JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menyelesaikan sebuah perkara perdata bukanlah persoalan gampang. Seringkali tak peduli kasusnya hanya kasus kecil semisal gugatan atas kehilangan barang, proses peradilannya bisa memakan waktu bertahun-tahun. Padahal nilai barang yang disengketakan itu sendiri belum tentu setara dengan lamanya waktu dan biaya yang dihabiskan untuk berperkara.

Karena rumitnya proses beracara dalam perkara perdata ini, Mahkamah Agung menggulirkan ide menggelar persidangan dengan hukum acara singkat untuk kasus-kasus dengan nilai gugatan kecil. Persidangan ini umum disebut Small Claim Court (SCC). "Atau secara sederhana dapat juga diartikan sebagai Pengadilan Rakyat," demikian lansir humas MA dalam websitenya, Senin (7/4).

Proses persidangan cepat ini telah lama berkembang di negara-negara yang menganut sistem hukum Common Law maupun negara-negara dengan sistem hukum Civil law seperti Amerika Serikat, Kanada, Belanda, Jerman dan lainnya. Lewat sistem ´pengadilan rakyat´ ini, penyelesaian sengketa perdata skala kecil atau bahkan sengketa bisnis bisa diselesaikan di pengadilan yang efisien, cepat dan berbiaya perkara murah.

Pengadilan model ini memang selama ini dirasa sangat diperlukan di Indonesia. Untuk penyelesaian sengketa bisnis, bahkan sistem ini dipercaya bisa meningkatkan kepercayaan para investor dalam dan luar negeri guna mengembangkan dunia bisnis. Small claim court juga dinilai bisa dijadikan pintu penyelesaian sengketa yang timbul dari transaksi bisnis berskala mikro seperti usaha kecil menengah (UMKM).

Negara-negara maju di atas sudah lama menyadari bahwa sistem pengadilan biasa sering di luar jangkauan konsumen rata-rata dengan nilai klaim yang rendah. Karena itulah mereka mengembangkan prosedur pengadilan disederhanakan untuk klaim kecil seperti SCC ini.

Dalam situs MA dijelaskan, SCC dapat juga diterjemahkan sebagai pengadilan konsiliasi bagi masyarakat yang sangat membutuhkan suatu lembaga penyelesaian sengketa yang tidak memerlukan biaya tinggi dan dilakukan dengan proses yang cepat.

Tanggung jawab utama dari SCC adalah untuk melaksanakan keadilan. "Setiap pengadilan berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa secara efektif dan adil dengan menjunjung tinggi aturan hukum dan meningkatkan akses terhadap keadilan," ujarnya

Dilatarbelakangi akan kebutuhan tersebut, MA dan Pusat Studi Hukum Ekonomi dan Kebijakan Publik Fakultas Hukum UNPAD mengadakan Forum Grup Discussion (FGD)pekan lalu dan dibuka Wakil Ketua MA non Yudisial, Suwardi. Dalam diskusi yang diikuti oleh para hakim agung dan praktisi hukum, dibahas juga bahwa mekanisme SCC berada dalam jalur penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

Akan tetapi dengan prosedur beracara yang berbeda dengan proses pemeriksaan perkara perdata biasa yaitu dengan acara singkat (sederhana). "Pada Small Claim Court menjembatani antara penyelesaian sengketa melalui non litigasi yang didasarkan pada kesepakatan tetapi hasil yang dicapai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tetapi prosedurnya panjang, tidak murah dan tidak sederhana," ujar Suwardi.

Dengan demikian melalui SCC akan diperoleh penyelesaian sengketa yang cepat dan sederhana menitikberatkan pada kesepakatan para pihak namun dilakukan dalam proses litigasi di pengadilan dengan acara yang khusus. Sehingga putusannya mempunyai kekuatan mengikat karena merupakan putusan hakim pengadilan.

"Dalam menegakkan hukum, sudah selayaknya keadilan menyentuh semua kalangan tanpa kecuali. Pengadilan bukanlah bagi sebagian kalangan saja, namun pengadilan untuk semua. Publik harus mendapatkan pelayanan yang baik di pengadilan," kata Suwardi. (dtc)

BACA JUGA: