JAKARTA, GRESNEWS.COM - Di tengah sikap pemerintah yang berupaya tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika, sikap yang diambil majelis PN Jakarta Pusat ini jelas bertentangan. Majelis hakim tampak enggan menjatuhkan hukuman mati kepada N Iran, Sayed Mustofa yang kedapatan menyelundupkan sabu sebanyak 5 kilogram, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan yang berlanmgsung hari ini, Jumat (27/3), majelis hakim yang dipimpin Jan Manopo memilih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Sayed. "Vonisnya confirmed dengan tuntutan yaitu penjara seumur hidup," ujar jaksa penuntut umum, Tatang H dari Kejari Jakpus.

Tatang menambahkan, hakim menganggap Sayed Mustofa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika tentang kepemilikan dan penguasaan narkoba. Putusan itu diketok oleh hakim Jan Manopo pada Senin 23 Maret 2015 lalu. Atas putusan itu, Sayed masih bimbang untuk ajukan banding atau tidak. "Terdakwa masih pikir-pikir," ucapnya.

Sedangkan rekan Sayed, yaitu Shahab Sahabadi dituntut seumur hidup pada hari Kamis 25 Maret 2015. Minggu depan Shahab akan mengajukan pembelaan. Sidang Shahab dipimpin ketua majelis hakim Syahrul.

Keduanya mencoba menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan cara mencampur sabu dengan bubuk susu supaya tidak ketahuan petugas. Kasus bermula pada 2 Juni 2014 di mana saat itu Shahab menghubungi Sayed untuk mengirimkan dua buah paket ke daerah Sudirman, Jakarta Pusat.

Pengiriman itu dilakukan lewat PT Pos Indonesia dan tiba di Indonesia pada 13 Juni 2014. Paket itu mencurigakan petugas PT Pos dan Bea Cukai. Karena mencurigakan akhirnya petugas Pos dan Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN untuk membuka paket tersebut.

Benar saja, isi paket itu berupa sabu yang telah dicampur bubuk susu. BNN pun melakukan tracking pengiriman barang itu dan berhasil menciduk dua terdakwa pada 27 Juni 2014. (dtc)

BACA JUGA: