JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bareskrim Mabes Polri melakukan pemanggilan saksi bernama Danang dari pengurus DPP Gerindra atas laporan kepada Polisi terkait  perkara penghinaan terhadap lambang negara. Pemanggilan tersebut dipersoalkan oleh pihak Gerindra.

Senin siang (25/8) sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Koalisi Merah Putih mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Tujuan mereka mengklarifikasi surat panggilan bernomor S Pgl/1446 Subdit/VIII/2014 Dit Tipidum. Panggilan ditujukan kepada Danang sebagai Pengurus DPP Gerindra. Laporan tersebut berdasarkan laporan dari Teuku Chandra Adiwana pada 20 Juni lalu. Hanya saja pemanggilan tersebut dinilai salah alamat.

Salah seorang kuasa hukum Tim Koalisi Merah Putih Didik Suprianto mengatakan nama Danang ternyata tidak tercatat sebagai pengurus DPP Gerindra. Dan hal itu telah diklarifikasi ke penyidik Bareskrim. Munculnya nama Danang disampaikan polisi hanya berdasarkan keterangan dari pelapor.

"Kami juga tidak tahu siapa Danang," kata Didik di Bareskrim Mabes Polri.

Jika perkaranya soal penghinaan lambang negara terkait Garuda Merah, kata Didik tak tepat jika yang dipanggil orang lain. Sebab jika jika terkait dengan Gerindra yang bertanggung adalah Ketua Umum dan Sekjen Gerindra.

Begitu juga jika terkait pencapresan yang pantas dipanggil adalah capres Prabowo dan wakilnya Hatta. Apalagi terkait lambang Garuda Merah, baik KPU, Bawaslu dan DKPP tidak mempermasalahkannya.

Dan lambang Garuda Merah itupun telah disahkan oleh KPU sebagai lambang dalam surat suara Piplres. "Biar jelas panggil saja Pak Prabowo, Pak Hatta dan Ketua KPu biar jelas semuanya," kata Didik.

Karenanya pemanggilan ini dinilai berlebihan dan cenderung politis karena penggunaan logo garuda merah jelas tidak melanggar hukum. DKPP, KPU dan Bawaslu tidak mempermasalahkan. Mengejutkan ketika tiba-tiba Mabes Polri melayangkan surat panggilan kepada DPP Gerindra.

"Kami khwatir pemanggilan pengurus DPP awal dari represif Polri dan keberpihakan pada penguasa. Jangan sampai ada kesan pemanggilan sebagai order dari pihak tertentu," kata Habiburrahman, salah satu kuasa hukum Gerindra yang lain.

Polisi dihimbau bertindak profesional dan hati-hati agar jangan terjebak dalam kepentingan politik praktis. Jika dipaksakan kasus logo garuda merah dapat menyulut pertikaian politik baru.

Panggilan polisi kepada Danang ditandatangani Kombes Pol Agus Mustofa pada 20 Agustus lalu. Dalam surat tersebut Danang diminta datang sebagai saksi atas perkara penghinaan terhadap lambang negara dan menggunakan secara tidak sah lambang negara burung garuda sesuai dengan Pasal 68 jo 67 UU Nomor 29 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.

Surat panggilan ini terkesan sumir. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Nasser meminta penyidik untuk bersikap hati-hati. Apalagi perkara ini masuk dalam ranah politik. Jangan sampai muncul anggapan pemanggilan tersebut polisi berlaku tidak adil dan memihak pada kelompok tertentu.

Karena itu Nasser meminta penyidik jika tidak jelas siapa yang melapor dan terlapor perkaranya tidak perlu dilanjutkan. Apalagi perkaranya terkait pemilu yang dianggap kadaluarsa. "Saya sarankan dihentikan jika hanya akan mempertajam dan memecah belah anak bangsa," kata Nasser kepada Gresnews.com.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie belum bisa dikonfirmasi terkait panggilan kepada pengurus Gerindra ini.

BACA JUGA: