JAKARTA, GRESNEWS.COM - Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menerapkan kuota calon pimpinan KPK yang bakal dijaring untuk diseleksi. Mereka akan menjaring sebanyak mungkin tokoh potensial agar dapat menghasilkan pimpinan KPK yang mumpuni.

Pansel KPK sendiri baru akan membuka pendaftaran bagi yang berminat menjadi calon pimpinan KPK, mulai 5 Juni sampai dengan 24 Juni 2015 mendatang. Juru Bicara Pansel KPK Betty S. Allisjahbana mengatakan, Pansel ingin menjaring orang-orang yang cakap dengan integritas baik, serta memiliki jiwa kepemimpinan dan kompetensi.

"Tidak ada kuota. Yang lebih dipentingkan adalah kualitas dari orang-orang yang mendaftar. Kita mengharapkan orang-orang terbaik yang memenuhi kriteria," kata Betty dalam keterangannya kepada wartawan, di Gedung Utama Kemensetneg, Jakarta, Selasa (26/5) seperti dikutip setkab.go.id.

Betty menambahkan bahwa dalam proses seleksi, pansel menerima calon dengan rekomendasi. Namun dalam seleksi, pansel hanya melihat calonnya, bukan orang yang memberi rekomendasi. Dia mengemukakan, untuk mendapatkan calon yang bagus, Pansel KPK mengimbau masyarakat untuk mendaftar.

"Kuncinya adalah pendaftar harus cukup banyak yang bagus. Kalau yang mendaftar tidak bagus, mau bagaimanapun prosesnya, yang keluar tetap tidak bagus," tutur Betty.

Ia menyebutkan, dari hasil seleksi administratif, Pansel KPK akan mengumumkan calon yang lulus, 27 Juni-26 Juli, sehingga masyarakat dapat menilai dan memberi masukan. Sampai 31 Agustus, Pansel KPK menargetkan akan menyampaikan nama-nama calon pimpinan KPK kepada Presiden. "Ada 8 calon. Setelah itu Presiden akan menyampaikan kepada DPR dan ada proses di DPR," ujar Betty.

Berikut ini tahapan seleksi calon pimpinan KPK:

* Pendaftaran calon pimpinan KPK;
* Proses Seleksi Administratif;
* Pengumuman Tahap 1;
* Pansel meminta tanggapan masyarakat atas calon yang lulus;
* Calon diminta membuat makalah tentang pengalaman dan pencegahan dan pemberantasan korupsi;
* Pemeriksaan makalah oleh Pansel Calon Pimpinan KPK;
* Pengumuman Tahap 2;
* Profile Assessment;
* Penilaian Akhir oleh Pansel Calon Pimpinan KPK;
* Pengumuman Tahap 3;
* Wawancara Materi Hukum KPK oleh Pansel Calon Pimpinan KPK;
* Penilaian Hasil Akhir;
* Pengumuman calon terpilih sekaligus laporan ke Presiden Jokowi;
* Calon menjalani uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansel KPK Destry Damayanti dalam pengumumannya menyebutkan, ada beberapa persyaratan utama untuk mendaftar menjadi pimpinan KPK. Sayarat-syarat itu adalah: a. Warga Negara Republik Indonesia; b. Sehat jasmani dan rohani; c. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan; d. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun  dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

Selain itu: e. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; f. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik; g. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; h. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; i. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPJ; dan  j. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendaftaran Calon Pimpinan KPK diselenggarakan mulai tanggal 5 Juni s/d 24 Juni 2015 pada jam 09.00 WIBs/d 16.00 WIB (hari kerja). Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dibuat di atas kertas bermaterai cukup (Rp6.000) atau dikirim melalui pos tercatat ke Panitia Seleksi atau melalui email ke alamat: [email protected].

BACA JUGA: