannya belum ada karena persetujuan pembayaran izin kontrak multiyears belum terbit.

"Tersangka melakukan penyimpangan terhadap ketentuan Perpres No 54/2010 untuk pencairan uang muka dan pembayaran atas material yang ada di lokasi," kata Sunarto.

Menurut Sunarto, fakta  itulah yang menyebabkan Dahlan layak ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti-bukti dokumen dan keterangan para tersangka dan saksi lainnya.

BACA JUGA: