JAKARTA, GRESNEWS.COM - Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meloloskan 14 nama pada seleksi tahap IV, Rabu (2/8) kemarin. Namun Koalisi Selamatkan Komnas HAM menilai dari nama-nama yang lolos tersebut terdapat sejumlah nama yang bermasalah.

Koalisi yang beranggotakan sejumlah LSM, diantaranya Arus Pelangi, ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), HRWG (Human Rights Working Group), ICW (Indonesia Corruption Watch), IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia), Imparsial, INFID, Institut KAPAL Perempuan, KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), KKPK (Koalisi untuk Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran), Koalisi Perempuan Indonesia, KontraS, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia) itu, setidaknya menyebut  terdapat 3 nama yang bermasalah dari sisi integritas.

Diantaranya satu orang calon berkaitan dengan Tim Sukses dan dekat dengan Kepala Daerah yang terlibat korupsi; satu orang diduga menjadi pendamping hukum seorang terdakwa kasus TPPU dan perusakan hutan, dan menyampaikan keterangan yang tidak benar; satu orang lagi diduga memiliki konspirasi dengan perusahaan ketika menjabat posisi di sebuah lembaga negara.

"Meskipun hal ini telah dikonfirmasi oleh pansel dalam wawancara dan dibantah oleh calon, kami akan tetap mendalami temuan yang ada," sebut koalisi dalam rilisnya yang disampaikan pada gresnews.com.

Selain itu, dilihat dari segi Independensi, Koalisi menyebut, terdapat 2 calon yang bermasalah. Satu orang diduga berafilisasi dengan parpol, organisasi intoleran dan menjabat posisi di sebuah BUMD. Satu orang lainnya diduga terlibat konspirasi dengan perusahaan dengan memanfaatkan posisinya di sebuah lembaga.

Meski keduanya juga membantah saat proses wawancara. Namun dari segi Kapasitas, berdasarkan penelusuran Koalisi, ada 3 calon yang memiliki catatan negatif. Dua orang bermasalah diantaranya dalam hal komunikasi, kerjasama, kinerja dan kemampuan menjalankan prinsip manajerial; satu orang bermasalah dalam hal komunikasi karena dinilai rekan kerja hanya mengedepankan pencitraan di depan publik saja.

Menurut Koalisi catatan di atas patut menjadi pertimbangan DPR, khususnya Komisi III saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan dan memilih 7 Anggota Komnas HAM. Koalisi berharap DPR dapat secara konsekuen menafsirkan prinsip-prinsip Paris (Paris Principles), berpegang pada kebutuhan kelembagaan Komnas HAM, dan paling penting merujuk pada UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Jangan sampai terjadi lagi pemaknaan yang keliru atas The Paris Principles terkait dengan keberagaman unsur anggota Komnas HAM yang acapkali diberikan kepada representasi organisasi massa berbasis agama, politik aliran tertentu, dan tokoh dari wilayah tertentu," tulis koalisi.

Dugaan ini semakin kuat, demi melihat fakta adanya anggota Komnas HAM 2012-2017 yang dianggap mewakili wilayah Papua, dinilai bermasalah dalam hal kompentensi dan sering menimbulkan kontroversi.

Selain itu Koalisi mengingatkan bahwa penting juga bagi DPR agar obyektif dalam mencari calon terbaik dari yang diberikan Pansel. Selama ini DPR terkesan bersifat subyektif dan penuh pertimbangan politik dalam proses penjaringan melalui fit and proper test.

DPR harus memiliki indikator jelas dan dapat dipertanggung jawabkan untuk menilai sosok yang pantas menjadi komisioner Komnas HAM. Kriteria sosok terbaik tersebut selain harus sesuai dengan Pasal 84 UU No. 39/1999 tentang HAM juga merupakan warga negara Indonesia yang: (i) memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya; (ii) berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya; (iii) berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara; atau (iv) merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi. Sosok terbaik tersebut harus memiliki pemahaman dan kemampuan mendalam terkait HAM.

Selain itu Koalisi meminta agar DPR perlu mempertimbangkan keahlian spesifik yang tidak harus sama untuk setiap anggota Komnas HAM. Namun komposisi keseluruhan harus mencerminkan kesanggupan untuk menjalankan seluruh fungsi (pengkajian, pemantauan, mediasi, pendidikan & penyuluhan HAM).

Minimal calon tersebut memahami betul tiga undang-undang terkait hak asasi manusia yakni UU 39/1999 tentang HAM, UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM dan UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

REKOMENDASI KOALISI UNTUK DPR -  Pada Rabu 2 Agustus 2017, Pansel Anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meloloskan 14 nama calom pada seleksi tahap IV. Sebelumnya rangkaian seleksi sudah digelar, mulai dari tes kesehatan dan psikologi pada 18-19 Juli 2017, diakhiri dengan wawancara terbuka pada 19-21 Juli 2017. Ke-empatbelas nama itu akan dibawa ke DPR untuk mengikuti tahap uji kelayakan dan kepatutan. Selanjutnya, DPR akan memilih tujuh nama untuk ditetapkan sebagai komisioner Komnas HAM  2017-2022.
 
Menilik hasil pengumuman 14 nama Calon Anggota Komnas HAM oleh Pansel, berdasarkan penelusuran Koalisi, serta merujuk tahapan psikotest dan wawancara, masih terdapat sejumlah catatan tersebut.

Untuk itu Koalisi menyatakan akan terus mengawal kerja DPR melakukan uji kelayakan atas 14 nama tersebut sebagaimana kami mengawal kerja Pansel Komnas HAM. Untuk itu kami merekomendasikan DPR RI agar:

1.       Menjadikan nilai HAM dalam Deklarasi HAM dan Prinsip-prinsip Paris (Paris Principles) sebagai bahan rujukan untuk melakukan uji kelayakan terhadap 14 nama calon komisioner Komnas HAM;

2.       DPR RI tidak berpihak pada kepentingan politik pragmatis sebagai bahan pertimbangan. Setiap anggota yang melakukan uji kelayakan & kepatutan harus memilih 7 nama yang dianggap berkompenten dan berintegritas sehingga tidak membuka peluang terjadinya pemilihan berdasarkan kepentingan sepihak;

3.       DPR RI tidak memilih nama-nama calon yang memiliki catatan negatif baik dari segi kompetensi maupun integritas. Sebagaimana catatan Koalisi di atas, masih ada calon yang memiliki kompetensi dan pemahaman HAM yang parsial;

4.       DPR RI harus menunjukan bahwa mereka bagian dari upaya pemajuan HAM di Indonesia dengan berperan aktif untuk ikut dan terlibat dalam proses penjaringan terhadap setiap calon yang akan diuji kelayakan dan kepatutan-nya;

5.       DPR RI harus menggunakan indikator penilaiaan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

BACA JUGA: