JAKARTA, GRESNEWS.COM - Keputusan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mencabut surat permohonan banding atas vonis dua tahun penjara mengagetkan para pendukungnya. Mereka bertanya alasannya mencabut permohonan banding, sebab dicabutnya banding maka hilanglah kesempatan Ahok untuk bebas.

Sepertinya Ahok memang berketetapan hati untuk menjalani hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim dalam perkara penistaan agama, tanpa mempedulikan peluangnya untuk bebas dan memulihkan martabatnya serta karir politiknya.  

Ahok dalam suratnya kepada para pendukungnya yang dibacakan istrinya Veronica Tan tak menjelaskan secara rinci pilihannya untuk tak menempuh banding. Namun secara tersurat Ahok  hanya menyampaikan alasannya untuk menjalani hukuman dua tahun di penjara karena demi kebaikan berbangsa.

"Tetapi saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini jika untuk kebaikan berbangsa dan bernegara," tulis Ahok dalam suratnya, yang dibacakan Veronica saat jumpa pers di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).

Dalam suratnya Ahok tak membahas panjang lebar soal alasannya memilih tak menempuh banding. Ia lebih banyak mengucapkan rasa terimakasih kepada pendukungnya yang selama ini terus menyuarakan perjuangannya, dengan berbagai cara mulai dari penyampaian simpati melalui karangan bunga, menyalakan lilin dan sebagainya.

Namun demikian dari berbagai aksi itu Ahok mencermati dampak adanya aksi unjuk rasa yang terus bergelombang hingga ke sejumlah daerah justru mencemaskan dirinya, akan adanya dampak kemacetan dan kegaduhan. Bahkan potensi dan kemungkinan untuk ditunggangi pihak lain. Untuk itu ia menyerukan pendukungnya untuk mengakhiri segala aksi unjuk rasa dan demo.

Secara tersirat barang kali inilah alasan Ahok memilih menjadi "martir" dan menerima menjalani hukuman 2 tahun yang dijatuhkan padanya pada 9 Mei lalu. Hal itu demi meredakan suasana kegaduhan yang kian berlarut.

Mantan Bupati Belitung Timur itu, barangkali berfikir upaya gigihnya untuk membebaskan diri dari hukuman tak akan meredakan situasi bangsa. Sebab kalangan penentangnya tak akan rela menerima kebebasan Ahok. Mereka bisa saja bersikap lebih keras, sehingga kembali memantik kegaduhan. Pemikiran itulah yang diduga  mendasari pilihannya untuk tak menempuh banding.

Apalagi pilihan itu juga dikuatkan oleh dukungan keluarganya. Menurut Veronika keluarga sudah menerima putusan majelis hakim yang diketok palu pada Selasa, 9 Mei lalu. "Demi kepentingan bersama kita menjalankan apa yang diputuskan saja dan kita akan men-support bapak menjalankan ini," ujar Veronica dengan air mata berurai. Bahkan menurut ibu beranak tiga itu, sejak Ahok ditetapkan sebagai tersangka, keluarga juga telah menerima.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok dihukum 2 tahun penjara dan menjalani penetapan penahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.


SIKAP PENDUKUNG - Langkah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mencabut upaya banding bisa dimengerti kalangan pendukungnya. Penasihat Teman Ahok, I Putu Artha mengatakan tak kecewa, ia mengaku menghormati sepenuhnya putusan Ahok mencabut berkas banding. "Itu semua merupakan hak Ahok selaku terdakwa," ujarnya.

Sebelumnya Istri Ahok Veronica Tan bersama tim kuasa hukum Ahok mencabut berkas banding di Pengadilan Jakarta Utara. Kendati mengaku tak tahu alasan persis pencabutan berkas banding Ahok. Namun ia menduga keputusan Ahok itu demi mempercepat proses rekonsiliasi antarwarga Jakarta yang masih terbelah pasca-pemilihan gubernur lalu. "Jika opsi banding tetap dijalankan, potensi gesekan akan terus bergulir. Ahok bersedia menjadi martir," ujar Putu.

Disisi menurut Putu menilai, penolakan menggunakan hak banding juga bisa diartikan sebagai bentuk protes Ahok. Alasannya, sistem peradilan Indonesia masih membuka peluang intervensi dari persoalan-persoalan politis. Keputusan menuntut keadilan di jenjang peradilan bisa melahirkan risiko, nantinya hukuman bisa lebih berat.

Putu juga menyebut, Ahok tak berharap akan grasi dari Presiden Joko Widodo. Pasanya, pemberian grasi justru akan menggerus elektabilitas Jokowi pada Pemilu 2019. "Jokowi akan dijadikan sasaran tembak lawan politiknya lewat kasus Ahok," paparnya.

Sementara Relawan Badja, Athika Batangtaris, juga melihat keputusan untuk mencabut berkas banding bukanlah bentuk pengakuan bersalah. "Tapi adanya proses hukum itu bisa menghentikan polemik dan kegaduhan di tengah masyarakat," ujarnya


TANGGAPAN KEJAKSAAN -  Menanggapi sikap Ahok yang mencabut upaya banding, Jaksa Agung M Prasetyo mengaku masih menunggu perkembangan informasi tersebut. Ia juga mengaku belum bisa bersikap atas langkah tersebut.

"Saya belum tahu persis, masa iya mencabut banding? Kita lihat dulu. Kita belum bisa menanggapi," ujarnya, Senin (22/5).

Sebelumnya Prasetyo mengatakan  upaya banding diajukan tim jaksa penuntut umum perkara Ahok merupakan prosedur standar di Kejaksaan. Tim jaksa mengajukan banding didasari atas penerapan pasal pada vonis majelis hakim.

"Alasan banding, pertama, karena standar operasional prosedur. Kedua, ada alasan lain yang  berbeda dengan pihak terdakwa. Kalau terdakwa banding minta keringanan atau pembebasan, kalau kita karena kualifikasi pasal yang dibuktikan itu berbeda antara jaksa dengan hakim," ujar Prasetyo, saat itu.

Sebelumnya Tim jaksa mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider. Sementara majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer dengan Pasal 156a huruf a KUHP.

BACA JUGA: