JAKARTA, GRESNEWS.COM - Upaya hukum Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Grand Cempaka, Jakarta, Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson semakin serius untuk mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar mengeluarkan surat pengesahan atas kepengurusan PKPI versi Haris Sudarno. Dalam persidangan lanjutan gugatan kubu Haris terjadap Kemenkum dan HAM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (19/12), Haris menegaskan, Kemenkum dan HAM menyalahi perundang-undangan lantaran tidak kunjung mengesahkan kepengurusannya.

Haris Sudarno bahkan mengungkit soal status Hendropriyono yang menurutnya tidak memenuhi syarat menjadi Ketua Umum PKPI. Hendropriyono, sambung Haris Sudarno, belum pernah terdaftar sebagai kader partai PKP Indonesia. Dengan begitu alasan Menkum HAM mengesahkan kepengurusan Hendro sangat bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.

Sesuai dengan aturan AD-ART, salah satu syarat untuk menjadi Ketua Umum partai meski pernah menjadi kader partai dan telah teruji loyalitasnya terhadap partai. Namun Menkum HAM sendiri telah mengesahkan kepengurusan Hendropriyono tanggal 9 Desember 2016. Untuk menjadi pengurus meski sesuai dengan mekanisme.

"Beliau (Hendropriyono) bukan kader partai kecuali setelah ini. Dulu pernah dalam Mukernas enggak mau masuk PKP Indonesia karena dia di PDI-P," kata Haris Sudarno di PTUN Jakarta Jalan Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur.

Haris menganggap KLB yang diselenggarakan tanggal 22-24 Agustus 2016 telah memenuhi syarat ketentuan AD-ART. Dalam KLB itu Haris Sudarno terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson. Berdasarkan KLB itu, maka diajukan ke Menkum HAM untuk mendapat pengesahan, namun Menkum HAM tak kunjung mengesahkan dengan alasan terjadi dualisme kepemimpinan.

Namun menurut Haris Sudarno tak pernah terjadi perselisihan dalam PKPI. Menurutnya konflik partai itu bisa dinyatakan terjadi jika terdapat 2/3 yang dari peserta kongres yang menolak. Dia menegaskan tidak pernah terjadi perselisihan partai politik di PKPI sehingga alasan Menkum HAM untuk tidak mengesahkan kepengurusannya dipertanyakan.

Lebih jauh dia menganggap Menkum HAM tidak konsisten dengan alasan tersebut. Pasalnya, jika dianggap terjadi perselisihan partai maka penyelesaiannya melalui mahkamah partai. Namun di sisi lain, Menkum HAM malah mengesahkan Henropriyono sebagai pengurusan baru PKPI. "Kongres kita itu kan 100 persen sah. Karena diselenggarakan oleh DPN sesuai AD-ART dan DPP dan DPK seluruh Indonesia kecuali dua," tukasnya.

Seperti diketahui, Haris Sudarno dan Samuel Samson menggugat Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20 September 2016 perihal Penegasan Susunan Personalia DPN PKP Indonesia. Haris telah mendaftarkan hasil KLB ke Menkum HAM namun belum diterbitkan pengesahan Mayjen (Purn) Haris Sudarno dan Samuel Samson selaku Ketua Umum dan Sekretatis Jenderal PKP Indonesia yang terpilih dalam kongres Luar Biasa tahun 2016.

Sementara itu, Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono sendiri telah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam Kongres Luar Biasa yang dihadiri pengurus dari 33 provinsi dan 498 Kabupaten Kota se-Indonesia yang digelar di Jakarta pada 27 Agustus 2016.

GUGATAN KABUR - Terkait gugatan pihak Haris Sudarno, pihak Kementerian Hukum dan HAM dalam dupliknya membantah dalil-dalil yang diajukan PKPI kubu Haris. Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menganggap gugatan yang diajukan Haris Sudarno masih prematur. Pasalnya surat yang menjadi objek sengketa dalam nomor perkara 256/G/2016/PTUN-JKT merupakan surat biasa dan bukan surat keputusan.

Objek perkara menurut pihak Menkum HAM, karena bukan keputusan, Menkum HAM menganggap Haris Sudarno tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Pihak Menkum HAM berpendapat konflik tersebut mestinya diselesaikan melalui perselisihan internal karena Menkum HAM tak tepat untuk digugat. "Bahwa penggugat salah pihak karena ini masalah internal partai karena adanya dua kongres yang dilakukan oleh kedua belah pihak," demikian kata pihak kemenkumham sebagaimana dikutip dalam dupliknya.

PKPI terpecah menjadi dua kubu yaitu kubu yang diketuai Mayjen (Purn) Haris Sudarno dan kubu yang diketuai Jenderal (Purn) Hendropriyono. Haris Sudarno terpilih melalui Kongres Luar Biasa di Grand Cempaka yang berlangsung pada tanggal 22-24 Agustus 2016.

Kubu Kemenkum HAM menegaskan, menteri tidak bisa mengesahkan kepengurusan partai jika partai masih terjadi dualisme. Namun belakangan, kubu Haris Sudarno mempermasalahkan sikap Kemenkum HAM karena, mengeluarkan SK Pengesahan kepngurusan dengan Ketua Umum Hendropriyono. Sikap tersebut membuat berang Haris Sudarno, sehingga dia mengajukan gugatan.

Hal inilah yang dibantah oleh pihak Kemenkumham yang menyatakan belum mengeluarkan surat pengesahan untuk kubu Hendro. "Pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh menteri sampai perselisihan terselesaikan," dikutip dari duplik tergugat.

Namun sebaliknya, kuasa hukum Menkum HAM Ahmad Glora pada persidangan pekan lalu memastikan, Menkum HAM telah mengeluarkan pengesahan kepengurusan Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono sebagai Ketua Umum PKP Indonesia terpilih.

"Ya sudah dikeluarkan SK-nya tanggal 9 Desember 2016 dengan Ketua Umumnya Pak Hendropriyono," kata Ahmad kepada gresnews.com. Namun Ahmad masih enggan membeberkan landasan hukum yang dipakai Menkum HAM menerbitkan SK kepada Hendropriyono.

BACA JUGA: